Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Untuk itu pada tanggal 10 Maret 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1366 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
TUJUAN :
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan :
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA/Madrasah.
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
- Kesejahteraan Guru RA/Madrasah Bukan PNS.
SASARAN :
Sasaran atau penerima STF-GBPNS Tahun 2014 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
- Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
- Memiiki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Telah menjadi Guru Tetap pada RA/Madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA :
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA Kantor wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2014 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.
Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014, silahkan unduh DISINI
Demikian info mengenai Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar