Sahabat Abdima,
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Mendikbud telah meghentikan pemberlakuan kurikulum 2013 dengan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada Tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013.
Adapun pada pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap menggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013.
Dalam permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur terkait dengan prosedur pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu), dan 2 (dua) diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud tersebut dan setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan kini telah dipublikasikan adanya Peraturan Bersama Dirjen Pendidikan dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Perlu kita ingat bahwa kemungkinan besar Kementerian Agama sedikit berbeda dengan Kemendikbud mengenai pemberlakuan kembali kurikulum 2006 yakni Kemenag hanya akan memberlakukan kurikulum 2006 untuk mata pelajaran umum sedangkan untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab Kemenag akan tetap menggunakan Kurikulum 2013. Salah satu alasan tetap digunakanya Kurikulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab karena Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar Lulusan dan Standar isi Mapel PAI dan Bahasa Arab pada Kurikulum 2006 telah dicabut.
Selengkapnya silahkan baca :
Jadi Petunjuk Teknis Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini tidak dapat sepenuhnya digunakan di Madrasah, kita masih harus menunggu Keputusan Menteri Agama ataupun petunjuk teknis terkait Pemberlakuan Kurikulum 2006 mapel umum dan kurikukulum 2013 untuk mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah.
Silahkan unduh regulasi yang terkait dibawah ini :
Demikian info mengenai Juknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 Dikdas Dan Dikmen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar