Seperti kita ketahui bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pada pelaksanaan Ujian Akhir untuk jenjang Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah terdiri dari Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah/Madrasah. Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meringkas pelaksanaan ujian Akhir di SD/MI dengan meniadakan UN SD/MI dan hanya akan ada Ujian Sekolah atau Ujian Madrasah untuk Madrasah Ibtidaiyah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat.
BSNP mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang SMP/MTs dan SMA/MA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD/MI, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut. Melalui titip butir soal dari pemerintah pusat pada US/M sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD/MI mulai dari tingkat Sekolah/Madrasah hingga Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, SDLB, dan Program Paket A/Ula pada pasal Pasal 18 Mengenai Bahan Ujian sekolah/Madrasah dijelaskan :
- Komponen yang diujikan pada US/M meliputi seluruh mata pelajaran dan muatan lokal yang diajarkan mulai kelas IV sampai deng an kelas VI.
- Paket soal untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
- Paket soal untuk mata pelajaran yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan PK n terdiri atas 25% (dua puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Kementerian dan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan melibatkan pendidik dari Satuan Pendidikan yang merupakan perwakilan Kabupaten/Kota.
- Kementerian menyerahkan 25% (dua puluh lima persen) paket soal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
- Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama merakit soal dengan komposisi 25% (dua puluh lima persen) paket soal dari Kementerian dengan 75% (tujuh puluh lima persen) paket soal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah untuk SD/MI,SDLB dilaksanakan pada bulan Mei Tahun 2014, untuk Program Paket A/Ula dilaksanakan pada bulan Mei dan Juli Tahun 2014. Untuk Ujian susulan bagi SD/MI,SDLB dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah US/M. Perlu diperhatikan pula bahwa untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal dilakukan dalam kurun waktu yang bersamaan..
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah disini
Demikian info mengenai UN Ditiadakan, Hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah untuk jenjang SD/MI, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar