Kamis, 30 Januari 2014

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA)

BOS Madrasah Aliyah
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajat 9 tahun. Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP mencapai 98,2% pada tahun 2010.

Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah Menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 siswa SMP mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu.

Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada SMA/SMK/MA/sederajat negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Tujuan digulirkannya program rintisan BOS-MA ini adalah secara bertahap membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.

Pada tahun 2014 ini, program BOS pada MA sudah bukan lagi berbentuk program rintisan BOS, tetapi sudah menjadi program BOS yang dimulai dari awal tahun dengan unit cost yang sama antara semester pertama dengan semester kedua.

BOS-MA adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Sekolah Menengah (MA/sederajat) yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing madrasah. Bantuan BOS-MA dapat digunakan oleh madrasah untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah non personalia dengan jenis pengeluaran atau biaya sebagaimana diatur Permendiknas No. 69 Tahun 2009. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MA pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Secara umum program BOS-MA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program Pendidikan Menengah Universal (PMU). 
Secara khusus program BOS-MA bertujuan untuk : 
  1. Membantu biaya operasional madrasah.
  2. Mengurangi angka putus sekolah pada MA.
  3. Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa MA.
  4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin MA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin.
  5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin pada MAuntuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS-MA akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Penyaluran dana BOS-MA dilakukan dalam dua periode semesteran, yaitu periode Januari-Juni dilakukan paling lambat bulan Maret 2014, dan periode Juli-Desember dilakukan paling lambat bulan September 2014.

Besar biaya satuan BOS-MA yang diterima oleh madrasah dihitung berdasarkan jumlah siswa per madrasah dengan besaran Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam dua periode, yaitu Rp. 500.000,- untuk periode Januari-Juni 2014, dan Rp. 500.000,- untuk periode Juli-Desember 2014.

Selengkapanya memgenai Juknis BOS Madrasah untuk  MA silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk Madrasah Aliyah (MA), semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Download Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs

BOS MI dan MTs
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas di Buku Panduan BOS MI/MTs pada bagian penggunaan dana BOS yang dapat anda download pada akhir posting ini.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitupun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah.

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. 
Secara khusus program BOS bertujuan untuk : 
  1. Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri. 
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS. 
Pada Tahun Anggaran 2014, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2014, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2013/2014 dan semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk madrasah swasta dan PPS, penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harusmemperhatikan periode triwulanan.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan : 
  • Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 580.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 710.000,-/siswa/tahun
Selengkapanya mengenai Juknis BOS Madrasah untuk MI/MTs Tahun 2014 silahkan unduh disini 
untuk Juknis BOS Madrasah Aliyah (MA) dapatkan disini

Demikian info mengenai Juknis BOS Madrasah 2014 untuk MI dan MTs, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Minggu, 26 Januari 2014

POS dan Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2013/2014

Ujian Sekolah/Madrasah
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud) secara resmi telah mengumumkan secara resmi bahwa mulai tahun pelajaran 2013/2014 Ujian Nasional untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ditiadakan. Hal tersebut sesuai dengan amanat PP Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Disekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah hanya ada Ujian Sekolah/Madrasah.

Dalam rangka mengatur hal tersebut tertanggal 9 Desember 2013 Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menetapkan peraturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Pada jenjang SD/MI/SDLB, Paket A/Ula tahun pelajaran 2013/2014. 

Sebagai wujud tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 102 tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud tertanggal 6 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Nomor : 001/H/HK/2014 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada jenjang SD/MI/SDLB, Paket A/Ula Tahun pelajaran 2013/2014. POS Ujian Sekolah/Madrasah ini merupakan acuan dalam menyelenggaraan US/M pada jenjang SD/MI sederajat tahun pelajaran 2013/2014.

Selain telah menerbitkan POS US/M, Pada tanggal 20 Januari 2013 Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud juga telah menetapkan Peraturan Nomor : 003/H/HK/2014 Tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah. Kisi-kisi tersebut disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan kisi-kisi inilah yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Sekolah/Madrasah tahun pelajaran 2013/2014.

Untuk dapat lebih memahami POS US/M dan segera dapat mempelajari kisi-kisinya untuk acuan dalam memberikan materi kepada peserta didik ( Kelas 6 ), silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

1. Permendikbud Nomor 102 Tahun 2013 Download
2. POS Ujian Sekolah/Madrasah Download
3. Kisi-kisi Ujian Sekolah/Madrasah Download

Kamis, 23 Januari 2014

Inilah POS dan Kisi-kisi UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2013/2014

POS dan Kisi-kisi UAMBN

Untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan meningkatkan mutu pendidikan Agama Islam yang meliputi mata pelajaran Al-Qur'an Hadis, Akidah Akhlak, Akhlah Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, IImu Kalam, dan Bahasa Arab pada Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah maka diselenggarakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional. untuk penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional perlu ditetapkan dengan ketentuan khusus.

Berdasarkan pertimbangan diatas maka Direktur Jenderal pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 171 Tahun 2014 Tentang Tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014.

Dalam keputusan Dirjen Pendis Nomor 171 tahun 2014 tersebut ditetapkan adanya 2 hal :
Pertama : 
Mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN 
Kedua : 
Mengenai Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014

Pada posting sebelumya kami telah membagi info dan link download mengenai POS UAMBN MTs dan MA Tahun 2014. Nah kini giliran kami akan membagi link download untuk kisi-kisi UAMBN MTs dan MA Tahun 2014. Kenapa tidak sekalian saja, lakok harus dua kali posting? Bukan berarti kami ingin banyak posting tetapi karena file tersebut kami dapatkan dari 2 tempat yang berbeda dan dalam waktu yang berbeda pula, harap maklum saja. 

Perlu diketahui bahwa penyiapan perangkat kisi-kisi dan naskah soal dilakukan oleh tim penyusun yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Adapun jumlah butir soal dan waktu UAMBN adalah sebagai berikut :

No Mata Pelajaran Jumlah Soal Alokasi Waktu
1 Al-Qur’an Hadits 50 PG 90 Menit
2 Fikih 50 PG 90 Menit
3 Aqidah Akhlaq 50 PG 90 Menit
4 Sejarah Kebudayaan Islam 50 PG 90 Menit
5 Bahasa Arab 50 PG 120 Menit
6 Akhlaq 50 PG 90 Menit
7 Ilmu Kalam 50 PG 90 Menit
Untuk lebih jelas dan mengunduh File mengenai POS UAMBN dan Kisi-kisi UAMBN MTs dan MA Tahun 2014 silahkan buka link dibawah ini :
Demikian info mengenai POS dan Kisi-kisi UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2013/2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Selasa, 21 Januari 2014

Metode Pembentukan Karakter Siswa Madrasah Menurut Perspektif Islam

Siiswa Madrasah
Pada hakikatnya pendididkan karakter merupakan suatu sistem yang berupaya untuk menanamkan nilai-nilai luhur warga madrasah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melakukan nilai-nilai tersebut. Dalam pelaksanaan karakter di Madrasah, semua komponen madrasah harus dilibatkan, termasuk kompenen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian , penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan madrasah, pelaksanaan aktivitas, atau kegiatan kokurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan dan ethos kerja seluruh warga madrasah/lingkungan.

Dalam pendidikan karakter ini, segala sesuatu yang dilakukan guru harus mampu mempengaruhi karakter peserta didik sebagai pembentuk watak peserta didik, guru harus menunjukan keteladanan. Segala hal tentang perilaku guru hendaknya menjadi contoh peserta didik, misalnya, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, cara guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya. Tujuannya adalah membentuk pribadi anak agar menjadi manusia yang baik, warga masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik.

Kriteria manusia, warga masyarakat dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa secara umum didasarkan pada nilai-nilai sosial tertentu, yang banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya itu sendiri. Oleh karena itu, hakekat dari pendidikan karakter dalam pendidikan di Indonesia adalah pendidikan nilai, yakni pendidikan nilai-nilai luhur yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri serta niali-nilai dari ajaran agama, dalam rangka membina generasi muda.

Dewasa ini banyak pihak menuntut peningkatan intensitas dan kualitas pelaksanaan pendidikan karakter pada lembaga pendidikan formal. Tuntutan tersebut didasarkan pada fenomena sosial yang berkembang yakni meningkatnya kenakalan para remaja dalam masyarakat, seperti perkelahian massal dan berbagai kasus dekadensi moral lainnya. Bahkan di kota-kota besar tertentu, gejala tersebut telah sampai pada taraf yang sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga pendidikan formal sebagai wadah resmi pembinaan generasi muda diharapkan dapat meningkatkan peranannya dalam pembentukan kepribadian peserta didik melalui peningkatan intensitas dan kualitas pendidikan karakter.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditegaskan bahwa pendidikan karakter merupakan upaya-upaya yang dirancang dan dilaksanakan secara sistematis untuk membantu peserta didik memahami nilai-nilai perilaku manusia yang berhubungan dengan Tuhan YME, diri sendiri, sesama manusia, lingkungan, dan kebangsaan yang terwujud dalam pikiran, sikap, perasaan, perkataan, dan perbuatan berdasarkan norma-norma agama, hukum, tata krama, budaya, dan adat istiadat, yang didukung metode pembentukan karakter yang tepat dalam pembinaan genera muda secara islami.

Karakter Peserta didik yang diharapkan

Karakter dapat diartikan sebagai bawaan, hati, jiwa, kepribadian, budi pekerti, prilaku, personalitas, sifat, tabiat, temperamen dan watak seseorang. Karakter dalam pengertian ini menandai dan memfokuskan pengaplikasian nilai-nilai kebaikan dalam bentuk tindakan dan tingkah laku. Orang-orang yang tidak mengaplikasikan nilai-nilai kebaikan tentu saja berkarakter jelek, sedang yang mengaplikasikan berkarakter mulia.

Karakter yang dimaksudkan adalah karakter yang mulia yang diharapkan dan dapat dikembangkan peserta didik. Dalam hal ini membangun karakter peserta didik mengarah pada pengertian tentang mengembangkan peserta didik agar memiliki kepribadian, prilaku, sifat, tabiat, dan watak yang selagi mulia. Karakter seprti ini mengacu kepada serangkaian sikap, perilaku, motivasi, dan kecakapan yang memenuhi standar nilai dan norma yang dijunjung tinggi dan dipatuhi.

Peserta didik yang memiliki karakter mulia memiliki pengetahuan tentang potensi dirinya, yang ditandai dengan nilai-nilai yang positif dan mulia dan selalu berusaha untuk melakukan hal-hal yang terbaik terhadap Tuhan, dirinya, sesama lingkungan bangsa dan negara bahkan terhadap negara Internasional pada umumnya dengan mengoptimalkan potensi dirinya dan disertai dengan kesadaran, emosi dan motivasinya.

Peran Guru dalam Pendidikan Karakter

Membangun peradaban sebuah bangsa pada hakikatnya adalah pengembangan watak dan karakter manusia unggul dari sisi intelektual, spiritual, emosional, dan fisikal yang dilandasi oleh fitrah kemanusiaan. Fitrah adalah titik tolak kemuliaan manusia, baik sebagai bawaan seseorang sejak lahir atau sebagai hasil proses pendidikan.

Dalam konteks pembangunan sektor pendidikan, guru merupakan pemegang peran yang amat sentral dalam proses pendidikan. Upaya meningkatkan profesionalisme para pendidik adalah suatu keniscayaan. Guru harus mendapatkan program-program pelatihan secara tersistem agar tetap memiliki profesionalisme yang tinggi dan siap melakukan adopsi inovasi. Guru juga harus mendapatkan ” Reward ” (tanda jasa),penghargaan dan kesejahteraan yang layak atas pengabdian dan jasanya, sehingga setiap inovasi dan pembaruan dalam bidang pendidikan dapat diterima dan dijalaninya dengan baik. Di sinilah kemudian karakteristik pendidikan guru memiliki kualitas ketika menyajikan bahan pengajaran kepada subjek didik. Kualitas seorang guru dapat diukur dari segi moralitas, bijaksana, sabar dan menguasai bahan pelajaran ketika beradaptasi dengan subjek didik. Sejumlah faktor itu membuat dirinya mampu menghadapi masalah-masalah sulit, tidak mudah frustasi, depresi atau stress secara positif, dan tidak destruktif.

Dalam karakter pendidikan guru penting sekali dikembangkan nilai-nilai etika dan estetika inti seperti kepedulian, kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan rasa hormat terhadap diri dan orang lain bersama dengan nilai-nilai kinerja pendukungnya seperti ketekunan, etos kerja yang tinggi, dan kegigihan sebagai basis karakter yang baik. Guru harus berkomitmen untuk mengembangkan karakter peserta didik berdasarkan nilai-nilai yang dimaksud serta mendefinisikannya dalam bentuk perilaku yang dapat diamati dalam kehidupan sekolah sehari-hari. Yang terpenting adalah semua komponen sekolah bertanggung jawab terhadap standar-standar perilaku yang konsisten sesuai dengan nilai-nilai inti.

Seseorang dapat dikatakan berkarakter jika telah berhasil menyerap nilai dan keyakinan yang dikehendaki masyarakat serta digunakan sebagai kekuatan moral dalam hidupnya. Demikian juga seorang pendidik dikatakan berkarakter, jika memiliki nilai dan keyakinan yang dilandasi hakikat dan tujuan pendidikan serta digunakan sebagai kekuatan moral dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Dengan demikian pendidik yang berkarakter, berarti telah memiliki kepribadian yang ditinjau dari titik tolak etis atau moral, seperti sifat kejujuran, amanah, keteladanan, ataupun sifat-sifat lain yang harus melekat pada diri pendidik. Pendidik yang berkarakter kuat tidak hanya memiliki kemampuan mengajar dalam arti sempit (transfer pengetahuan /ilmu), melainkan juga harus memiliki kemampuan mendidik dalam arti luas (keteladanan sehari-hari).

Metode Pembentukan Karakter dalam Pendidikan Islam

Kepercayaan akan adanya fitrah yang baik pada diri manusia akan mempengaruhi implikasi-implikasi penerapan metode-metode yang seharusnya diterapkan dalam proses belajar mengajar. Dalam pendidikan Islam banyak metode yang diterapkan dan digunakan dalam pembentukan karakter. Menurut An-nahlawy metode untuk pembentukan karakter dan menanamkan keimanan, yaitu:

1. Metode perumpamaan
Metode ini adalah penyajian bahan pembelajaran dengan mengangkat perumpamaan yang ada dalam al-Qur’an. Metode ini mempermudah peserta didik dalam memahami konsep yang abstrak, ini terjadi karena perumpamaan itu mengambil benda konkrit seperti kelemahan orang kafir yang diumpamakan dengan sarang laba-laba, dimana sarang laba-laba itu memang lemah sekali disentuh dengan lidipun dapat rusak. Metode ini sama seperti yang disampaikan olehAbdurrahman Saleh Abdullah.

2. Metode keteladanan
Metode keteladanan, adalah memberikan teladan atau contoh yang baik kepada peserta didik dalam kehidupan sehari-hari. Metode ini merupakan pedoman untuk bertindak dalam merealisasikan tujuan pendidik. Pelajar cenderung meneladani pendidiknya, ini hendaknya dilakukan oleh semua ahli pendidikan,. dasarnya karena secara psikologis pelajar memang senang meniru, tidak saja yang baik, tetapi yang tidak baik juga ditiru.

3. Metode ibrah dan mau`izah
Metode Ibrah dan Mau’izah. Metode Ibrah adalah penyajian bahan pembelajaran yang bertujuan melatih daya nalar pembelajar dalam menangkap makna terselubung dari suatu pernyataan atau suatu kondisi psikis yang menyampaikan manusia kepada intisari sesuatu yang disaksikan, yang dihadapi dengan menggunakan nalar. Sedangkan metode Mau’izah adalah pemberian motivasi dengan menggunakan keuntungan dan kerugian dalam melakukan perbuatan

4. Metode Hiwar Qurani/Kitabi
Hasbi Assidiqy seperti yang dikutip oleh Wawan Susetya mendefinisikan salat menjadi empat pengertian, pada definisi kedua ia memaknai salat sebagai hakikat salat (dalam perspektif batin) yaitu berhadapan hati (jiwa) kepada Allah secara yang mendatangkan takut padaNya, serta menumbuhkan di dalam hati jiwa rasa keagungan kebesaran-Nya dan kesempurnan kekuasaan-Nya. Makna lainya ialah: hakikat salat yaitu menzahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan perbuatan.

Bila kita pahami dalam proses shalat terdapat dialog antara Allah dan hambaNya, seperti dalam surat Fatihah terjadi dialaog yang sangat dalam antar hamba dan Allah SWT. Di dalam surat ini manusia memohon perlindungan kepada Allah dari godaan sayithan, menyatakan Allah itu yang Maha Pengasih dan Penyayang, memuji Allah sebagai penguasa mutlak alam semesta, menyatakan bahwasanya Allah penguasa mutlak hari kiamat, manusia mengakui kelemahannya dengan penyataan kepada-Mu kami menyembah, hanya kepadaMulah kami meminta pertolongan, manusia memohon petunjuk kepada Allah dalam menjalani kehidupan sebagaimana orang-orang yang Allah telah beri nikmat, dan berlindung dari kesesatan.

Metode dialog ini begitu menyadarkan kita akan kelemahan dan kekurangan. Dalam pendidikan seorang guru perlu melakukan dialog untuk menegtahui perkembangan siswa dan mengidentifikasi masalah-masalah yang dapat menjadi factor penghambat belajar. Untuk itu seorang guru harus memiliki sikap bersahabat, kasih sayang kepada peserta didik.

Nurcholis Majid pernah menyatakan lebih jauh makna salat dalam kehidupan sehari-hari ialah mengandung ajaran berbuat amal saleh kepada manusia dan lingkungan, sesuai pesan-pesan salat sejak takbir hingga salam.

Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa metode hiwar (dialog) sangat efektif untuk menjalin komunikasi dan hubungan social antara guru dan peserta didik, peserta didik dengan peserta didik. Bila komunikasi multi arah telah terbangun maka siswa dapat mengikuti pelajaran dengan baik dan tujuan pendidikan dapat terwujud.

5. Metode Pembiasaan
Metode pembiasaan atau dalam istilah psikologi pendidikan dikenal dengan istilah operan conditioning. Siswa diajarkan untuk membiasakan berprilaku terpuji, giat belajar, bekerja keras, berrtanggung jawab atas setiap tugas yang telah diberikan.Salat dilakukan 5 kali sehari semalam ialah membiasakan umat manusia untuk hidup bersih dengan symbol wudhu, disiplin waktu dengan ditandai azan disetiap waktu salat, bertanggung jawab dengan simbol pengakuan di dalam bacaan doa iftitah "sesungguhnya salatku, ibadahku, hidup dan matiku untuk Allah", doa ini memberikan isyarat berupa tanggung jawab atas anugrah yang Allah telah berikan. Pada saat ruku dan sujud umat muslim diajarkan untuk bersikap rendah hati. Sikap rendah hati inilah merupakan awal kemulian seseorang. 

Di dalam hadits Qudsi Allah berfirman :
"tidaklah aku menerima salat setiap orang, Aku menerima slat dari orang yang merendah demi ketinggianku, berkhusyuk demi keagunganku, mencegah nafsunya demi larangku, melewatkan siang dan malam dalam mengingatku, tidak terus menerus dalam pembangkanagan terhadapku, tidak bersikap angkuh terhadap mahlukku, dan selalu mengasihani yang lemah dan menghibur orang miskin demi keridhoanku. Bila ia memanggilku, aku akan memberinya. Bila ia bersumpah dengan namaku aku akan membuatnya mampu memenuhinya. Akan aku jaga ia dengan kekuatanku dan kubanggakan dia diantara malaikatku. Seandainya aku bagi-bagikan nurnya untuk seluruh penghuni bumi, niscaya akan cukp bagi mereka. Perumpamaannya seperti surga firdaus, bebuahannya tidak akan rusak dan kenikmatannya tidak akan sirna" (H.R. Muslim).

Dari matan hadis ini dapat dipahami bahwa, pelaksanaan salat tidak hanya sekedar melaksanakan kewajiban pada waktu-waktu salat, melainkan tetap memaknai salat sepanjang aktivitas sehari-hari.

Imam fachrurrazi menjelaskan kata shalatihim daaimuun ialah orang-orang yang menjaga salat dengan menunaikannya diwaktunya masing-masing dan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan kesempurnaan salat. Hal-hal tersebut baik yang dilakukan sebelum salat dan setelah salat.

Metode pembiasaan ini perlu diterapkan oleh guru dalam proses pembentukan karakter, bila seorang anak telah terbiasa dengan sifat-sifat terpuji, impuls-impuls positif menuju neokortek lalu tersimpan dalam system limbic otak sehingga aktivitas yang dilakukan oleh siswa tercover secara positif. Untuk itu pihak penyelenggara sekolah sepantasnya menyediakan ruangan dan waktu untuk siswa melaksanakan salat secara berjamaah. Dengan melaksanakan salat berjama`ah minimal Zuhur dan Ashar karena kedua waktu sholat ini masih dalam waktu pembelajaran, atau shalat Duha, siswa siswi dididik beradaptasi dengan lingkungan sosialnya, pada saat salat berjama`ah mereka dapat belajar bagaimana berkata yang baik, bersikap sopan dan santun, menghargai saudaranya sesama muslim, dan terjalinnya tali persaudaraaan. Bila susasana seperti ini telah dibiasakan mereka lakukan kemungkinan tidak akan gagap menghadapi persoalan kehidupan di masyarakat. Bahkan mereka dapat menjadi tauladan bagi masyarakatnya.

6. Metode Targib dan Tarhib
Metode ini dalam teori metode belajar modern dikenal dengan reward dan funisment. Yaitu suatu metode dimana hadiah dan hukuman menjadi konsekuensi dari aktivitas belajar siswa, bila siswa dapat mencerminkan sikap yang baik maka ia berhak mendapatkan hadiah dan sebaliknya mendapatkan hukuman ketika ia tidak dapat dengan baik menjalankan tugasnya sebagai siswa.

Begitu pula halnya salat, saat seorang melakukan salat dengan baik dan mampu ia implementasikan dalam kehidupan sehari-hari maka ia mendapatkan kebaikan baik dari Allah dan masyarakat sebagaimana yang telah dijelaskan dimuka hadis riwayat Muslim "surga firdaus untuk orang-orang yang dapat mengamalkan salat dengan baik dan benar". Sebaliknya bagi mereka yang melalaikan dan tidak melakasanakan salat neraka weil dan Saqor baginya.

Metode reward dan funishment ini menjadi motivasi eksternal bagi siswa dalam proses belajar. Sebab, khususnya anak-anak dan remaja awal ketika disuguhkan hadiah untuk yang dapat belajar dengan baik dan ancaman bagi mereka yang tidak disiplin, mayoritas siswa termotivasi belajar dan bersikap disiplin. Hal ini bisa terjadi karena secara psikologi manusia memiliki kecenderungan untuk berbuat baik dan mendapatkan balasan dari perbuatan baiknya.
( Kami peroleh dari berbagai sumber)

Download POS UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2013/2014

POS UAMBN 2014

Pada posting sebelumnya Abdi Madrasah telah berbagi informasi dan link unduhan mengenai POS dan Jadwal Kegiatan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2013/2014, bagi sekolah POS ini mungkin sudah cukup tapi bagi Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah Aliyah (MA) tentulah POS tersebut belum cukup karena selain membutuhkan POS UN, Madrasah juga membutuhkan POS UAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014.

Tertanggal 16 Januari 2014 Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang lebih familier kita sebut Dirjen Pendis telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 171 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2013/2014.

Dalam keputusan yang memuat tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN tersebut antara lain menjelaskan mengenai Tujuan dan Fungsi adanya UAMBN, yaitu : 
UAMBN bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan,sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional.

UAMBN berfungsi sebagai : 
  • Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah. 
  • Salah satu syarat ketentuan kelulusan. 
  • Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA. 
  • Alat pengendali mutu pendidikan.
  • Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA.
Adapun mata pelajaran yang diujikan pada UAMBN meliputi : Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu Kalam, dan Bahasa Arab, sesuai dengan jenjang satuan pendidikan dan program. Ujian dilaksanakan melalui ujian tertulis sesuai dengan karakteristik mata pelalaran yang diujikan.

Dan yang tidak kalah penting untuk dicermati bahwa biaya penyelenggaraan UAMBN Tahun pelaiaran 2013/2014 ini dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan lslam, Kanwil Kemenag Provinsi, Kementerian Agama Kab/Kota, Madrasah Negeri dan sumber lain yang sesuai dengan perundang-undangan. Lalu apakah hal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan UAMBN di Madrasah (MTs/MA) swasta Gratis karena sudah dibiayai dari beberapa sumber DIPA diatas?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan hormat silahkan dipelajari sendiri POS UAMBN Tahun Pelajaran 2013/2014 dengan mengunduh Filenya  DI SINI

Demikian info mengenai Download POS UAMBN MTs dan MA Tahun Pelajaran 2013/2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Minggu, 19 Januari 2014

Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan


Sesuai dengan implementasi kurikulum 2013 bahwa kegiatan kepramukaan akan menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, terutama pada jenjang sekolah dasar/ Madrasah Ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama/ Madrasah Tsanawiyah. Gerakan Pramuka merupakan pendidikan nonformal yang sasarannya membentuk watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur, disiplin, taat hukum serta patriotik.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Rapat Bersama antara Kemdikbud, Kemenpora, dan Kwarnas dalam kegiatan “Pembahasan Kegiatan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Semua Jenjang Sekolah/Madrasah dalam Implementasi Kurikulum 2013”.

Kami kutip dari beberapa media online : Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim pada menegaskan bahwa tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda. Sehingga dapat menumbuhkan generasi yang bertanggung jawab dan mampu membina dan mengisi kemerdekaan. “Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib karena itu sejalan dengan program pendidikan karakter yang kini sedang digalakkan.

Sedangkan Kepala Kwarnas memaparkan bahwa kata “Pramuka” merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Rakyat Muda yang Suka Berkarya.”Pramuka” merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).

Dalam rangka memantapkan Implementasi Kurikulum 2013 tentang Kegiatan kepramukaan menjadi ekstrakurikuler wajib di Sekolah/ Madrasah dan untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka memperluas peran Gerakan Pramuka dalam pembangunan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendiknas dan Kwarnas Gerakan Pramuka telah menandatangani kesepakatan bersama tentang Pendidikan Kepramukaan Pada Gugus Depan Berbasis di Satuan Pendidikan dan Satuan Karya Pramuka Lingkup Pendidikan dan kebudayaan.

Dalam Kesepakatan Bersama ini dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran kedua pihak dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan pada gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan pelaksanaan Satuan Karya Pramuka di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.

Selengkapnya mengenai isi Kesepakatan Bersama Kemdikbud dengan Kwarnas Gerakan Pramuka tentang Pendidikan Kepramukaan silahkan unduh  disini