Direktur Pendidikan Madrasah : M. Nur Kholis Setiawan |
Mendengar dan mengalami keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah mungkin bukan kali pertama, tapi inilah kenyataan yang harus kita terima dan tetap kita syukuri adanya serta seraya berdo'a semoga kedepan Madrasah senantiasa diberikan kemudahan dan para gurunya senantiasa diberikan kesabaran.
Berbicara mengenai tunjangan profesi guru dan BOS untuk Madrasah, dari tahun-ketahun ada saja masalah yang dihadapi. Untuk tahun 2015 ini, hal yang menyebabkan keterlambatan Pencairan tunjangan profesi guru madrasah swasta dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah adanya perubahan alokasi anggaran tunjangan profesi guru swasta dan anggaran BOS untuk madrasah.
Sebagaimana kami lansir dari situs resmi kemenag, menanggapi banyaknya pertanyaan dari guru-guru madrasah terkait belum cairnya dana tunjangan sertifikasi, dan mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan menjelaskan bahwa tentang belum cairnya, itu karena adanya perubahan akun.
Meski demikian, Direktur Pendidikan Madrasah mengaku pihaknya terus mengupayakan agar tunjangan sertifikasi guru swasta bisa dapat segera dicairkan. Menurutnya, dari sisi administrasi, selama ini anggaran tunjangan sertifikasi guru madrasah swasta tercatat dalam mata anggaran bantuan sosial (bansos) dengan kode 57. Pengadministrasian yang seperti ini sudah berlangsung sejak lama sehingga begitu SK penerima tunjangan sertifikasi guru madrasah diterbitkan, maka proses pencairan selanjutnya tinggal pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker.
Adapun untuk tahun ini sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, anggaran tunjangan sertifikasi guru dimasukan dalam mata anggaran belanja pegawai dengan kode 51. Artinya, harus dilakukan revisi akun dari 57 menjadi 51. Selain itu, proses revisi akun ini juga bersamaan dengan revisi APBN-P 2015 dan sampai saat ini hal itu masih dalam proses penyelesaian.
Demikian juga dengan perubahan akun dana BOS, berimplikasi pada perubahan mekanisme pencairan. Pencairan dana BOS saat ini, tidak bisa lagi dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan atau transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah. Mekanisme yang baru diberlakukan pada tahun 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan, serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS.
M. Nur Kholis mengaku telah melakukan beberapa upaya agar dana-dana tersebut bisa segera dicairkan. Sekiranya tidak ada kebijakan perubahan akun dari Kementerian Keuangan, lanjut M. Nur Kholis, dana BOS madrasah bahkan semestinya bisa cair lebih awal karena juknisnya sudah diterbitkan dan diedarkan ke Kanwil sejak 10 Januari 2015.
Namun karena ada kebijakan baru terkait perubahan akun, juknis tersebut direvisi dengan menyesuaikan mekanisme pencairan mata anggaran belanja pegawai (51) untuk dana tunjangan sertifikasi guru dan belanja barang non operasional lainnya (521219) untuk dana BOS madrasah.
Pihak Direktorat Madrasah juga telah melakukan beberapa kali negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, baik dilakukan secara langsung maupun melalui surat, agar proses pencairan ini bisa dipermudah. Selain itu Kemenag juga telah mengundang pihak Dirjen Perbendaharaan untuk melakukan diskusi internal pada 14 Februari. Bahkan pada 20 Februari lalu, Sekjen Kemenag juga berkirim surat lagi ke Dirjen Perbendaharaan untuk mencari solusi terbaik terkait hal ini.
Namun atas beragam upaya yang sudah dilakukan, pihak Ditjen Perbendaharaan meminta agar proses pencairan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. “Intinya cuma satu, tidak bisa mengubah akun 521219 kembali ke akun 57 sehingga kita harus menerima apa adanya. Ini yang tentu menjadi kendala utama keterlambatan pencairan,” terang M. Nur Kholis Setiawan.
Demikian info mengenai Klarifikasi Kemenag Terkait Tunjangan Profesi Guru Swasta dan BOS Madrasah Yang Terlambat, mudah-mudahan dapat kita pahami dan ada manfaatnya._Abdima
Sumber info : Situs resmi Kemenag (kemenag.go.id)
Catatan :
Bagi segenap sahabat Abdima, tolong jangan bertanya tentang akun 57 maupun akun 51 sebagaimana artikel diatas karena kami sendiri tidak begitu faham dengan kedua akun tersebut, daripada bertanya tentang akun 57 dan 52 mending silahkan saja gunakan akun facebook untuk like maupun share, terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar