Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Tiga paragraf diatas merupakan bunyi pembukaan Kode Etik Guru (KEGI) yaitu tepatnya paragraf ke 2, 3, dan 4. Kode Etik ini akan mengikat seluruh guru di Indonesia dan mengatur terkait 7 hubungan di antaranya guru dengan guru, guru dengan siswa, guru dengan masyarakat, guru dan orang tua dan guru dengan stake holder.
Kode etik yang mulai berlaku pada 1 Februari 2013 hal ini ada atas dasar amanat Undang-Undang dan dewan kehormatan, terkait pengaturan perilaku atau penyimpangan pendidikan.Pemberlakuan Kode etik guru sudah disepakati oleh pemerintah, Guru yang dalam pelaksanaan tugas dan pengabdiannya menyalahi kode etik, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan draf kode etik yang berlaku.
Dari siapa sanksi tersebut?
Jawabnya dari dari Dewan Kehormatan Guru
Sanksi yang akan diberikan setelah kode etik berlaku diatur dewan kehormatan guru, namun sanksi dominan berupa administrasi semisal teguran hingga pemecatan.
Oleh karena hal tersebut Untuk menunjang penerapan kode etik guru ini, saat ini sudah dibentuk Dewan Kehormatan Guru di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. bila seorang guru melanggar kode etik, maka laporannya harus ditujukan ke dewan kehormatan tersebut.
Kode Etik Guru terdiri atas 6 Bagian dan 11 Pasal, yaitu :
Bagian Satu, memuat Pengertian, Tujuan, dan Fungsi ( didalamnya berisi 2 Pasal )
Bagian Dua, memuat Sumpah/Janji Guru Indonesia ( didalamnya berisi 2 Pasal )
Bagian Tiga, memuat Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional ( didalamnya berisi 2 Pasal )
Bagian Empat, memuat Pelaksanaan, Pelanggaran, dan sanksi ( didalamnya berisi 3 Pasal )
Bagian Lima, memuat Ketentuan Tambahan ( didalamnya berisi 1 Pasal )
Bagian Enam, Penutup ( didalamnya berisi 1 Pasal )
Bagi semua Guru di Indonesia hendaknya mengetahui Kode Etik Guru ini, alangkah bijaknya kalau mempunyai file Kode Etik Guru ini sehingga dapat memahami makna dan isinya. Demikian Artikel mengenai Pemberlakuan Kode Etik Guru Semoga ada manfaatnya.
Kode Etik Guru silahkan Lihat disini
Kode Etik Guru silahkan Download disini
Demikian info mengenai Pemberlakuan Kode Etik Guru, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar