Sahabat Abdima,
Menurut Notonagoro (dalam Soegito, dkk., 1995) bahwa berkattercantumnya dalam Pembukaan UUD NRI Th 1945, Pancasila sebagai dasar falsafah negara, mengandung konsekuensi secara formil dan materiil. Secara formil bahwa Pancasila sebagai norma hukum dasar positif, objektif, dan subjektif adalah mutlak tidak dapat diubah dengan jalan hukum. Secara materiil bahwa Pancasila juga mutlak tak dapat diubah, disebabkan dalam kehidupan kemasyarakatan. Kebudayaan, termasauk kefilsafatan, kesusilaan, keagamaan merupakan sumber hukum positif yang unsur-unsur intinya telah ada dan hidup sepanjang masa, di samping sifat kenegaraannya juga mempunyai sifat kebudayaan (culture) dan sifat keagamaan (religius).
Peran Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Negara Republik Indonesia menurut Pasha (2002: 110) adalah inhern, terkait erat dan menjadi satu kesatuan dengan peran Pancasila selakudasar falsafah Negara. Pancasilla selaku dasar Negara, yang dari padanya seluruh perundang-undangan diletakkan pada dirinya, dan dari falsafah Pancasila itu juga seluruh sumber hukum yang paling utama segala perundang-undangan Negara, digali, diangkat dan dirumuskan.
Ruslan Saleh (dalam Pasha, 2002:111) menjelaskan bahwa terdapat tiga fungsi Pancasila terhadap Perundang-undangan Indonesia, yaitu:
- Sebagai dasar dan pangkal tolak perundang-undangan Indonesia;
- Sebagai papan uji bagi perundang-undangan Indonesia;
- Sebagai sumber bahan hukum dari perundang-undangan Indonesia itu sendiri.
Dalam tertib hukum di Indonesia, menurut Effendy (1995: 41) terdapat susunan hierarchi dari peraturan perundangan/hokum yang berlaku, di mana UUD merupakan sumber hukum yang sangat penting, mengatasi dan membatasi aturan-aturan hokum lainnya, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Tetapi UUD ini bukanlah merupakan hukum dasar yang tertinggi, karena di atasnya masih ada pokok kaidah Negara yngfundamental yaitu Pembukaan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (dalam pengertian formal dan materiil).
Pada tahun 1966 pernah ditegaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yaitu pada Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, antara lain disebutkan : Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moralyang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia, ialah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai pengejawantahan daripada budi nurani manusia.
Pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum, serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus telah dimurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara republik Indonesia,yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian artikel mengenai Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Indonesia, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar