Selasa, 17 Juni 2014

Download Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk Madrasah

Kaldik 2014-2015

Saat ini mungkin Madrasah lagi disibukkan dengan kegiatan rutinitas akhir tahun yakni pembagian raport dan acara wisuda karena tahun pelajaran 2013/2014 tinggal beberapa hari lagi. Selanjutnya kita akan memasuki tahun pelajaran baru yakni 2014/2015 yang dimulai pertengahan Juli 2014. Pada tahun pelajaran yang akan akan datang di Madrasah setidaknya akan ada 3 hal baru yakni, tahun pelajaran baru, kurikulum baru, dan seragam baru.

Untuk mempersiapkan diri memasuki tahun pelajaran baru salah satu yang kita butuhkan adalah Kalender pendidikan (kaldik). Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap Tahun Pelajaran.
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. 
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. 
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
Penetapan Kalender Pendidikan
  • Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. 
  • Hari libur madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus. 
  • Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. 
  • Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh tiap-tiap satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.
Sebagai Alternatif dan bahan pertimbangan bagi para Abdi Madrasah dalam menyusun Kalender Pendidikan (Kaldik) untuk satuan pendidikan masing-masing, silahkan download Pedoman Penyusunan dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA/Madrasah pada tautan dibawah ini :


Demikian info mengenai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar