Seperti pada tahun-tahun anggaran sebelumnya untuk tahun 2014 Kementerian Agama juga memperoleh Anggran Program Bantuan Sosial (Bansos) yang diantaranya diperuntukkan bagi Madrasah yang dikelola melalui Direktorat Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama.
Sebenarnya apa itu Bansos?
Bantuan sosial (bansos) adalah pemberian bantuan baik berupa uang maupun barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Adanya bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang mengalami keadaan tidak stabil sebagai akibat dari krisis ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar yang bersangkutan dapat memenuhi kebutuhan minimumnya.
Pemberian bantuan sosial yang dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian bantuan sosial yang dimaksud ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi :
- Individu, keluarga dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, dan
- Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan sosial bersifat bantuan yang tidak mengikat dan tidak wajib, tidak harus diberikan setiap tahun anggaran kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan artinya bahwa belanja bantuan sosial dapat diberikan untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan/atau mengembangkan kemandirian serta untuk menjaga kinerja sosial yang telah tercapai agar tidak menurun kembali. Dan yang pasti bansos harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah disetujui.
Kurang lebih begitulah sekilas mengenai apa itu Bansos, dan Berikut ini Jenis dan Pagu Bansos untuk Madrasah di Direktorat Madrasah Ditjen Pendis Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014 :
No | Jenis Bansos | Pagu |
---|---|---|
1 | Bantuan Upgrading Akreditasi Madrasah | 750.000.000 |
2 | Pembangunan Perpustakaan MI | 7.500.000.000 |
3 | Pembangunan Perpustakaan MTs | 7.500.000.000 |
4 | Pembangunan Laboratorium IPA MA | 7.500.000.000 |
5 | Rehab Sedang Ruang Kelas MI | 19.500.000.000 |
6 | Rehab Berat Ruang Kelas MI | 31.824.000.000 |
7 | Rehab Sedang Ruang Kelas MTs | 19.500.000.000 |
8 | Rehab Berat Ruang Kelas MTs | 46.800.000.000 |
9 | Rehab Sedang Ruang Kelas MA | 13.000.000.000 |
10 | Bantuan Belajar S1 bagi Guru Madrasah | 40.125.000.000 |
11 | Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MTs | 1.800.000.000 |
12 | Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi MA | 3.600.000.000 |
Demikian info mengenai Program Bantuan Sosial (Bansos) Untuk Madrasah Tahun Anggaran 2014, dan jangan lupa untuk melakukan pemutakhiran data emis karena kemenag tidak akan pernah memberi bansos bagi madrasah yang tidak melakukan update data emis, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar