Telah kita ketahui bersama bahwa implementasi kurikulum 2013 pada Madrasah menurut rencana pelaksanaanya akan di mulai tahun pelajaran 2014/2015 yang akan datang, hal ini berbeda dengan dinas pendidikan yang sudah mulai menerapkanya pada tahun pelajaran ini, meski belum seluruh sekolah dibawah naungan dinas pendidikan menerapkan kurikulum 2013 tersebut hanya pada sebagian sekolah saja yang sudah menerapkanya.
Pada beberapa bulan yang lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 156928/MPK.A/KR/2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013, yang isinya antara lain menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan : SD/MI Kelas I, II, IV, dan V; SMP/MTs kelas VII dan VIII; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI diseluruh Indonesia.
Adanya surat edaran Mendiknas tersebut tentu menjadi sebuah kesimpangsiuran informasi dan kegalauan tersendiri bagi sebagian Abdi Madrasah karena menurut informasi yang telah beredar sebelumnya bahwa implementasikan Kurikulum 2013 pada Madrasah akan diterapkan pada tahun pelajaran 2014/2015 hanya untuk kelas I dan IV MI, Kelas VII Mts, dan kelas IX MA/MAK.
Untuk mengobati kegalauan dan kesimpangsiuran informasi tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 6 Juni 2014 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014, Adapun isi dari surat edaran tersebut antara lain menegaskan bahwa :
- Bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
- Seluruh Madrasah di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Madrasah Tnawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bulan April - Mei 2016 menggunakan tipe soal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Dijen Pendis Implementasi Kurikulum 2013 tersebut silahkan unduh DISINI
Demikian info mengenai Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar