Mendagri Gamawan Fauzi mengklarifikasi isu miring tentang dilarangnya APBD mengalir ke madrasah, seperti info yang pernah kami posting sebelumya yaitu APBD Boleh untuk Bantu Madrasah, Mendagri menegaskan kalau dalam SE Mendagri 903/5361/ SJ tentang Bantuan APBD kepada Madrasah tidak ada satu kata pun terkait pelarangan. Tidak hanya madrasah, bantuan pemda boleh untuk lembaga pendidikan lainnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi. Dia lantas mengatakan ada oknum yang mencoba memperkeruh suasana. Padahal, yang bersangkutan tidak membaca dan memahami surat edaran itu secara detail.
Untuk lebih meyakinkan dan sebagi penjelasan tertulis berkenaan dengan adanya pemberitaan pada media massa terkait larangan pemberian APBD kepada Madrasah, Mendagri mengirim surat yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota Se-Indonesia perihal bantuan APBD kepada Madrasah.
Berikut bunyi surat Mendagri Perihal Bantuan APBD Kepada Madrasah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar