Sesuai dengan implementasi kurikulum 2013 bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah. Gerakan Pramuka merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya membentuk watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur, disiplin, taat hukum serta patriotik.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Rapat Bersama antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwarnas dalam kegiatan “Pembahasan Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Semua Jenjang Sekolah/Madrasah dalam Implementasi Kurikulum 2013”.
Kami kutip dari beberapa media online : Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim pada menegaskan bahwa tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Sehingga dapat menumbuhkan generasi yang bertanggung jawab dan mampu membina dan mengisi kemerdekaan. “Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib karena itu sejalan dengan program pendidikan karakter yang kini sedang digalakkan.
Sedangkan Kepala Kwarnas memaparkan bahwa kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya.”Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).
Dalam rangka memantapkan Implementasi Kurikulum 2013 tentang Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib di Sekolah/ Madrasah dan untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka memperluas peran Gerakan Pramuka dalam pembangunan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendiknas dan Kwarnas Gerakan Pramuka telah menandatangani kesepakatan bersama tentang Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus Depan Berbasis di Satuan Pendidikan dan Satuan Karya Pramuka Lingkup Pendidikan dan kebudayaan.
Dalam Kesepakatan Bersama ini dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran kedua pihak dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan pelaksanaan Satuan Karya Pramuka di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.
Selengkapnya mengenai isi Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan silahkan unduh disini
Demikian info mengenai Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar