Proses penerimaan peserta didik baru menjadi hal yang rutin selalu dilakukan oleh penyelenggara pendidikan pada setiap awal tahun pelajaran sebagai proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk dalam tahun pelajaran baru.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA atau yang sederajat untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah , sistematis, transfaran dan berkeadilan.
Sedangkan Prinsip Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) adalah :
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan memberikan layanan bagi anak usia sekolah/lulusan RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA atau yang sederajat untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah , sistematis, transfaran dan berkeadilan.
Sedangkan Prinsip Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) adalah :
- Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan.
- Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di RA atau madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir.
- Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke RA atau pada madrasah negeri atau swasta.
Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 tertanggal 4 April 2014 Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2014/2015 sebagai pedoman bagi RA dan Madrash dalam melaksanakan PPDB Tahun Pelajaran 2014/2015.
Dengan adanya Pedoman Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) ini diharapakan dapat menjadi acuan RA dan Madrasah dalam penyelenggaraan PPDB serta dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Pelaksanaan PPDB yang mulai dari tingkat RA, MI ,MTs maupun MA diharapkan dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif sehingga masyarakat/orang tua yang mendaftarkan anaknya ke RA / Madrasah dapat terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pendidikan dilaksanakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural,dan kemajukan bangsa.
Selengkapnya mengeai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015, silahkan unduh DISINI
Demikian info mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar