Senin, 08 September 2014

Implementasi Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Pada Kurikulum 2013

Kurikulum Bahasa Jawa


Salah satu hal yang perlu menjadi konsen kita bersama dalam menerapkan Kurikulum 2013 pada madrasah kita adalah mengenai Implementasi kurikulum 2013 untuk muatan lokal daerah (masing-masing propinsi). Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Pada Madrasah. Dalam SK yang menjadi pijakan pelaksanaan kurikulum 2013 pada Madrasah ini didalamnya telah menyinggung mengenai Posisi Bahasa Daerah sebagai muatan lokal daerah.

Mari kita lihat kembali SK Dirjen tersebut, apabila merasa belum punya silahkan download dulu disini

Pada Bab I Mengenai Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum 2013, tepatnya pada Struktur Kurikulum, Pada Keterangan tertulis dengan jelas disebutkan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

Keterangan tersebut diatas dapat kita artikan bahwa Pelajaran Muatan lokal (Bahasa Daerah) dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya.

Bagaimana Implementasi Kurikulum Muatan Lokal di Jawa Tengah?

Memperhatikan Kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013, alokasi jam pelajaran Muatan Lokal tidak dinyatakan secara eksplisit dan aspirasi masyarakat Jawa Tengah yang meminta agar jam pelajaran Muatan Lokal tetap dialokasikan dalam struktur Kurikulum 2013, Maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengan tertanggal 4 Juni 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 423.5/14995 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah.

Menindak lanjuti Surat Keputusan tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah perihal Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah. Senada dengan surat Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah juga telah mengirim surat Kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota u.p. Kasi Pendidikan Madrasah Se-Jawa Tengah.

Adapun isi dari kedua surat tersebut mengamanatkan bahwa :
  1. Muatan lokal Wajib di lawa Tengah adalah Bahasa Jawa.
  2. Pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri sebagai Mata Pelajaran.
  3. Jam pelajaran Muatan Lokal tetap dialokasikan pada Struktur Kurikulum 2013.
  4. Alokasi jam Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa adalah 2 (dua) jam per minggu.
Untuk lebih jelasnya terkait implementasi Muatan Lokal Bahasa jawa di Jawa Tengah, silakan unduh link berikut :

Senin, 01 September 2014

Gara-Gara Belum Terima Buku, Madrasah Belum Laksanakan Kurikulum 2013

Dilema Buku Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 benar-benar unik, salah satu keunikanya menurut kami adalah berkenaan dengan kesiapan dan pendistribusian buku-buku untuk kurikulum 2013 tersebut. Akibat dari lambatnya pendistribusian buku kurikulum 2013 baik buku pegangan guru maupun buku pegangan siswa kurikulum 2013 untuk Madrasah, Kurikulum 2013 di madrasah yang sedianya sudah harus dilaksanakan mulai tahun ini untuk kelas 1 dan kelas 4 terpaksa belum dapat dilaksanakan dan masih menggunakan kuriuklum lama.

Hal tersebut terjadi di Cianjur Jawa Barat, Seperti kami kutip dari situs harianterbit.com bahwa Penerapan Kurikulum 2013 (K13) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, Jawa Barat, terlambat dilaksanakan. Pasalnya, hampir semua Madrasah belum menerima buku, bahkan masih banyak yang belum melakukan pemesanan.

Kasi Mapenda Kemenag Cianjur, Wawan Solihin, mengatakan, hingga saat ini semua Madrasah yang ada di wilayah tersebut, masih menggunakan kurikulum lama.
Beliau menambahkan :
“Belum dilaksakan Kurikulum 2013 di madrasah atau sekolah yang ada di lingkungan Kemenag Cianjur karena buku pegangan untuk guru maupun untuk siswa belum didistribusikan,” katanya, Minggu (31/8/2014).

Sungguh sangat disayangkan, hanya karena buku yang terlambat maka kurikulum di Madrasah pelaksanaanya juga ikut lambat, ya mudah-mudahan saja para siswa di Madrasah dianugerahi otak yang smart dan cepat tidak ikut-ikutan lambat.

Keterlambatan buku kurikulum 2013 untuk Madrasah sebenarnya tidak hanya terjadi di Cianjur Jawa Barat saja, bahkan mungkin melanda seluruh Madrasah di Indonesia, akan tetapi hal tersebut tidak harus menjadikan pelaksanaan kurikulum di madrasah jadi ikut terlambat atau bahkan belum dapat dilaksanakan.

Adanya keterlambatan pendistribusian buku sebenarnya dapat kita sikapi dengan cara mendownload buku-buku kurikulum 2013 baik buku-buku tematik maupun buku-buku PAI dan Bahasa Arab untuk Madrasah yang banyak bertebaran di internet untuk kemudian kita print out seperlunya untuk kita gunakan sambil menunggu buku-buku kurikulum 2013 di distribusikan. Terkecuali bagi daerah yang memang minim jaringan dan akses internet, mungkin dapat mencari alternatif yang lain.

Mudah-mudahan masalah pendistribusian dan ketersediaan buku kurikulum 2013 untuk Madrasah dapat segera terurarai dan dalam waktu dekat buku-buku tersebut sudah sampai di Madrasah agar pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah dapat segera berjalan dengan maksimal.

Minggu, 31 Agustus 2014

Buku Pegangan Siswa Kurikulum 2013 Kelas 4 SD/MI Edisi Revisi

Buku Siswa Kurikulum 2013

Dropping buku yang dijanjikan pemerintah sebagai bagian dari implementasi kurikulum 2013 untuk Madrasah masih belum tentu keberadaanya, sebagai contoh sampai saat ini di Madrasah kami belum menerima buku-buku tersebut baik buku mata pelajaran tematik maupun buku PAI dan Bahasa Arab, entah kalau di Madrasah sahabat Abdima semua?

Meski demikian kurikulum tetap harus dilaksanakan dan keberadaan buku untuk sementara waktu bisa kita sikapi dengan mendowload buku-buku yang kita butuhkan tersebut kemudian kita print out, meski agak ribet dan yang pasti tambah biaya tapi ya mau gimana lagi namanya juga baru proses, yang sabar ya Bapak/Ibu, hehehe.

Pada beberapa waktu yang lalu kami telah share buku pegangan guru kurikulum 2013 untuk SD/MI baik untuk kelas 1 maupun untuk kelas 4. Untuk melengkapi keberadaan buku pegangan guru tersebut berikut ini kami share buku pegangan siswa Kurikulum 2013 untuk Kelas 4 SD/MI. Kiranya perlu diketahui bahwa buku-buku Kurikulum 2013 yang telah dicetak pada tahun 2013 kemarin telah mengalami revisi pada tahun 2014 ini.

Berikut ini silahkan download Buku Pegangan Siswa Kurikulum 2013 SD/MI Kelas 4 Edisi Revisi 2014 pada tautan dibawah ini :

Rabu, 27 Agustus 2014

Download Buku Dan Aplikasi Simulasi CAT BKN


Untuk mendukung obyektifitas, transparansi,dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan CPNS maka mulai tahun 2004 Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai BKN melakukan pengkajian dan penelitian tentang sistem rekrutmen berbasis kompetensi, tahun 2006 membuat kajian penilaian Kompetensi Dasar PNS, tahun 2007 melakukan study literaturedan studi banding baik di dalam maupun di luar negeri. Pada tahun 2008 Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai merekrut pegawai pengelola bank soal, sedangkan untuk aplikasi Computer Assisted Test/CATbeserta sarana dan prasana/laboratorium CAT di gedung II lantai 2 dan ruang tes di gedung III difasilitasi Biro Umum dan Perlengkapan, pada tahun yang sama dilakukan uji coba system rekrutmen berbasis CAT.

Pada tahun-tahun berikutnya dilakukan implementasi CAT untuk Tes Jabatan Struktural Eselon IV dan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, tepatnya pada tanggal 1 Juni 2009 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Bapak Taufik Effendi) menandatangani prasasti CAT BKN di Gedung III Lt.6.

Sebagai wujud komitmen BKN dalam rekrutmen yang obyektif, akuntabel dan transparan pada tahun 2009 untuk pertama kalinya BKN menggunakan system CAT untuk seleksi CPNS dengan metode rangking, system passing grade diterapkan BKN untuk test CPNS dengan CAT pada tahun 2010, sebagai dasar hukumnya Perka BKN Nomor 9 tahun 2010.

Dalam perkembangnnya penggunaan CAT BKN dari tahun ketahun mengalami peningkatan misalnya tes CPNS ANRI tahun 2010, tes Analis Kepegawaian, tes Jabatan fungsional, tes Jabatan Struktural di beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemrov/Pemkab, penggunaan CAT pada tahun 2013 untuk seleksi CPNS mencapai 73instansi/pemprof/pemkab dengan jumlah 200 titik lokasi tes, hal ini telah melampui target capaian kinerja tahun 2013 sebanyak 18 instansi.

Di samping itu CAT BKN menjadi salah satu quick wins nasional dan juga sebagai tempat tujuan study banding. Belum lama CAT BKN ini mengikuti pameran salah satu metode transparansi yang akuntabel yang diselenggarakan oleh KPK. Keberhasilan yang telah dicapai tentunya berkat kerja keras, komitmen pimpinan serta solidaritas dan integritas yang harus dipegang oleh para pengelola serta dukungan seluruh unit.

Ke depan tes TKD CPNS dengan CAT BKN didesain secara masal dan masip seperti saat ini, tetapi dilakukan secara berkala (tes dapat dilakukan setiap hari) dengan menerbitkan Sertifikat TKD, sertifikat tersebut dapat dijadikan dasar untuk melamar di masing-masing instansi dan selanjutnya tinggal mengikuti TKB di instansi yang dituju.

Untuk menjawab tantangan ke depan BKN telah dan sedang menyiapkan baik hardware, software dan jaringan secara bertahap dan berkelanjutan sampai saat ini Seluruh Kanreg BKN telah memiliki 100 PC Client kecuali Kanreg V DKI dan Kanreg IX Jayapura 50 PC clientsedangkan BKN Pusat telah memiliki 145 PC client. Pada Tahun 2014 akan dibangun jalur komunikasi data dari BKN Pusat dengan 4 Kanreg berbasis Virtual Private Network (VPN).

Sesuai dengan Perka BKN Nomor 5 tahun 2013 struktur organisasi dan tata kerja BKN yang membidangi CAT mengalami perubahan antara lain semula Direktorat Rekrutmen dan Kinerja Pegawai menjadi Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen (PPSR) PNS. PPSR PNS dalam memfasilitasi tes dengan CAT tidak hanya melibatkan dari internal unit PPSR tetapi di dukung dari berbagai unit di BKN terutama SDM di bidang Teknologi Informasi.

Uraian diatas merupakan bagian dari pengantar Buku CAT BKN Untuk Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain menerbitkan buku tersebut, dalam rangka sosialisasi, BKN juga telah mempublikasikan Aplikasi Simulasi CAT BKN.

Dengan adanya Buku dan Aplikasi Simulasi CAT BKN tersebut mudah-mudahan dapat menjadi salah satu modal dan lebih memantapkan langkah segenap sahabat Abdima yang kebetulan berkehendak mengikuti test seleksi CPNS agar tidak merasa canggung menghadapi test CPNS yang menggunakan Sistem CAT BKN.

Selengkapnya mengenai Buku dan Aplikasi Simulasi CAT BKN, silahkan unduh pada tautan dibawah ini untuk kemudian dibaca dan dipahami dan berlatih mengisi soal dengan Aplikasi yang telah dibuat oleh BKN tersebut.

Silahkan unduh :
Demikian info mengenai Download Buku Dan Aplikasi Simulasi CAT BKN, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Selasa, 26 Agustus 2014

Rekrutmen CPNS Dengan CAT System

System CAT CPNS

Sesuai amanat Undang-undang No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian yang sekarang diganti dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional. Hal ini dapat diwujudkan dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil (SDM-PNS).

Satu hal yang terpenting dan harus diperhatikan dalam mewujudkan kualitas SDM-PNS diawali dari rekrutmen yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Untuk mencapai tujuan tersebut Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mempunyai dan menerapkan sistem rekrutmen berbasis Computer Assisted Test (CAT). 

Apa itu CAT ?
Computer Assisted Test (CAT) merupakan suatu metode ujian dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar maupun standar kompetensi kepegawaian. Sistem CAT dalam rekrutmen CPNS ini merupakan metode seleksi yang menggunakan software dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS.

Untuk menjamin standar kompetensi dasar CPNS dilakukan tes kompetensi dasar (TKD) dengan menggunkan sistem CAT. Menurut BKN, TKD dengan sistem CAT mempunyai banyak kelebihan dan bisa meminimalisir adanya kecurangan karena nilainya bisa langsung diketahui sehingga lebih objektif, di samping itu proses pelaksanaan tes kompetensi dasar lebih cepat, praktis, dan efisien yang akan lebih menghemat biaya.

Namun ada beberapa hal yang perlu dipikirkan ketika seleksi tes CPNS menggunakan metode CAT ini yaitu seperti adanya fasilitas komputer dan jaringan LAN yang memadai, sumber listrik yang bebas pemadaman atau di back up dengan UPS, tenaga ahli komputer dan jaringan yang menguasai sistem CAT, dan kuota peserta tes yang terbatas karena sistem CAT tidak bisa dilakukan secara masal dengan jumlah yang banyak dalam waktu yang serentak karena keterbatasan Information Technology (IT).

Tujuan penerapan CAT adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian, menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional dan menetapkan standar nilai. Sedangkan kegunaan dan manfaat sistem rekrutmen berbasis CAT ini adalah peserta tes dapat mendaftarkan melalui internet secara mandiri dan cepat, peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh pada saat tes selesai, komputer menyediakan keseluruhan materi soal kompetensi dasar (tes pengetahuan umum, tes intelegensia umum dan tes karakteristik pribadi), penilaian dilakukan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, serta peserta ujian dapat mengakses pencapaian hasil (skor) yang diperoleh secara mudah.

Demikian sekilas mengenai Rekrutmen CPNS Dengan CAT System, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Senin, 25 Agustus 2014

Jadwal dan Syarat Keaktifan NUPTK Tahun 2014 Untuk Kepala Sekolah/Madrasah Dan Pengawas

Keaktifan NUPTK 2014 Kepala Sekolah/Madrasah Dan Pengawas

Sebagaimana info yang telah kami posting sebelumnya bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan agenda kegiatan PADAMU NEGERI hingga 31 Desember 2014, setiap PTK mulai tanggal 18 Agustus 2014 kemarin berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI dan login menggunakan akun masing-masing. Adapun bagi PTK yang telah melaporkan akan diberikan Kartu Identitas sebagai bukti keaktifanya. (Baca selengkapnya disini).

Laporan Keaktifan NUPTK Untuk Kepala Sekolah/Madrasah, Pengawas dan EDS 2014 di PADAMU NEGERI dijadwalkan mulai dapat dilaksanakan pada tanggal 8 September 2014. 

Bagi Kepala Sekolah/Madrasah dan Pengawas yang akan melaporkan keaktifan NUPTKnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk keaktifan NUPTK baik untuk Kepala Sekolah/Madrasah maupun Pengawas adalah sebagai berikut :

Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah/Madrasah Tahun 2014
  • EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa;
  • Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah/Madrasah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif;
  • Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
  • Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah.
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas Tahun 2014
1. Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah.
  • Seluruh Kepala Sekolah/Madrasah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
2. Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran.
  • Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK;
  • Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolah/Madrasah Induknya.
3. Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mapel).
  • Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital;
  • Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolah/Madrasah Induknya;
  • Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Selain hal tersebut diatas ada beberapa catatan penting dari PADAMU NEGERI yang perlu menjadi perhatian kita bersama, yakni:
  1. Untuk itu kami rekomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
  2. Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakuka prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
  3. Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05.
  4. Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas/Penma menggunakan formulir A09/A10.

Senin, 18 Agustus 2014

Laporkan Status Keaktifan NUPTK Anda Dan Cetak Kartu Digitalnya

Kartu NUPTK

Sahabat Abdima,
Sebagai bagian dari pelaksanaan agenda kegiatan PADAMU NEGERI hingga 31 Desember 2014, maka setiap PTK berkewajiban melaporkan status keaktifan NUPTK/PegID masing-masing secara online di PADAMU NEGERI menggunakan akun masing-masing mulai 18 Agustus 2014. Dan sebagai bukti keaktifan NUPTK/PegID, setiap PTK akan diberikan Kartu Identitas oleh sistem Padamu Negeri. Masa berlaku aktifnya kartu ini setiap semester mulai Tahun Ajaran 2014/2015. Kartu Identitas PTK dimaksud dapat dicetak mandiri oleh setiap PTK melalui akun login masing-masing di Layanan PADAMU NEGERI.

Namun sebelum para Sahabat Abdima mendapatkan kartu identitas NUPTK/PegID tersebut, Ada Beberapa persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh setiap PTK. Kegiatan ini berlaku bagi semua PTK baik yang berada dibawah naungan Kemdikbud maupun dibawah naungan Kemenag. Semua PTK harus mengikuti langkah yang dipersyaratkan sebelum dapat mencetak Kartu Digitalnya masing-masing. Persyaratan tersebut antara lain :
  1. Mengisi EDS 2014 (Berlaku bagi Pendidik jenjang SD, SMP, SMA, SMK dibawah naungan Kemdikbud saja).
  2. Mengisi Kuisoner Diklat Kurikulum 2013 (Bagi Pendidik yang telah mengikuti Diklat K13 Juni-Juli 2014 lalu).
  3. Upload Foto Diri PTK.
  4. Cek Portofolio PTK.
  5. Cetak Kartu Digital PTK
Berikut panduan pengaktifan NUPTK/PegID setiap PTK :