Sahabat Abdima,
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah.
Petunjuk teknis BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.
Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, dengan telah diterbitkanya juknis BOS untuk MI, MTs, dan PPS ini di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.
Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dan Juknis Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di link dibawah ini :
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Untuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Pondok Pesantren Salafiyah.
Petunjuk teknis BOS 2015 di lingkungan Kementerian Agama ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Penggunaan Dana dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2015, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS 2015 pada madrasah dan PPS tidak jauh berbeda dengan penggunaan dana BOS pada sekolah.
Petunjuk teknis BOS 2015 ini merupakan penyempurnaan dari petunjuk teknis BOS pada tahun sebelumnya, dengan telah diterbitkanya juknis BOS untuk MI, MTs, dan PPS ini di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta serta PPS Ula dan PPS Wustha.
Juknis BOS tahun 2015 yang diatur dalam Permendikbud nomor 161 tahun 2014 dan Juknis Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, dan PPS dapat didownload di link dibawah ini :
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
- Madrasah (MI dan MTs) penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
- PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS tahun anggaran 2015 yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Demikian info mengenai Download Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Tahun 2015 Untuk MI, MTs, Dan PPS, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar