Selasa, 19 Mei 2015

Situs Jejaring PDSP Kemdikbud Yang Perlu Di Ketahui Oleh Madrasah

Pusat Data dan statistik Pendidikan (PDSP)

Sahabat Abdima,
Sejak tahun lalu Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan dalam jaringan (daring) berbasis situs jejaring. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional RI (Inmendiknas) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang mengamanatkan kepada Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan untuk merancang basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk setiap entitas pendidikan.

Selain hal tersebut diatas Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) juga diamanatkan untuk merancang suatu formulir pendataan yang mencangkup semua atribut yang dibutuhkan untuk setiap entitas pendidikan bersama-sama sekretaris unit utama. Selain merancang, juga membangun suatu pusat data kementerian untuk menampung dan mengintergrasikan semua data yang dihasilkan dari pengumpulan data.

Oleh karena itu, selanjutnya PDSP harus menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, serta pendidik dan tenaga kependidikan. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, maka saat ini telah dibangun sistem pengelolaan data pendidikan yang dimasukkan dalam enam situs jejaring, yaitu :
  1. Situs Referensi Data (http://referensi.data.kemdikbud.go.id). Situs datareferensi ini dapat menjadi satu-satunya sumber data pendidikan nasional.
  2. Situs data master referensi satuan pendidikan (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Fungsi dari situs data master referensi satuan pendidikan ini sebagai kunci dalam sistem integrasi pengelolaan database, mensinkronkan data hasil pendataan dan hasil transaksi. Master referensi ini juga digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan, serta monitoring dan evaluasi program-program pembangunan.
  3. Situs data master referensi peserta didik (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id). Situs data master referensi peserta didik tersebut bertujuan untuk memadankan data peserta didik yang terdapat di data pokok pendidikan (Dapodik) di masing-masing unit utama Kemdikbud dengan PDSP, sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Situs data master referensi PTK (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Situs Referensi data PTK ini bertujuan untuk membersihkan data PTK yang belum sesuai akibat kesamaan data atau sudah tidak aktif. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK ini diberikan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota melalui KKDatadik dengan menggunakan username dan password sama dengan akses penelusuran data.
  5. Situs data master referensi wilayah (http://wilayah.data.kemdikbud.go.id). Situs data master referensi wilayah tersebut bertujuan untuk pembangunan sistem data pendidikan yang terintergrasi dari berbagai daerah menurut wilayah.
  6. Situs jaringan pengelola data pendidikan (www.sdm.data.kemdikbud.go.id). Situs ini bertujuan untuk memastikan data pendidikan dapat terkelola dengan baik dan optimal sabagai upaya memastikan bahwa seluruh warga negara dapat terlayani dengan baik,profesional dan transparan.
Sistem yang dibangun dan dikembagkan oleh Pusat data dan Statistik (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data peserta didik, satuan atau lembaga pendidikan, pengelolaan data wilayah, dan master referensi pendidikan tingkat pusat dan daerah.

Mengapa situs-situs tersebut perlu diketahui oleh Madrasah?
Menurut pandangan kami, beberapa situs diatas sangat perlu untuk diketahui oleh Madrasah sebab situs-situs tersebut menjadi sumber data pendidikan nasional yang artinya ini berlaku bagi semua satuan pendidikan baik dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun dibawah naungan Kementerian Agama(Kemenag).

Selain itu, yang barang tentu saat ini sudah kita rasakan bahwa meskipun Madrasah dibawah naungan Kemenag akan tetapi ada beberapa hal yang kewenanganya tidak tersentuh oleh Kemenag, yakni antara lain mengenai penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) dan lain sebagainya.

Demikian info mengenai Situs Jejaring PDSP Kemdikbud Yang Perlu Di Ketahui Oleh Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar