Sahabat Abdima,
Berkenaan dengan adanya sejumlah pertanyaan di lingkungan madrasah berkenaan dengan beberapa ketentuan terkait pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penma) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Menerbitkan Surat dan menyampakan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah.
Meskipun surat ini sifatnya khusus bagi guru madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag DIY namun substansi dari surat ini menurut kami dapat menjadi pedoman dan sangat perlu diketahui oleh segenap guru madrasah di seluruh indonesia, terutama yang membutuhkan informasi terkait pembayaran sertifikasi.
Ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) bagi madrasah yang tertuang dalam surat tersebut adalah sebagai berikut :
Pertama :
Tunjangan profesi dibayarkan mulai bulan Januari tahun berikutnya, terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh NRG (KMA Nomor 73 tahun zo1.r), bukan Januaritahun berikutnya setelah menerima NRG.
Kedua :
Dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, agar saudara berpedoman pada regulasi yang ada. Berdasarkan pengalaman yang sudah berlalu, dalam melakukan pemeriksaan terhadap tunjangan profesi guru, lnspektorat jenderal dan BPK, menggunakan regulasi yang ditetapkan Mendiknas sebagai standar acuan pemeriksaan. oleh karenanya, dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru, selain berpedoman pada regulasi yang ditetapkan Menteri Agama, hendaknya juga mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Mendikbud khususnya dalam hal-hal penjabaran teknis yang belum diatur oleh Kementerian Agama.
Ketiga :
Diantara ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru adalah ketentuan yang terdapat dalam PETUNJUK TEKNTS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU yang ditetapkan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa poin penting terkait dengan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi, diantaranya :
- Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guru yang tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 {dua puluh empat) jam per minggu dalam bulan yang sama, tunjangan profesinya tidak dibayarkan. Terkait dengan pelaksanaan klausul ini, agar mengacu pada hasil pemeriksaan BPK/lnspektorat Jenderal tahun 2014 dimana guru yang izin maksimal tiga hari dalam bulan yang sama dan karenanya tidak memenuhi beban kerja tatap muka 24 JTM, tunjangan profesi pada bulan tersebut tidak dapat dibayarkan.
- Bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka tunjangan profesinya tetap dibayarkan.
- Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi. Ketentuan mengenai libur guru diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan lslam No 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah. Pada pasal 5 dinyatakan " Hori libur guru sesuai hori libur nasionol don hari libur yong ditetopkan dolom kalender pendidikan di doerah masingmosing".
Keempat :
Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku sampai dengan Desember 2015.
Kelima :
Jika guru mengambil cuti (bersalin anak ke 3 dan seterusnya, alasan penting, tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara) maka tidak berhak memperoleh tunjangan profesi karena tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Yang dimaksud dengan cuti karena alasan penting adalah cuti karena pergi haji, ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakalc mertua, atau menantu sakit keras atau meningga! dunia; salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum yang berlaku Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu; melangsungkan perkawinan yang pertama; alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
Selengkapnya mengenai suat kanwil kemenag DIY perihal ketentuan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, silahkan download DISINI
Demikian info mengenai Ketentuan Pembayaran Tunjangan profesi Guru Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar