Minggu, 31 Mei 2015

Download Pedoman PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Pedoman PPDB RA dan Madrasah

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang merupakan rutinitas bagi setiap penyelenggara pendidikan tak terkecuali pada satuan pendidikan RA dan Madrasah pada awal tahun pembelajaran adalah adanya proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). proses ini merupakan proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk pada RA dan Madrasah di tahun pelajaran baru. Adanya proses penerimaan peserta didik baru ini bertujuan untuk memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Meskipun kegiatan ini merupakan kegiatan rutin setiap awal tahun, tak ada salahnya perlu kita ingat kembali beberapa hal yang menjadi prinsip dalam penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah yakni :
  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
  2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di RA atau madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya, ke RA atau pada madrasah negeri atau swasta.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) supaya RA dan Madrasah memiliki acuan dan panduan dalam menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) senantiasa menerbitkan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru. Adapun untuk pelaksanaan PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, pada beberapa waktu yang lalu Dirjen Pendis juga telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016.

Silahkan Download Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 pada tautan dibawah ini :
PEDOMAN PPDB RA DAN MADRASAH TP. 2015/2016

Hal lain yang perlu menjadi perhatian bagi kita semua sebagaimana tertera dalam panduan PPDB RA dan Madrasah bahwa Penerimaan peserta didik baru yang dilaksanakan oleh RA dan Madrasah harus dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.

Demikian info mengenai Download Pedoman PPDB RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, semoga ada manfaatnya._Abdima

Jumat, 29 Mei 2015

Siswa Madrasah Berhasil Meraih 23 Medali OSN Tahun 2015

Siswa Madrasah Raih Medali OSN 2015

Kabar Gembira datang dari Para Siswa Madrasah Aliyah yang pada beberapa waktu lalu mengikuti Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2015 yang diselenggarakan di Yogyakarta. Siswa Madrasah Aliyah dalam hal ini binaan Kementerian Agama kembali mengukir prestasi dengan keberhasilan mereka membawa pulang sebanyak 23 Medali Olimpiade Sains Nasional (OSN) Tahun 2015.

Seperti kami kutip dari situs resmi Direktorat Madrasah, melalui pesan singkat yang diterima kontributor Pinmas, Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, menuliskan ucapan “Selamat dan sukses, siswa Madrasah sabet 23 Medali OSN 2015 di Yogyakarta,”.

Kiranya perlu diketahui bahwa 23 Medali yang berhasil diraih oleh siswa Madrasah tersebut terdiri atas 2 Emas, 5 Perak, dan 16 Perunggu. Adapun perincianya sebagai berikut :
  • Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia (IC) Serpong berhasil meraih 2 perak (matematika dan kebumian), dan 5 perunggu (geografi, astronomi, ekonomi, fisika, dan kimia);
  • MAN IC Gorontalo berhasil meraih 1 emas (kebumian), 3 perak (komouter, astonomi, ekonomi), dan 4 perunggu (geografi, ekonomi, fisika, biologi);
  • MA Khusnul Khatimah Kuningan berhasil meraih 1 emas (geografi);
  • MAN 3 Malang berhasil meraih 3 perunggu (kimia, komputer, biologi);
  • MAN 2 Kudus berhasil meraih 1 perunggu (kebumian);
  • MAN 1 Majenang berhasil meraih 1 perunggu (geografi);
  • MAN 1 Metro Lampung berhasil meraih 1 perunggu (kimia);
  • MA Darul Mursyid Tapanuli berhasil meraih 1 perunggu (ekonomi).
Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan, menegaskan bahwa prestasi ini menunjukan bahwa indikator era kebangkitan madrasah semakin kuat. Menurutnya, madrasah swasta, di tengah keterbatasannya, bahkan saat ini mampu menunjukkan prestasinya.

Menurut Kasi Kurikulum Madrasah Aliyah Suwardi, mengatakan bahwa capaian siswa madrasah tahun ini jauh lebih baik karena tidak hanya dari siswa MAN IC Serpong, MAN IC Gorontalo, dan MAN 3 Malang saja. Tahun ini sudah mulai muncul siswa-siswa dari madrasah lain, bahkan muncul juga dari madrasah swasta. “Ini artinya semangat berkompetisi dan kualitas madrasah semakin baik dan menyebar,” terangnya.

Kami turut mengucapkan selamat atas prestasi gemilang yang telah diraih oleh adik-adik siswa Madrasah Aliyah, tentu ini menambah deretan prestasi yang telah di torehkan oleh para siswa Madrasah diajang nasional, semoga dapat menjadi motivasi dalam pencapaian prestasi baik bagi Madrasah maupun para siswa Madrasah lainya.

Sumber : madrasah.kemenag.go.id

Kamis, 28 Mei 2015

Inilah Juknis Penulisan Ijazah dan SKHUAMBN Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015

Juknis Penulisan Ijazah

Sahabat Abdima,
Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SKHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang dapat diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. oleh karena itu, maka kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

Kiranya sudah menjadi maklum adanya apabila dalam pengisian Ijazah dan SKHUAMBN, sangat diperlkan adanya kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian dalam penulisannya. Kami kira tidak semua guru pernah ataupun mau ditunjuk untuk melaksanakan tugas penulisan ijazah, Hanya guru-guru tertentu yang dianggap mampu dalam melaksanakan tugas mulia ini. Oleh karena itu berbahagialah bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan diberi amanat dan tanggungjawab sebagai penulis ijazah karena menurut kami anda bukanlah guru sembarangan.

Ijazah untuk peserta didik tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan madrasah Aliyah (MA), ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional (UN) dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

Adapun SKHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Memahami begitu pentingnya arti dan peran Ijazah dan SKHUAMBN, maka untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam pengisian dan penulisan blanko ijazah dan SKHUAMBN Tahun Pelajaran 2014/2015, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama baru-baru ini telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2016 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA dan SKHUAMBN MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015.

SK Dirjen Pendis Nomor 2016 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah MI, MTs, MA dan SKHUAMBN MTs, MA Tahun Pelajaran 2014/2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini:
JUKNIS PENULISAN IJAZAH DAN SKHUAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015
REVISI JUKNIS PENULISAN IJAZAH DAN SKHUAMBN TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Diharapkan dengan adanya pedoman ini dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko ijazah dan SKHUAMBN, serta dapat meminimalisasi kesalahan dalam penulisan, sehingga penggunaan blangko menjadi lebih efisien.

Rabu, 27 Mei 2015

KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru RA/Madrasah

KMA Nomor 103 Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, juga telah diatur dalam permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 sebagai perubahan atas Permendiknas Nomor 39 tahun 2009. Meski demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat digunakan sebagai acuan dan pedoman serta penjelasan yang lebih rinci mengenai penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah.

Oleh karena hal tersebut maka pada tanggal 29 Februari Tahun 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 Tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah, yang didalamnya antara lain mengatur tentang penghitungan beban kerja guru RA/Madrasah, Optimalisasi tugas guru RA/Madrasah, dan mengenai distribusi guru RA/madrasah.

Seiring dengan berjalanya waktu, dan sebagai penyesuaian terhadap berbagai macam regulasi baru, maka saat ini telah diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai pengganti atas Keputusan Dirjen Pendis Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 diatas.

Terhitung mulai tanggal 25 Mei 2015, penghitungan dan penetapan beban kerja guru RA/Madrasah terutama yang telah bersertifikat pendidik (karena hubunganya dengan pencairan tunjangan profesi) mengacu atau berpedoman pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik.
DOWNLOAD KMA NOMOR 103 TAHUN 2015

Ruang lingkup dari KMA 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang bersertifikat Pendidik meliputi :
  1. Beban kerja guru RA/madrasah baik PNS maupun GBPNS;
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik;
  3. Tugas tambahan; dan
  4. Penetapan beban kerja.

Kamis, 21 Mei 2015

Memahami Strategi Pelaksanaan Pendidikan Karakter Di Sekolah/Madrasah

Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Sahabat Abdima,
Strategi pelaksanaan pendidikan karakter yang diterapkan di sekolah/madrasah dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu :
  1. Pembelajaran (teaching);
  2. Keteladanan (modeling);
  3. Penguatan (reinforcing);
  4. Pembiasaan (habituating).
Efektivitas pendidikan karakter sangat ditentukan oleh adanya pembelajaran (teaching), keteladanan (modeling), penguatan (reinforcing), dan pembiasaan (habituating) yang dilakukan secara serentak dan berkelanjutan.

Adapun pendekatan yang strategis terhadap pelaksanaan ini melibakan tiga komponen yang saling terkait satu sama lain, yaitu :
  1. Sekolah/Madrasah/kampus;
  2. Keluarga, dan
  3. Masyarakat.
  • Ketika komponen sekolah/madrasah (kampus) sepenuhnya akan menerapkan dan melaksanakan nilai-nilai (karakter) tertentu (prioritas), maka setiap nilai yang akan ditanamkan atau dipraktikkan tersebut harus senantiasa disampaikan oleh para guru melalui pembelajaran langsung (sebagai mata pelajaan) atau mengintegraskannya ke dalam setiap mata pelajaran.
  • Nilai-nilai prioritas tersebut selanjutnya harus juga dimodelkan (diteladankan) secara teratur dan berkesinambungan oleh semua warga sekolah (kampus), sejak dari petugas parkir, petugas kebersihan, petugas keamanan, karyawan administrasi, guru, dan pimpinan sekolah.
  • Selanjutnya, nilai-nilai itu harus diperkuat oleh penataan lingkungan dan kegiataan-kegiatan di lingkungan sekolah (kampus). Penataan lingkungan di sini antara lain dengan menempatkan banner (spanduk-spanduk) yang mengarah dan memberikan dukungan bagi terbentuknya suasana kehidupan sekolah (kampus) yang berkarakter terpuji. Penguatan dapat pula dilakukan dengan melibatkan komponen keluarga dan masyarakat. Komponen keluarga meliputi pengembangan dan pembentukan karakter di rumah. Pihak sekolah (kampus) dapat melibatkan para orang tua untuk lebih peduli terhadap perilaku para anak-anak mereka. Sedangkan komponen masyarakat atau komunitas secara umum adalah sebagai wahana praktik atau sebagai alat kontrol bagi perilaku siswa dalam mengembangkan dan membentuk karakter mereka. Pihak sekolah (kampus) dapat melakukan komunikasi dan interaksi dengan keluarga dan masyarakat ini dari waktu ke waktu secara periodik.
  • Pembiasaan (habituation) dapat dilakukan di sekolah dengan berbagai cara dan menyangkut banyak hal seperti disiplin waktu, etika berpakaian, etika pergaulan, perlakuan siswa terhadap karyawan, guru, dan pimpinan, dan sebaliknya. Pembiasaan yang dilakukan oleh pimpinan, guru, siswa, dan karyawan, dalam disiplin suatu lembaga pendidikan merupakan langkah yang sangat strategis dalam mebentuk karakter secara bersama.
Ditulis Oleh : Ajat Sudrajat Dosen FIS UNY

Selasa, 19 Mei 2015

Situs Jejaring PDSP Kemdikbud Yang Perlu Di Ketahui Oleh Madrasah

Pusat Data dan statistik Pendidikan (PDSP)

Sahabat Abdima,
Sejak tahun lalu Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengembangkan sistem pengelolaan data pendidikan dalam jaringan (daring) berbasis situs jejaring. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional RI (Inmendiknas) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang mengamanatkan kepada Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan untuk merancang basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk setiap entitas pendidikan.

Selain hal tersebut diatas Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) juga diamanatkan untuk merancang suatu formulir pendataan yang mencangkup semua atribut yang dibutuhkan untuk setiap entitas pendidikan bersama-sama sekretaris unit utama. Selain merancang, juga membangun suatu pusat data kementerian untuk menampung dan mengintergrasikan semua data yang dihasilkan dari pengumpulan data.

Oleh karena itu, selanjutnya PDSP harus menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, serta pendidik dan tenaga kependidikan. Atas dasar pertimbangan hukum tersebut, maka saat ini telah dibangun sistem pengelolaan data pendidikan yang dimasukkan dalam enam situs jejaring, yaitu :
  1. Situs Referensi Data (http://referensi.data.kemdikbud.go.id). Situs datareferensi ini dapat menjadi satu-satunya sumber data pendidikan nasional.
  2. Situs data master referensi satuan pendidikan (http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Fungsi dari situs data master referensi satuan pendidikan ini sebagai kunci dalam sistem integrasi pengelolaan database, mensinkronkan data hasil pendataan dan hasil transaksi. Master referensi ini juga digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan, serta monitoring dan evaluasi program-program pembangunan.
  3. Situs data master referensi peserta didik (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id). Situs data master referensi peserta didik tersebut bertujuan untuk memadankan data peserta didik yang terdapat di data pokok pendidikan (Dapodik) di masing-masing unit utama Kemdikbud dengan PDSP, sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  4. Situs data master referensi PTK (http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id). Situs Referensi data PTK ini bertujuan untuk membersihkan data PTK yang belum sesuai akibat kesamaan data atau sudah tidak aktif. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK ini diberikan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota melalui KKDatadik dengan menggunakan username dan password sama dengan akses penelusuran data.
  5. Situs data master referensi wilayah (http://wilayah.data.kemdikbud.go.id). Situs data master referensi wilayah tersebut bertujuan untuk pembangunan sistem data pendidikan yang terintergrasi dari berbagai daerah menurut wilayah.
  6. Situs jaringan pengelola data pendidikan (www.sdm.data.kemdikbud.go.id). Situs ini bertujuan untuk memastikan data pendidikan dapat terkelola dengan baik dan optimal sabagai upaya memastikan bahwa seluruh warga negara dapat terlayani dengan baik,profesional dan transparan.
Sistem yang dibangun dan dikembagkan oleh Pusat data dan Statistik (PDSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tersebut diharapkan dapat lebih memudahkan dan mendekatkan proses pengelolaan data peserta didik, satuan atau lembaga pendidikan, pengelolaan data wilayah, dan master referensi pendidikan tingkat pusat dan daerah.

Mengapa situs-situs tersebut perlu diketahui oleh Madrasah?
Menurut pandangan kami, beberapa situs diatas sangat perlu untuk diketahui oleh Madrasah sebab situs-situs tersebut menjadi sumber data pendidikan nasional yang artinya ini berlaku bagi semua satuan pendidikan baik dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun dibawah naungan Kementerian Agama(Kemenag).

Selain itu, yang barang tentu saat ini sudah kita rasakan bahwa meskipun Madrasah dibawah naungan Kemenag akan tetapi ada beberapa hal yang kewenanganya tidak tersentuh oleh Kemenag, yakni antara lain mengenai penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), Penerbitan Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) dan lain sebagainya.

Demikian info mengenai Situs Jejaring PDSP Kemdikbud Yang Perlu Di Ketahui Oleh Madrasah, semoga ada manfaatnya._Abdima

Senin, 11 Mei 2015

Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015

Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa pada awal tahun 2015 ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan petunjuk Teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi Madrasah, baik Juknis Pelaksanaan BOS untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun telah juga diterbitkan Juknis Pelaksanaan BOS untuk Madrasah Aliyah (MA).

Namun Petunjuk BOS bagi Madrasah yang sedianya di harapkan dapat menjadi pedoman atau acuan bagi seluruh Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan program BOS di madrasah negeri dan swasta ini ternyata terganjal pelaksanaanya dikarenakan adanya perubahan akun BOS Madrasah oleh Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Terjadi perubahan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah akibat dari perubahan akun dari 572111 menjadi 521219 yang tertuang dalam surat Direktorat jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 perihal kebijakan Dispensasi Akun BOS Madrasah/PPS dan BOP RA.

Tata cara pencairan dana BOS Madrasah dengan akun 521219 berpedoman pada PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014.

Berkenaan dengan perubahan akun BOS Madrasah tersebut maka tertanggal 08 Mei 2015, Direktorat jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015 yang menjelaskan adanya beberapa perubahan dalam mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah.

Silahkan download Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015, pada tautan dibawah ini :
REVISI JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2015

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam perubahan mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah antara lain :
  • Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis).
Demikian info mengenai Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015, semoga ada manfaatnya dan bagi Madrasah yang sampai dengan bulan ini BOS Madrasahnya belum mencair mudah-mudahan dapat segera tercairkan agar Operasional Madrasah dapat berjalan dengan normal sebagaimana harapan kita semua untuk mewujudkan Madrasah lebih baik dan lebih baik Madrasah._Abdima

Jumat, 08 Mei 2015

Download SK Dirjen Pendis Tentang NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014

NRG Guru RA/Madrasah Lulusan Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang kemunculanya senantiasa ditunggu oleh segenap guru dibawah binaan Kemenag khususnya Guru RA dan Madrasah yang telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) adalah adanya SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi atau yang lebih familier dengan singkatanya yakni NRG.

Memang sangatlah wajar jika kemunculan SK Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) ini banyak ditunggu karena SK ini menjadi salah satu syarat untuk pencairan tunjangan profesi guru sebagai bagian dari konsekuwensi logis atas gelar guru profesional yang telah disandang oleh guru tersebut.

Tertanggal 23 Maret 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan dengan Nomor 1746 Tahun 2015 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Kami ucapkan selamat kepada rekan-rekan Guru Madrasah yang pada tahun 2014 kemarin telah melaksanakan dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan kini telah terbit NRG-nya, semoga tunjangan profesinya dapat segera cair tapi tentu dengan catatan apabila dana atau anggaranyanya telah ada.

Silahkan download SK Dirjen Pendis beserta lampiranya Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru (NRG) Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2014 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah pada tautan dibawah ini :
SK NRG GURU RA/MADRASAH LULUSAN TAHUN 2014

Nomor Registrasi Guru (NRG) pada SK Dirjen Pendis tersebut dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, dan tunjangan profesi atas NRG ini dibayarkan mulai tanggal 2 januari 2015.

Kamis, 07 Mei 2015

Inilah Tahap-Tahap Pembentukan Karakter Siswa

Sahabat Abdima,
Membentuk karakter tidak bisa dilakukan dalam sekejap dengan memberikan nasihat, perintah, atau instruksi, namun lebih dari hal tersebut. Pembentukan karakter memerlukan teladan/role model, kesabaran, pembiasaan, dan pengulangan. Dengan demikian, proses pendidikan karakter merupakan proses pendidikan yang dialami oleh siswa sebagai bentuk pengalaman pembentukan kepribadian melalui mengalami sendiri nilai-nilai kehidupan, agama, dan moral.

Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Menurut Ratna Megawangi, pendiri Indonesia Heritage Foundation, ada tiga tahap pembentukan karakter, yakni :
  1. MORAL KNOWING : Memahamkan dengan baik pada anak tentang arti kebaikan. Mengapa harus berperilaku baik. Untuk apa berperilaku baik. Dan apa manfaat berperilaku baik;
  2. MORAL FEELING : Membangun kecintaan berperilaku baik pada anak yang akan menjadi sumber energi anak untuk berperilaku baik. Membentuk karakter adalah dengan cara menumbuhkannya;
  3. MORAL ACTION : Bagaimana membuat pengetahuan moral menjadi tindakan nyata. Moral action ini merupakan outcome dari dua tahap sebelumnya dan harus dilakukan berulang-ulang agar menjadi moral behavior.
Dengan melalui tiga tahap tersebut, proses pembentukan karakter akan menjadi lebih mengena dan siswa akan berbuat baik karena dorongan internal dari dalam dirinya sendiri. Terkait pilar pendidikan karakter, Ratna Megawangi mengungkapkan ada 9 pilar karakter yang harus ditumbuhkan dalam diri siswa :
  1. Cinta pada Allah SWT, dengan segenap ciptaan-Nya;
  2. Kemandirian dan tanggung jawab;
  3. Kejujuran, bijaksana;
  4. Hormat, santun;
  5. Dermawan, suka menolong, gotong royong;
  6. Percaya diri, kreatif, bekerja keras;
  7. Kepemimpinan, keadilan;
  8. Baik hati, rendah hati;
  9. Toleransi, Kedamaian, kesatuan Kesembilan pilar karakter perlu diajarkan dengan menggunakan metode knowing the good, feeling the good, dan acting the good. 
Knowing the good bisa mudah diajarkan sebab pengetahuan bersifat kognitif saja. Setelah knowing the good harus ditumbuhkan feeling loving the good, yakni bagaimana merasakan dan mencintai kebajikan menjadiengine yang selalu bekerja membuat orang mau selalu berbuat sesuatu kebaikan. Orang mau melakukan perilaku kebajikan karena dia cinta dengan perilaku kebajikan itu. Setelah terbiasa melakukan kebajikan acting the good berubah menjadi kebiasaan.

Dalam kegiatan proses pembelajaran, membentuk siswa berkarakter dapat dimulai dari pembuatan perencanaan pelaksanaan pembelajaran (RPP). Karakter yang akan dikembangkan dapat ditulis secara eksplisit pada RPP. Dengan demikian, dalam setiap kegiatan pembelajaran guru perlu menetapkan karakter yang akan dikembangkan sesuai dengan materi, metode, dan strategi pembelajaran.

Ketika guru ingin menguatkan karakter kerjasama, disiplin waktu, keberanian, dan percaya diri, maka guru perlu memberikan kegiatan-kegiatan dalam proses pembelajaran sehari-hari. Guru perlu menyadari bahwa guru harus memberikan banyak perhatian pada karakter yang ingin dikembangkan ketika proses pembelajaran sedang berlangsung. Seperti kita ketahui bahwa belajar tidak hanya untuk mendapatkan ilmu pengetahuan saja, namun juga dapat menerapkan ilmu pengetahuan dalam bentuk karya yang mencerminkan keterampilan dan meningkatkan sikap positif.
Sumber : pendidikankarakter.com

Demikian artikel mengenai Inilah Tahap-tahap pembentukan karakter siswa, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah