Rabu, 12 November 2014

Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS

Impassing GBPNS

Sahabat Abdima,
Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memajukan kualitas pendidikan dan masyarakat indonesia, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan mutu dan kualitas guru yang diantaranya diimplementasikan dalam program sertifikasi guru.

Program Sertifikasi guru bertujuan untuk :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
  • Meningkatkan martabat guru;
  • Meningkatkan profesionalitas guru
Dasar utama adanya pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.


Guru yang telah lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan profesi yang senilai dengan satu kali gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya.

Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru GBPNS tidak sama antara satu dengan yang lainya.

Berdasar hal diatas maka pemerintah menggulirkan program yang bernama Impassing yakni proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan , dan jabatan Guru pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga bagi GBPNS akan akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari impassing tersebut.

Demikian sekilas mengenai Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar