Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pembelajaran pada RA/Madrasah, perlu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi Guru Bukan-PNS untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tertanggal 1 Pebruari 2013, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013. Penerbitan pedoman ini dimaksudkan agar subsidi yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
TUJUAN :
Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan pegawai Negeri Sipil (STF--GBPNS) tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan :
- Kualitas proses belaiar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Raudlatul Athfal dan Madrasah.
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, dan.
- Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS.
SASARAN :
Sasaran atau penerima STF-GBPNS tahun 201.3 adalah guru dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1. Umum
- Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah.
- Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
2. Khusus
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA.
- Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah, dan diutamakan bagi Guru Tetap atau guru yang lebih lama mengabdi di RA/Madrasah. Yang dimaksud Guru Tetap dalam Pedoman ini adalah guru yang diangkat oleh Ketua Penyelenggara Pendidikan (Yayasan atau lainya), atau Kepala RA/Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (satminkal) di RA/Madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya. Ketentuan tentang beban kerja Guru RA/Madrasah diatur dalam pedoman tersendiri yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini.
- Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
SUMBER DANA :
Pemberian STF-GBPNS ini dibebankan anggaranya pada DIPA/RKA-KL Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2013 atau pada satuan kerja lainya yang relevan.
Untuk lebih jelasnya dan selengkapnya mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, silahkan unduh DISINI
Demikian info mengenai Pedoman Pelaksanaan Pemberian STF-GBPNS tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar