Kementerian agama melalui Direktorat Pendidikan Islam dan Direktorat pendidikan Madrasah pada tahun anggaran 2014 kembali menyediakan bantuan belajar bagi guru madrasah yang sedang mengikuti studi S-1.
Direktur Pendidikan Madrasah (Bapak Nur Kholis Setiawan) menegaskan bahwa Bantuan belajar ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk terus terus meningkatkan pendidikan di madrasah. Bantuan ini akan disalurkan melalui perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru madrasah. Perguruan Tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa dari guru madrasah minimal 40 orang yang memenuhi syarat, dipersilahkan untuk mengajukan proposal bantuan belajar S1.
Oleh karena hal tersebut Dirjen Pendis melalui Direktorat Pendidikan Madrasah menghimbau kepada pimpinan perguruan tinggi terakreditasi yang memiliki mahasiswa yang berasal dari guru Madrasah minimal 40 (empat puluh) orang yang memenuhi syarat dipersilahkan mengajuakan proposal bantuan belajar S-1.
Syarat-syarat Guru Madrasah yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut :
1. Berstatus Guru tetap yang aktif mengajar di Madrasah
2. Belum memiliki ijazah S-1
3. Berusia Maksimal 45 Tahun
4. Mengisi Form A.1 yang dilengkapi dengan dokumen berikut :
- Copy Kartu Tanda Penduduk;
- Copy SK Pertama sebagai guru (bagi PNS dan Non PNS);
- Copy SK Terakhir/Terkini sebagai guru (Bagi PNS);
- Copy SK sebagai guru tetap dari yayasan (bagi bukan PNS. Tidak berlaku jika tempat mengajar sekarang sama dengan tempat pertama kali mengajar/menjadi guru);
- Copy surat pengangkatan dari Kepala Kantor Kemenag (bagi PNS yang bertugas di madrasah negeri);
- Print Out NUPTK;
- Copy surat penugasan mengajar pada tahun pelajaran 2014/2015;
- Asli Surat Keterangan Mahasiswa pada tahun alademik 2014/2015;
- Copy Transkrip Nilai semester terakhir;
- Surat pernyataan bermateri (Form A.2)
Selengkapnya mengenai petunjuk dan persyaratan termasuk Form A.1, A.2, A.3 silahkan unduh disini
Bagi segenap sahabat abdima guru madrasah dan saat ini masih belajar menempuh studi S-1, kalau belum ada info dari perguruan tinggi tidak ada salahnya silahkan klarifikasi ke kampus masing-masing untuk mendapat kejelasan karena berdasarkan petunjuk bahwa Proposal dari Perguruan Tinggi harus sudah diterima oleh Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 28 Maret 2014.
Demikian info mengenai Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar