Selasa, 30 Desember 2014

Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014

Kelulusan CPNS Kemenag Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Tertanggal 29 Desember 2014 Direktorat Jenderal Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya Pengumuman Nomor : SJ/B/II/2-1/Kp.00.3/70877/2014 Tentang Kelulusan Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun 2014 Dari Pelamar Umum.

Diterbitkannya pengumuman ini berdasarkan adanya surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5766.1/M.PAN-RB/12/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB Seleksi CPNS Tahun 2014. Kemudian Kementerian Agama menindak lanjuti dengan mempublikasikan pengumuman hasil tes seleksi CPNS dari pelamar umum yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) oleh Panselnas.

Kepada Peserta Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinyatakan lulus, agar segera melaporkan diri ke satuan kerja tempat melamar dan melengkapi persyaratan pemberkasan dalam rangka penetapan Nomor induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian negara (BKN) sejak mulai diterbitkanya pengumuman ini samapai dengan hari jum'at tanggal 16 Januari 2014.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut, peserta belum melaporkan diri dan tidak melengkapi persyaratan pemberkasan, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun 2014.

Selengkapnya silahkan unduh Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Pengumuman Kelulusan CPNS Kementerian Agama Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Minggu, 28 Desember 2014

Madrasah Dalam Lintasan Sejarah


Kata madrasah berasal dari bahasa Arab yang berarti tempat atau wahana untuk mengenyam pendidikan. Madrasah di Indonesia merupakan hasil perkembangan modern pendidikan pesantren yang secara historis, eksis jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia. Lembaga pendidikan Islam yang pertama ada adalah perantren. Pesantren mendidik para santrinya untuk mendalami ilmu agama. Ketika pemerintah Belanda memerlukan tenaga terampil untuk membantu administrasi pemerintah jajahan di Indonesia, maka diperkenalkanlah jenis pendidikan yang berorientasi pada pekerjaan.

Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, kebutuhan akan tenaga terdidik dan terampil untuk menangani administrasi pemerintahan sangat mendesak. Untuk itu pemerintah memperluas pendidikan model Barat yang dikenal dengan sekolah umum, sedangkan umat Islam santri berkeinginan untuk mempermodern lembaga pendidikan mereka dengan mendirikan madrasah. Madrasah menganut sistem pendidikan formal (dengan kurikulum nasional, pemberian pelajaran dan ujian yang terjadwal, bangku dan papan tulis seperti umumnya sekolah model Barat).

Penambahan mata pelajaran umum di madrasah ini tidak berjalan seketika, melainkan terjadi secara berangsur-angsur. Pada awalnya, kurikulum madrasah masih 100% berisi pelajaran agama, tetapi sudah mengadopsi sistem pendidikan modern seperti bangku, papan tulis, ulangan, ujian. Lulusan madrasah saat itu tidak bisa melanjutkan pelajarannya ke sekolah umum yang lebih tinggi. Orangtua yang ingin mendidik anaknya dalam ilmu agama dan ilmu umum terpaksa harus menyekolahkan anaknya di dua tempat, sekolah umum dan madrasah.

Dengan diterbitkannya surat keputusan bersama tiga menteri (Menag, Mendikbud, dan Mendagri) tahun 1975 yang menetapkan bahwa lulusan madrasah dianggap setara dengan lulusan sekolah umum, lulusan madrasah dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah umum yang lebih tinggi, dan siswa madrasah boleh pindah ke sekolah umum yang sama jenjangnya. Demikian pula sebaliknya.

Kompensasi dari kesetaraan itu adalah bahwa 70% dari kurikulum madrasah harus berisi mata pelajaran umum. Bahkan, berdasarkan kurikulum madrasah 1994, kurikulum madrasah harus memuat 100% kurikulum sekolah umum. Sehingga madrasah dikategorikan sebagai Sekolah Umum yang Berciri Islam. Meskipun kurikulum 1994 telah diperbaharui dengan orientasi kepada target hasil belajar, dan bukan pada proses pembelajarannya, sehingga guru diberi wewenang untuk berimprovisasi dengan kurikulum yang sudah disusun, mengatur alokasi waktu pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, menentukan metode, penilaian, dan sarana pembelajaran.

Dengan dimasukkannya madrasah ke dalam sistem pendidikan nasional, maka ijazah madrasah dapat mempunyai nilai yang sama dengan ijazah umum yang setingkat, lulusan madrasah dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas, dan siswa madrasah dapat pindah ke sekolah umum yang setingkat, maka madrasah sebetulnya dapat dijadikan sebagai pendidikan-tujuan (baca: bukan alternatif) dalam menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat di Indonesia.

Undang-undang SISDIKNAS tahun 2003 semakin mempertegas posisi dan kedudukan madrasah yang setara dengan sekolah umum lainnya. Oleh karenannya masyarakat ataupun pemerintah tidak boleh lagi mendikotomikan antara sekolah umum dengan sekolah agama, karena materi dan kebijakan-kebijakan yang biasanya melekat pada lembaga pendidikan umum seperti, UAN, KBK dan KTSP juga berlaku bagi madrasah dan kini juga kurikulum 2013_Abdi Madrasah.
madrasah@indonesia
Madrasah: The Better Choice for Education

Rabu, 24 Desember 2014

Download Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Dikdas Dan Dikmen

Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Mendikbud telah meghentikan pemberlakuan kurikulum 2013 dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.

Dalam permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.

Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut dan setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kini telah dipublikasikan adanya Peraturan Bersama Dirjen Pendidikan dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Perlu kita ingat bahwa kemungkinan besar Kementerian Agama sedikit berbeda dengan Kemendikbud mengenai pemberlakuan kembali kurikulum 2006 yakni Kemenag hanya akan memberlakukan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kemenag akan tetap menggunakan Kurikulum 2013. Salah satu alasan tetap digunakanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab karena Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Lulusan dan Standar isi Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Kurikulum 2006 telah dicabut.
Selengkapnya silahkan baca :

Jadi Petunjuk Teknis Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini tidak dapat sepenuhnya digunakan di Madrasah, kita masih harus menunggu Keputusan Menteri Agama ataupun petunjuk teknis terkait Pemberlakuan Kurikulum 2006 mapel umum dan kurikukulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah.

Silahkan unduh regulasi yang terkait dibawah ini :

Selasa, 23 Desember 2014

Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahun 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama

HAB Kemenag Ke-69 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sejak berdirinya, pada tanggal 3 Januari 1946, Kementerian Agama RI telah melewati fase panjang mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Visi dan misinya yang profetik, merupakan bagian dari implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang menyangkut pemenuhan hak-hak dasar warga negara dalam bidang agama dan kehidupan beragama (serta pendidikan). Kurun waktu yang hampir sama dengan usia NKRI tersebut telah dilalui Kementerian Agama dengan berbagai tantangan, kendala, hambatan dan capaian yang sangat dinamis. Spirit ikhlas beramal yang direkat kuat dalam institusi Kementerian Agama menjadi energi spiritual dan tujuan utama bagi segenap jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam upaya mewujudkan visinya, dan menjalankan misinya serta melaksanakan berbagai program pembangunan serta dalam memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Hari Amal Bhakti yang diperingati tiap tahun merupakan momentum penegakkan kembali komitmen seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama untuk bekerja keras dan kerja cerdas meningkatkan kualitas diri dengan sandaran utama pada nilai-nilai Integritas, profesionalitas, Inovasi, Tanggugjawab dan Keteladanan dengan tetap menjunjung tinggi sikap ikhlas, dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik tersebut. Penyelenggaraan berbagai kegiatan dalam rangka HAB juga diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan kekeluargaan seluruh jajaran dan keluarga besar Kementerian Agama dalam merevitalisasi dan menggelorakan nilai juang yang diwariskan oleh para .founding fathers Kementerian Agama.

Sejumlah pencapaian positif yang diperoleh Kementerian Agama saat ini, di antaranya perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2013, serta capaian kinerja lain yang menunjukan indeks positif, merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh aparatur Kementerian Agama melalui peran profesionalnya serta konsistensi terhadap peraturan yang menjadi ketentuan mengikat. Tahun 2015, menjadi momentum untuk terus meningkatkan kinerja dengan prinsip-prinsip profesionalitas dan integritas. Integritas sangat terkait dengan kesatuan pikir dan tindakan seorang pegawai, berkarakter, dan profesional menjadi jati dan identitas diri seorang pegawai yang menjadi arus utama upaya meningkatkan kinerja Kementerian Agama.

Melalui peringatan HAB juga diharapkan seluruh jajaran Kementerian Agama memperoleh tambahan energi positif dan spirit yang baru untuk meningkatkan peran aktifnya dan memberikan kontribusinya secara nyata dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri, serta sejahtera lahir dan batin. Peran aktif dan kontribusi tersebut dapat dilakukan dan diberikan melalui 5 (lima) fokus program sejalan dengan misi Kementerian Agama yaitu :
  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama;
  2. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama;
  3. Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pendidikan pada madrasah dan perguruan tinggi agama;
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji;
  5. Peningkatan kualitas tata kelola kepemerintahan dalam rangka mewujudkan Kementerian Agama yang bersih dan berwibawa.
Dalam rangka pelaksanaan HAB Kemenag Tahun 2015 tersebut Kemenag telah mempublikasikan berbagai perangkat sebagai panduan dan untuk menunjang kegiatan peringatan HAB Kemenag tahun 2014 diantaranya logo HAB Tahun 2015, Panduan Pelaksanaan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a.

Silahkan unduh logo, Panduan, Sambuatan Menteri agama, dan Do'a Peringatan Hari Amal Bhakti ke-69 Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Kemenag Akan Peringati HAB Ke-69 Tahn 2015, Berikut Logo, Panduan, Dan Sambutan Menteri Agama, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Senin, 15 Desember 2014

Pandangan Para Guru Madrasah Terhadap Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah

Pandangan Guru Madrasah

Sahabat Abdima,
Kurikulum 2013 memang telah banyak menyita perhatian publik, bahkan jauh sebelum kurikulum ini diterapkan sudah begitu banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan yang bermunculan hingga pada saat mulai di implementasikan oleh Mendikbud secara terbatas sejak tahun pelajaran 2013/2014 dan diimplementasikan secara menyeluruh di sekolah di seluruh Indonesia sejak tahun pelajaran 2014/2015 ada saja tema-tema yang diangkat baik sisi positif maupun negatif kurikulum ini.

Berbeda dengan mendikbud yang telah mengimplementasikan Kuriklum 2013 mulai tahun pelajaran 2013/2014, implemetasi kurikulum 2013 pada madrasah baru mulai dilaksanakan oleh Kemenag mulai tahun pelajaran 2014/2015 yakni satu tahun lebih lambat, meski demikian sebagai guru madrasah kami sangat mendukung kebijakan ini karena menurut kami kemenag ada waktu satu tahun untuk mempersiapkanya sehingga pada saat mulai di implementasikan baik regulasi maupun sarana dan prasarana di madrasah sudah siap.

Namun kenyataan berkata lain, sampai diimplementasikannya kurikulum 2013 pada madrasah, draft PMA tentang kurikulum 2013 pada madrasah yang sejak lama sudah beredar di dunia maya tak juga kunjung menjadi PMA, kemunculan SK Dirjen pun jauh setelah para guru madrasah mengikuti kegiatan sosialisasi kurikulum 2013 jadi materi sosialisasi yang diberikan lebih kepada mapel umum saja, belum lagi masalah buku PAI dan Bahasa Arab yang baru dapat didistribusikan setelah 4 bulan kurikulum berjalan bahkan sampai saat inipun buku mapel umum belum sampai ke madrasah, belum lagi masalah-masalah lain yang begitu beragam antara guru madrasah satu dengan lainya.

Kondisi yang menyelimuti pelaksanaan kurikulum 2013 pada madrasah ini tentu mengundang berbagi macam komentar dan pandangan dari banyak kalangan termasuk diantaranya dari para guru madrasah. Akun media sosial menjadi salah satu jalan mereka menyampaikan komentar/pandangan sebagai reaksi terhadap pelaksanaan kurikulum 2013 ini. Reaksi para guru madrasah ini menurut kami tak lepas dari beragamnya pemahaman mereka terhadap kurikulum baru tersebut yakni kurikulum 2013.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang minim sosialisai apalagi tanpa ada bimbingan dan pendampingan tentu penerapan kurikulum baru ini dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan, ditambah lagi belum adanya buku kurikulum 2013 dan metode penilaian dan raport yang berbeda dari kurikulum sebelumnya yang dianggap lebih menyulitkan para guru dalam mengerjakanya. Namun bagi rekan-rekan guru Madrasah yang telah banyak berkesempatan mengikuti sosialisasi kurikulum 2013, tentu reaksi yang ditunjukkan akan berbeda.

Berikut ini beberapa komentar/pandangan para guru madrasah terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 yang kami ambil dari forum Abdi Madrasah (FAM) dan Fanspage Abdi Madrasah :

Ahmadun Aini : fb.com/ahmadun.aini
ide ide besar dalam K13, belum terimplementasi secara baik di madrasah walau secara substansi madrasah sudah banyak melakukan pendidikan karakter jauh sebelum ide besar itu di canangkan, bahkan karena regulasi pemerintah justru madrasah banyak yang kehilangan ke madrasahannya, tereoris oleh zaman, walau ada banyak kelemamahan terutama di bidang administrasi. kalau masalah perubahan karakter bagi MI mungkin agak terasa, apalagi kreatifitas guru sangat tinggi, namun untuk tingkat Aliyah..... belum begitu terasa.... karena merubah mind set remaja, dewasa, anak jelas beda.

Mirasy Kincir : fb.com/mirasykincir
Sebagai wujud dan tanggung jawab sebagai seorang guru, meski sosialisai kurikulum 2013 hanya sekali, maski buku lama tak datang akhirnya print out pun jadi, sosialisasi tentang penilaian sangat kurang sekali, mau isi raport dapat aplikasi malah jadi bingung sendiri, kami tetap melaksanakan kurikulum 2013. Hasilnya bagaimana? Saya kira anda semua dapat memprediksi sendiri,...

Achmad Nadzir : fb.com/achmad.nadzir.3
Substansi K13 adalah bingkai pendidikan di negeri ini, bagaimana isi dari bingkai tersebut, adalah hasil formulasi guru, lembaga, masyarakat dan pemerintah dalam mengolah dan mengelolah substansi K13 menjadi realitas yang membumi dan membudaya dalam dunia pendidikan negeri ini. Namanya saja dunia pendidikan, maka falfasah belajar sepanjang hayat perlu tertanam dalam hati stakeholder pendidikan, keniscayaan itupun ada pada implementasi K13, kita perlu terus belajar tanpa jenuh, untuk pengelolaan, pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut akan K13, menuju pendidikan Indonesia maju dengan bingkai dan isi karakter Nusantara. Karena kita Madrasah, maka karakter muslim yang nasionalis. Terus melangkah K13...

Kholil Jamma : fb.com/kholil.jamma.3
meski baru melaksanakan 4 bln, tp perubahan prilaku peserta didik kls 1 dan 4 sdh terasa. mrk jauh lebih baik; lbh kreatif, lbh semangat, lbh dekat dg guru, lbh memahami pentingnya berprilaku yg baik. Mhn bs dilanjutkan penerapan K.13 nya.

Teddy Mutadi : fb.com/teddy.mutadi
Dalam persepsiku. Kurikulum 2013 adalah kurikulum peradaban. Telah terbukti Kurikulum sebelumnya yang hanya berfokus pada kognitif belum mampu menjawab tantangan moral. K13 adalah "ikhtiar" menyentuh ranah yang belum sepenuhnya tersentuh --- ranah sikap dan keterampilan. Tentu saja hal yang baru ini ada beberapa kelemahan. Tapi tidak harus merobohkan struktur yang indah ini. Salam sukses - madrasah more than just a school.

Mawahib Nadzif : fb.com/mawahib.nadzif
K-13 cocok utk peserta didik tingkat dasar.... perubahan karakter pada anak2 kami sudah mulai kelihatan. alangkah lbh baik K-13 tetap dilanjut. cuma yg perlu di revisi adalah model penilaian yg begitu njlimet... saya lbh setuju K-13 dilanjut dengan revisi model penilaian

Slamet Fatkhurrohman : fb.com/profile.php?id=100007474127737
Selaku guru dibawah binaan kemenag sih ,tinggal bilang sami'na wa atho'na apa kata dirjen pendis.iya kan teman guru madrasah

Romilo Fardan : fb.com/romilo.fardan
Sebenarnya enaknya kurikulum 2013 itu di sillabus dan buku yang di siapkan sesuai tema, tapi kebanyakan tidak enaknya yaitu buku tema yang harus foto copy sendiri oleh lembaga dan sistem penilaian yang terlalu jelimet, tu menurut aku aja. soalnya setelah dihitung-hitung honor Guru sukwan yang hanya 150,000 s.d 250,000 / bulan ditambah TF / 6 bulan kan tidak sebanding dengan jelimetnya tugas guru sukwan itu, Kecuali tunjangan Fungsionalnya naik 500,000 /bln, insyaAllah seberat apapun K 13 tu kan tetap dilaksanakan oleh mereka, ha ha. maaf itu juga pendapatku. Abdi madrasah tetap semangat, maju teruuuus.

Samsul Hidayat : fb.com/juragan.carmad
pendidikan jangan dicampuradukan dengan politik.

Sohani Kamil : fb.com/sohani.kamil
Ikut nimbrung, ach.... sebelumnya mohon maaf... Bijaksana dalam bertindak n cerdas dalam menyikapi kondisi keinginan n kesulitan pada masyarakat adalah lebih utama daripada egoisitas sekelompok yang sudah merasa mampu n cukup dalam menerima n menyikapi kebijakan yg kemudian dipakai untuk menjustifikasi keadaan untuk mengikuti kehendak segelintir orang. Benahi dulu pelakunya hingga matang n siap untuk selanjutnya pasti mau dikasih kurikulum apapun kalau pelaku n masyarakat sdh oke yho pasti enjoy aja. Manakala seorang disuruh menembak dg senjata mutakhir tapi gak pernah tepat sasaran maka jangan salahkan senjatanya, tetapi seharusnya orang tersebut dilatih biar mahir. Janganlah beranggapan sambil jalan juga bisa.

Dahlan Istanto : fb.com/profile.php?id=100001069500053
"egoisitas sekelompok yang sudah merasa mampu n cukup dalam menerima n menyikapi kebijakan yg kemudian dipakai untuk menjustifikasi keadaan untuk mengikuti kehendak segelintir orang "..... "mengikuti kehendak segelintir orang".... "segelintir orang" jelasnya siapa pak @sohani kamil

Mimuh Jati : fb.com/mimuh.jati
Sangat setuju kur. kembali ke KTSP 2006, mending digunakan untuk melengkapi sarana &prasarana, gurunya diangkat pns, kesejahteraan guru meningkat madrasah lebih Jossss, madrasah tepat sekali untk pembentukan karakter bangsa.

Sunarti Narti : fb.com/sunarti.narti.1650
Gpp lanjut asal penilaiannya jgn ribet aja...

Demikian artikel mengenai Pandangan Para Guru Madrasah Terhadap Pelaksanaan Kurikulum 2013, mudah-mudahan komentar/pandangan rekan-rekan guru madrasah diatas dapat menjadi masukan bagi kita semua dan siapa tahu dilihat oleh para pembuat kebijakan di kemenag sehingga dapat menjadi perhatian dan pertimbangan dalam membuat ataupun menerapkan kebijakan.(Abdi Madrasah)

Minggu, 14 Desember 2014

Inilah Kebijakan Kemenag Tentang Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah

Nasib Kurikulum 2013 Pada Madrasah


Sahabat Abdima,
Seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Direktur jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Mengatakan bahwa Permendikbud yang ditetapkan pada 11 Desember 2014 ini telah mengakhiri adanya polemik tentang pemberhentian Pemberhentian Kurikulum 2013.

Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tersebut pada pasal 1 telah mengatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.

Sedangkan pada pasal 2 diatur bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013 (ayat 1) dan disebut sebagai satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013 (ayat 2).

Akan tetapi Pemberhentian Kurikulum 2013 Pada Madrasah dengan mengacu pada Permendikbud Nomor Nomor 160 Tahun 2014 hanya akan diberlakukan bagi Mata Pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran yang menjadi kekhasan madrasah, yaitu : rumpun Pendidikan Agama Islam (Al-Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab, Kementerian Agama memilih tetap akan menggunakan Kurikulum 2013.

Sebagaimana informasi yang kami dapat dari situs resmi Kementerian Agama, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menilai sikap Kemenag untuk melanjutkan mapel PAI dan Bahasa Arab dengan Kurikulum 2013 sudah tepat, selain itu beliau juga menyampaikan beberapa alasan terkait dilanjutkanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab, diantaranya :
  • Mapel PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri khas madrasah yang diatur dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai wewenang Kemenag.
  • Kurikulum KTSP PAI dan Bahasa Arab sebagaimana diatur dalam PMA No 2 tahun 2008 sudah dicabut dengan PMA No 42 tahun 2014 dan diganti dengan KMA No 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI dan Bahasa Arab.
  • Buku Kurikulum 2013 mapel PAI dan Bahasa Arab yang disusun oleh Kemenag dan diadakan melalui tender oleh LKPP sudah terdistribusi ke madrasah. Sementara itu, buku mapel umum yang dibuat oleh Dikbud baru hanya ada 7 kabupaten se Indonesia yang terlayani, itupum belum lengkap.
Oleh karena akan diterapkanya kebijakan Kemenag yang akan tetap menggunakan Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab dan menghentikan Kurikulum 2013 dan kembali ke Kurikulum 2006 untuk Mapel umum, maka saat ini Kemenag sedang menyiapakan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai acuan dan tindak lanjut atas kebijakan tersebut.

Rabu, 10 Desember 2014

LP Ma’arif NU Intruksikan Madrasah Binaanya Tetap Terapkan Kurikulum 2013

LP Ma'arif NU tetap terapkan K13

Sahabat Abdima,
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikbud Dasmen) untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah yang baru menjalankannya pada Tahun Pelajaran 2014/2015 menuai reaksi dari berbagai kalangan dengan beragam tanggapan, diantaranya tanggapan tersebut datang dari Pengurus Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif NU.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, melalui Lembaga Pendidikan Ma'arif NU menyatakan tetap akan menggunakan Kurikulum 2013 sebagai acuan pembelajaran di lingkungan madrasah. Melalui surat edaran No. 666/PP/SU/LPM-NU/XII/2014, LP Maarif mengintruksikan lembaga pendidikan di bawahnya untuk tetap menerapkan pelaksanaan kurikulum 2013.

Seperti kami kutip dari Ma'arif Online: HZ. Arifin Junaidi, Ketua PP LP Ma’arif NU, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah yang hendak diambil oleh Mendikbud Dasmen untuk mengevaluasi penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 lalu. Namun menurutnya, tidak perlu ada keputusan penghentian untuk sekolah/madrasah lain yang baru menerapkannya pada Tahun Pelajaran 2014/2015, apalagi mengembalikannya pada KTSP 2006. Alasannya, jika secara prinsip dan substansi Kurikulum 2013 diakui lebih baik dari pada kurikulum-kurikulum sebelumnya, khususnya dari segi pendekatan, metodologi, dan titik tekannya pada pendidikan karakter, maka yang perlu dilakukan hanyalah perbaikan-perbaikan.

Selain telah membuat surat edaran untuk tetap melaksanakan kurikulum 2013, PP LP Ma'arif NU juga telah melayangkan surat kepada Mendikbud Dasmen sebagai tanggapan dari surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berencana mengevaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 sebagaimana dituangkan dalam Surat Nomor : 179342/MPK/KR/2014. Sedikitnya terdapat 4 (empat) hal yang disampaikan dalam surat PP LP Ma'arif kepada Mendikbud Dasmen tersebut yakni :
  • LP Ma'arif beranggapan bahwa kurikulum 2013 lebih baik dari pada kurikulum 2006 sebelumnya. Sebab pada kurikulum 2013, siswa dirangsang untuk lebih kreatif dalam proses belajar mengajar.
  • Kurikulum 2013 telah diterapkan selama tiga semester di kalangan LP Maarif NU, apalagi sebagian besar guru madrasah telah bersusah payah dengan biaya sendiri untuk menghadiri sosialisasi kurikulum 2013 yang diadakan LP Maarif di beberapa lokasi.
  • LP Maarif menyarankan agar kekurangan di dalam Kurikulum 2013 cukup dievaluasi.
  • LP Maarif menyampaikan bahwa Kurikulum 2013 dirasa lebih baik untuk diterapkan di dalam lingkungan pendidikan LP Maarif yang berjumlah 6.221 lembaga.

Senin, 08 Desember 2014

Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah Tetap di Lanjutkan

Kurikulum 2013 Pada Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana posting kami sebelumnya bahwa surat dari Mendikbud tentang pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, karena implementasi/pelaksanaan Kurikulum di Madrasah atas dasar Surat Edaran Dirjen Pendis dan Keputusan Menteri Agama. Oleh karenanya Madrasah harus tetap menunggu apa kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama mensikapi Surat Mendikbud tersebut. 
Silahkan dibaca :

Pucuk dicinta ulampun tiba, apa maksudnya? 

Tertanggal 8 Desember 2014 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah. 

Dalam surat yang dibuat untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014 Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut berisikan 2 point penting yakni :

Pertama :
Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah yang dimulai pada tahun pelajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan sambil menunggu jawaban resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Agama tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013
Kedua :
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyampaikan kepada Madrasah di wilayah binaanya.
Jika ingin mendownload surat dari Dirjen Pendis perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah tersebut silahkan unduh DISINI  

Demikian info mengenai Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah Tetap di Lanjutkan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Minggu, 07 Desember 2014

Kurikulum 2013 di Hentikan Mendikbud, Bagaimana dengan Madrasah?

Nasib K13 di Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa bahwa Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh kepala sekolah/madrasah se-Indonesia terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 ini, namun bagi sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 tiga semester yaitu mulai tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2014/2015 tetap melaksanakan kurikulum 2013 sambil secara terus menerus akan dalam pelaksanaanya akan dievaluasi oleh tim pengembang kurikulum.

Dengan adanya surat dari Mendikbud tersebut mungkin dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah seluruh Indonesia akan dihentikan dan kembali menggunakan kurikulum yang lama yakni kurikulum KTSP karena implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, baru dilaksanakan selama 1 semester yakni mulai tahun pelajaran 2014/2015.

Meski demikian perlu kita ingat kembali bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah mulai tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor : 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Oleh karena itu surat dari Mendikbud diatas belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, kami berpandangan seharusnya akan ada regulasi atau peraturan dari Menteri Agama ataupun Dirjen Pendis terkait diberhentikanya Kurikulum 2013 di Madrasah ini.

Mudah-mudahan sesegera mungkin Kementerian Agama mengambil sikap dan menindak lanjuti adanya surat dari Mendikud tersebut dengan segera mempublikasikan regulasi tentang penghentian kurikulum 2013 di Madrasah beserta langkah-lankah apa yang harus dilakukan oleh Madrasah jikalau seandainya kurikulum 2013 di Madrasah dihentikan.

Surat Dari Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Untuk Kepala Madrasah

Surat dari Mendikbud

Sahabat Abdima,
Seiring perkembangan hasil evaluasi terhadap kurikulum 2013 yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa atas dasar memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan maka Mendikbud menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah/madrasah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015.

Namun kali ini ada hal yang tidak biasa dalam penyampaian informasi dari mendikbud, yakni beliau mengirim pesan/surat kepada seluruh kepala Sekolah/Madrasah terkait hasil evaluasi melalui akun kepala sekolah/madrasah di Padamu Negeri. Bagi bapak/ibu kepala sekolah/madrasah yang ingin mengetahui dan sekaligus membuktikan dapat atau tidak surat/pesan dari Mendikbud tersebut kami persilahkan bapak/ibu kepala sekolah/madrasah membuka akun padamu negeri masing-masing.

Berikut pembukaan isi surat Mendikbud Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal : Pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada Kepala Sekolah/Madrasah :
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat wal afiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.211 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Selengkapnya mengenai isi surat Mendikud Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Perihal : Pelaksanaan Kurikulum 2013, silahkan unduh DISINI

Jumat, 28 November 2014

Surat Sekjen Tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag

Penyesuaian PAK Guru Kemenag

Sahabat Abdima,
Tertanggal 22 Oktober 2014 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor :Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/5827/2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat pemberitahuan tersebut dibuat sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun dalam surat pemberitahuan dari Sekjen tersebut menyampaikan 16 hal terkait dengan prosedur dan pelaksanaan Penyesuaian PAK baik bagi Guru PNS maupun Guru BPNS di lingkungan Kementerian, diantaranya 2 hal yang pertama adalah sebagai berikut :
  • Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkungan Kementerian merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Penyesuaian angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit komulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan impassing jabatan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui dan mempelajari selengkapnya mengenai isi dari surat pemberitahuan dari Sekjen tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag, silahkan unduh DISINI.

Kamis, 27 November 2014

Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kementerian Agama menyadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini sangat membutuhkan keberadaan kader ulama dan pondok pesantren yang mempuni. Maka secara institusional Kementerian Agama merasa penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama dengan mebuka program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Selengkapnya mengenai program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) silahkan dibaca tautan artikel dibawah ini:
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, maka Kementerian Agama pada tanggal 18 - 20 November 2014 telah melakukan seleksi atas berkas pengajuan yang telah masuk dan kemudian telah menetapkan daftar peserta penerima program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Daftar nama peserta PBPKU tahun 2014 tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : DT.I.III/2917/2014 Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014 tertanggal 25 November 2014.

Untuk mengetahu selengkapnya isi dari SK Dirjen Pendis Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014, silahkan unduh DISINI

Kamis, 20 November 2014

Download Aplikasi Penilaian Dan Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah (MI, MTs dan MA)

Aplikasi Penilaian Dan Raport K13 Madrasah

Sahabat Abdima,
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Raport atau laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik, merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Laporan perkembangan dan hasil pencapaian kompetensi peserta didik secara rinci, disajikan dalam portofolio yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Buku Laporan Hasil pencapaian kompetensi peserta didik ini.

Kabar gembira bagi kita semuanya karena baru-baru ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah mempublikasikan adanya aplikasi yang tentu sangat ditunggu-tunggu oleh segenap rekan-rekan guru madrasah terutama yang saat ini mengampu kelas yang sudah mengimplementasikan kurikulum 2013.

Aplikasi yang kami maksud adalah aplikasi raport kurikulum 2013 untuk madrasah yang meliputi aplikasi raport kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk Madrasah, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Selasa, 18 November 2014

Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

Pengumuman hasil PLPG IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Menunggu memanglah hal yang sangat melelahkan, apalagi menunggu hasil dari sebuah perjuanagan yakni perjuangan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tidak heran apabila dalam 2 minggu terakhir ini Fanpage/halaman Abdi Madrasah kebanjiran inbox yang menanyakan tentang Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014.

Akhirnya kini semua inbox terjawab sudah karena pada hari selasa tanggal 18 November 2014 LPTK IAIN Walisongo telah menggelar Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang dan hasil dari rapat tersebut saat ini telah dipublikasikan Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 mulai tahap 1 sampai dengan tahap 8.

Perlu diketahui bahwa untuk Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 ini hanya mempublikasikan nama-nama peserta yang tidak lulus, artinya yang harus mengikuti ujian ulang baik yang mengulang UPP, ulang UTL, ulang UTN, maupun ulang UTL & UTN. Dengan demikian maka nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar pengumuman yang telah dipublikasikan tersebut maka dinyatakan telah LULUS.

Selengkapnya mengenai Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014, silahkan unduh DISINI.

Apabila diantara Sahabat Abdima namanya tercantum dalam pengumuman diatas artinya harus mengikuti ujian ulang, kiranya perlu kami informasikan bahwa Ujian Ulang akan diselenggarakan pada :

- Waktu pelaksanaan :
  • Hari Kamis, Tanggal 20 November 2014 ( Ujian ulang I )
  • Hari Jumat, Tanggal 21 November 2014 ( Ujian ulang II )
  • Ujian akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB
- Tempat pelaksanaan :
  • Ujian Ulang UTN dan UTL (Aula 2 Kampus III IAIN Walisongo)
  • Ujian Praktek (Lab. Mikro Kampus FITK IAIN Walisongo)

Minggu, 16 November 2014

Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup penilaian Otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester yang diuraikan sebagai berikut :
  1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilanmulai dari masukan (input),proses, sampai keluaran (output) pembelajaran. Penilaian Otentik bersifat alami, apa adanya, tidak dalam suasana tertekan.
  2. Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik. Secara reflektif. Penilaian diri oleh peserta didik dianalisis oleh pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas dalam kurun waktu tertentu.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu subtema. Ulangan harian terintegrasi dengan proses pembelajaran lebih untuk mengukur aspek pengetahuan, dalam bentuk tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester atau dalam kurun waktu: 8-9 minggu. Ulangan tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UTS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes tertulis dan praktik.
  7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Ulangan Akhir Semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Kurikulum 2013

Selain penilaian di atas, ada beberapa jenis penilaian antara lain :
  • Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikanKompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang diujikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar).
Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi pembinaan karakter lebih diutamakan dari pada proporsi pembinaan akademik.

Demikian catatan mengenai Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sabtu, 15 November 2014

Beberapa Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Penilaian Pada Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengena itujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4;
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. 
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. 
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. 
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.

Rabu, 12 November 2014

Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS

Impassing GBPNS

Sahabat Abdima,
Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memajukan kualitas pendidikan dan masyarakat indonesia, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan mutu dan kualitas guru yang diantaranya diimplementasikan dalam program sertifikasi guru.

Program Sertifikasi guru bertujuan untuk :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
  • Meningkatkan martabat guru;
  • Meningkatkan profesionalitas guru
Dasar utama adanya pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.


Guru yang telah lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan profesi yang senilai dengan satu kali gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya.

Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru GBPNS tidak sama antara satu dengan yang lainya.

Berdasar hal diatas maka pemerintah menggulirkan program yang bernama Impassing yakni proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan , dan jabatan Guru pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga bagi GBPNS akan akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari impassing tersebut.

Demikian sekilas mengenai Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Senin, 10 November 2014

Madrasah Meraih Juara Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014

Prestasi Madrasah

Lomba Perpustakaan Sekolah setiap tahun senantiasa di adakan oleh Badan Perpustakaan Nasional RI, lomba ini merupakan ajang penilaian sekaligus pemberian penghargaan bagi Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang terbaik. Seleksi lomba ini dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat Nasional.

Pada tahun 2014 ini untuk penilaian lomba Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional dimulai sejak bulan april hingga september 2014 dan setelah di umumkan pemenangnya pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2014, Juara I Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014 diraih oleh Madrasah yakni Madrasah Aliyah (MA) Al-Irsyad Gajah kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Dari Prestasi ini MA Al-Irsyad Gajah - Demak berhak atas piala, piagam dan uang pembinaan sebesar Enambelas Juta Rupiah.

MA Al-Irsyad Gajah - Demak

Seperti kami kutip dari madrasah.kemenag, Kepala MA Al-Irsyad Gajah -Demak, Bapak Fakhrurrozi menuturkan bahwa lomba perpustakaan ini diikuti secara berjenjang. Dari Lomba perpustkaan SLTA negeri/swasta tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Setelah menjadi pemenang tingkat provinsi, MA Al-Irsyad diajukan oleh Badan Arsip dan Perpustakaan Jawa Tengah untuk mengikuti lomba tingkat nasional.

“Kami mengembangan secara maksimal Perpustakaan Tabassam (Taman Baca Siswa dan Masyarakat) yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, tidak hanya warga madrasah, tetapi juga masyarakat. Kami juga bermitra dengan lembaga-lembaga, baik lembaga pendidikan maupun lembaga kemasyarakatan,” tutur Fakhrurrozi ketika menjelaskan kondisi perpustakaan MA Al-Irsyad Gajah - Demak.

Perpustakaan Al-Irsyad Gajah-Demak juga sudah menggunakan sistem Automasi, fasiltas wifi gratis, dan ruang Home Creative yang dapat dimanfaatkan untuk pertunjukan dan pemutaran aneka film sebagai sarana rekreasi pendidikan serta ruang galeri sebagai aplikasi dari pemanfaatan perpustakaan. Jadi perpustakaan benar-benar sebagai sumber belajar yang dapat diwujudkan dalam karya nyata.

Demikian artikel mengenai Madrasah Meraih Juara Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014, semoga ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita semua dalam dalam upaya meningkat kemajuan dan prestasi madrasah "Madrasah lebih baik dan lebih baik Madrasah".

Minggu, 09 November 2014

Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

Pembayaran TPGBPNS Kemenag

Setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Jumat, 07 November 2014

Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014

Kelulusan PLPG 2014 UIN Sunan Ampel Surabaya

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu kami telah informasikan adanya Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 232 IAIN Surakarta Tahun 2014 dan perlu diketahui bahwa saat ini melalui website resminya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya juga telah mempublikasikan Pengumuman Hasil PLPG Guru RA/madrasah dan PAI Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Reguler dan Tambahan Tahun 2014 Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014.

Dalam pengumuman yang telah dipublikasikan tersebut memuat daftar peserta lulus ataupun mengulang dari 4 wilayah peserta yang mengikuti pelaksanaan PLPG di UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2014 ini. Ke-empat wilayah tersebut meliputi Wilayah jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah dan Sulawesi selatan.

Pengumuman Hasil PLPG Guru RA/madrasah dan PAI Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Reguler dan Tambahan Tahun 2014 Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Dan berikut ini ketentuan-ketentuan untuk pelaksanaan Ujian Ulang :

- Pelaksanaan Ujian Ulang :
  • Untuk Wilayah Jawa Timur dan Bali dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2014, pukul 09.00 WIB - Selesai bertempat di gedung fakultas Tarbiyah dan Keguruan (Jatim dan Bali).
  • Untuk Wilayah Sulawesi Selatan, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 November 2014, pukul 09.00 WITA - Selesai di Makasar.
  • Untuk Wilayah Kalimantan Selatan, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 November 2014, pukul 09.00 WITA - Selesai di Aula Kanwil Kemenag Prov. Kalteng. Jl. Brigjend. Katamso No.3 Palangkaraya.
- Persyaratan Peserta Ujian Ulang :
  1. Peserta laki-laki berbaju putih dan bercelana panjang hitam dan berdasi;
  2. Peserta perempuan berbaju putih, bawahan hitam dan berjilbab hitam/gelap;
  3. Peserta harus bersepatu;
  4. Peserta harus membawa KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Absensi kehadiran :
  1. Peserta Ujian Ulang datang tepat waktu
  2. Peserta Ujian Ulang yang

Rabu, 05 November 2014

Kemenag Membuka Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Disadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini menunjukkan butuhnya terhadap kader ulama dan pengasuh pondok pesantren yang mumpuni. Kebutuhan itu cenderung pada tingkat yang mendesak. Hal ini didasarkan atas identifikasi beberapa kenyataan berikut.

Pertama,
Semakin langkanya ulama dan pengasuh pondok pesantren akibat meninggal dunia, sehingga umat semakin butuh terhadap figur yang dapat diteladani dan sekaligus generasipelanjut dalam pengasuhan pondok pesantren.

Kedua,
Sosok tokoh yang memiliki kompetensi ulama sangat minim. Kebijakan dan konstruk sosial belakangan cenderung kurang memberikan ruang yang cukup terhadap pengayaan dan pembinaan atas kelangsungan ulama sehingga sedikit banyak berimplikasi terhadap rendahnya kualitas atas ketokohan ulama.

Ketiga,
Belum adanya proses regenerasi pengasuh pondok pesantren yang baik. Pola kaderisasi pengasuh pondok pesantren belum mencerminkan pada penyiapan penerus pondok pesantren yang mapan.

Keempat,
Umat muslim di Indonesia perlu untuk dibimbing sehingga tidak terjerumus pada kondisi yang memprihatinkan.

Atas dasar kenyataan di atas, Maka Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktur Jenderal Pendidikan Islam, secara institusional, menilai penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama yakni dengan membuka program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014.

Pendidikan kader ulama (PKU) tahun 2014 berlangsung selama 2 (dua) tahun, yakni tahun anggaran 2014 sampai 2015, Peserta harus menetap di pondok pesantren yang ditunjuk untuk mengikuti proses pembelajaran keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) dan proses pendidikan magister (S2) pada perguruan tinggi yang ditunjuk.

Peserta yang mengikuti program ini tidak diperkenankan mengundurkan diri atau putus (drop out) dari pelaksanaan program, hingga tercapai target program yang telah ditentukan. Peserta yang lulus seleksi berhak mendapatkan layanan akademis, fasilitas dan biaya hidup (living cost) yang ditentukan dan tidak ada biaya apapun.

Bagi Para Ustadz dan Para Santri yang berminat mengikuti program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014, silahkan dipelajari lebih lanjut dengan mengunduh file dibawah ini :
Demikian info mengenai Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)