Seiring dengan perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di era modernisasi dan globalisasi saat sekarang ini, upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah merupakan sebuah keniscayaan dan tuntutan mutlak.
Dalam sambutanya pada Pembukaan Rembug Nasional Guru madrasah Pada bulan Juni 2012, Menteri Agama Suryadharma Ali mengajak kepada seluruh stakeholder pendidikan madrasah terutama para pengelola dan guru-guru madrasah untuk menempatkan mutu sebagai prioritas utama dalam mengelola pendidikan madrasah, sehingga madrasah kita menghasilkan output lulusan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi tidak hanya di kancah nasional akan tetapi juga pada aras Internasional.
Diakhir sambutannya, Menag menggagas adanya "Panca Prestasi Madrasah" sebagai strategi peningkatan mutu madrasah, Menag berharap agar Panca Prestasi Madrasah dapat dijalankan dan menjadi trademark dan budaya madrasah, sehingga madrasah akan unggul sebagai alternatif pendidikan ideal yang mampu memadukan IMTAQ dan IPTEK.
Berdasarkan gagasan tersebut dan dalam rangka untuk mewujudkan prestasi peserta didik madrasah dan terpenuhinya standar kompetensi lulusan madrasah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menetapkan Surat Keputusan Nomor 2748 Tahun 2012 Tentang Panca Prestasi Madrasah. isi dari Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2012 tersebut adalah :
Pertama :
Menetapkan Panca Prestasi Madrasah sebagai 5 (lima) prestasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh madrasah.
Kedua :
Panca Prestasi Madrasah yang dimaksud dalam poin pertama adalah :
a. Prestasi akhlaq mulia;
b. Prestasi ilmu keagamaan;
c. Prestasi sains dan teknologi;
d. Prestasi bahasa dan budaya;
e. Prestasi olah raga dan seni,
Demikian info mengenai Panca Prestasi Madrasah semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar