Senin, 08 September 2014

Implementasi Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Pada Kurikulum 2013

Kurikulum Bahasa Jawa


Salah satu hal yang perlu menjadi konsen kita bersama dalam menerapkan Kurikulum 2013 pada madrasah kita adalah mengenai Implementasi kurikulum 2013 untuk muatan lokal daerah (masing-masing propinsi). Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan SK Dirjen Pendis Nomor 2676 Tahun 2013 Tentang Kurikulum 2013 Pada Madrasah. Dalam SK yang menjadi pijakan pelaksanaan kurikulum 2013 pada Madrasah ini didalamnya telah menyinggung mengenai Posisi Bahasa Daerah sebagai muatan lokal daerah.

Mari kita lihat kembali SK Dirjen tersebut, apabila merasa belum punya silahkan download dulu disini

Pada Bab I Mengenai Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum 2013, tepatnya pada Struktur Kurikulum, Pada Keterangan tertulis dengan jelas disebutkan bahwa Bahasa Daerah sebagai muatan lokal dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya. Satuan pendidikan dapat menambah jam pelajaran per minggu sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan tersebut.

Keterangan tersebut diatas dapat kita artikan bahwa Pelajaran Muatan lokal (Bahasa Daerah) dapat diajarkan secara terintegrasi dengan mata pelajaran Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) atau diajarkan secara terpisah apabila daerah merasa perlu untuk memisahkannya.

Bagaimana Implementasi Kurikulum Muatan Lokal di Jawa Tengah?

Memperhatikan Kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013, alokasi jam pelajaran Muatan Lokal tidak dinyatakan secara eksplisit dan aspirasi masyarakat Jawa Tengah yang meminta agar jam pelajaran Muatan Lokal tetap dialokasikan dalam struktur Kurikulum 2013, Maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengan tertanggal 4 Juni 2014 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 423.5/14995 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah.

Menindak lanjuti Surat Keputusan tersebut Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota Se-Jawa Tengah perihal Pelaksanaan Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa di Provinsi Jawa Tengah. Senada dengan surat Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah juga telah mengirim surat Kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota u.p. Kasi Pendidikan Madrasah Se-Jawa Tengah.

Adapun isi dari kedua surat tersebut mengamanatkan bahwa :
  1. Muatan lokal Wajib di lawa Tengah adalah Bahasa Jawa.
  2. Pelaksanaan pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri sebagai Mata Pelajaran.
  3. Jam pelajaran Muatan Lokal tetap dialokasikan pada Struktur Kurikulum 2013.
  4. Alokasi jam Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa adalah 2 (dua) jam per minggu.
Untuk lebih jelasnya terkait implementasi Muatan Lokal Bahasa jawa di Jawa Tengah, silakan unduh link berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar