Sertifikasi bagi guru RA/Madrasah pada tahun 2014 ini dalam pelaksanaanya merupakan tahun kedelapan sejak diterbitkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005. Sertifikasi guru RA/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan dan mutu pendidikan RA/Madrasah pada umumnya, melalui peningkatan kualitas guru. Dengan adanya sertifikasi ini ada beberapa target yang diharapkan oleh Kemenag yakni terpenuhinya standar kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional bagi guru RA/madrasah sehingga dapat meningkatkan profesionalitas, kinerja dan tentunya kesejahteraan bagi guru RA/Madrasah tersebut.
Pola sertifikasi guru RA/Madrasah tahun 2014 berdasarkan petunjuk teknis sertifikasi guru Kemenag tahun 2014 akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 11 Tahun 2011, guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui salah satu dari pola berikut :
- Pemberian Sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
- Portofolio (PF).
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Berikut penjelasan mengenai ketiga pola tersebut diatas terkecuali pola PPG karena untuk pola PPG petunjuk teknisnya oleh kemenag dibuat terpisah dengan ketiga pola tersebut.
Diagram pola sertifikasi :
Keterangan :
- Guru berkualitas akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/c mengikuti sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka yang mereka berhak mendapat sertifikat. Jika tidak maka, mereka ikut PLPG dengan didahului oleh Uji Kompetensi Awal (UKA).
- Guru berkualitas S-1/D-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IV/a dapat memilih Penilaian Portofolio (PF) atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
- Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau Tidak Lulus Verivikasi Portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
Demikian sekilas gambaran mengenai Pola Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar