Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Permendikbud tersebut mengatur tentang seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Seperti kami kutip dari situs kemdikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Mohammad Nuh menyampaikan bahwa dikeluarkannya Permendikbud ini karena masih adanya persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah. Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan.
Mendikbud mengatakan, dalam Pemendikbud ini jenis seragam dibagi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” tutur Mendikbud.
Dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tersebut dijelaskan bahwa ditetapkanya pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan yaitu :
Pertama,
Untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua,
Meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik.
Ketiga,
Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.
Lantas bagaimana dengan madrasah?
Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan dalam situs resmi Kemenag menegaskan bahwa madrasah siap mengikuti aturan seragam nasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
Aturan tentang seragam nasional, tentu harus diikuti. Untuk seragam sekolah, madrasah akan menyesuaikan. Sedang tentang seragam pramuka juga akan disamakan,” demikian penegasan M. Nur Kholis Setiawan saat dimintai tanggapannya terkait terbitnya Permendikbud tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dengan penegasan Direktur Pendidikan Madrasah tersebut sudah jelas bahwa madrasah harus mengikuti dan menyesuaikan seragam sekolah bagi peserta didik di Madrasah sebagaimana aturan dalam Permndikbud yang baru tersebut.
Sumber : www.kemdikbud.go.id, www.kemenag.go.id
Demikian info mengenai Peraturan Baru seragam Sekolah/Madrasah 2014, Bagaimana Dengan Madrasah? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar