Jumat, 28 November 2014

Surat Sekjen Tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag

Penyesuaian PAK Guru Kemenag

Sahabat Abdima,
Tertanggal 22 Oktober 2014 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor :Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/5827/2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kementerian Agama.

Surat pemberitahuan tersebut dibuat sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun dalam surat pemberitahuan dari Sekjen tersebut menyampaikan 16 hal terkait dengan prosedur dan pelaksanaan Penyesuaian PAK baik bagi Guru PNS maupun Guru BPNS di lingkungan Kementerian, diantaranya 2 hal yang pertama adalah sebagai berikut :
  • Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkungan Kementerian merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  • Penyesuaian angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit komulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan impassing jabatan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui dan mempelajari selengkapnya mengenai isi dari surat pemberitahuan dari Sekjen tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag, silahkan unduh DISINI.

Kamis, 27 November 2014

Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang pernah kami posting sebelumnya bahwa Kementerian Agama menyadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini sangat membutuhkan keberadaan kader ulama dan pondok pesantren yang mempuni. Maka secara institusional Kementerian Agama merasa penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama dengan mebuka program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Selengkapnya mengenai program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) silahkan dibaca tautan artikel dibawah ini:
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, maka Kementerian Agama pada tanggal 18 - 20 November 2014 telah melakukan seleksi atas berkas pengajuan yang telah masuk dan kemudian telah menetapkan daftar peserta penerima program beasiswa pendidikan kader ulama (PBPKU) tahun 2014.

Daftar nama peserta PBPKU tahun 2014 tersebut dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor : DT.I.III/2917/2014 Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014 tertanggal 25 November 2014.

Untuk mengetahu selengkapnya isi dari SK Dirjen Pendis Tentang Peserta Penerima Program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PBPKU) Tahun 2014, silahkan unduh DISINI

Kamis, 20 November 2014

Download Aplikasi Penilaian Dan Raport Kurikulum 2013 Untuk Madrasah (MI, MTs dan MA)

Aplikasi Penilaian Dan Raport K13 Madrasah

Sahabat Abdima,
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Raport atau laporan hasil pencapaian kompetensi peserta didik, merupakan ringkasan hasil penilaian terhadap seluruh aktivitas pembelajaran yang dilakukan peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Laporan perkembangan dan hasil pencapaian kompetensi peserta didik secara rinci, disajikan dalam portofolio yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Buku Laporan Hasil pencapaian kompetensi peserta didik ini.

Kabar gembira bagi kita semuanya karena baru-baru ini Direktorat Pendidikan Madrasah telah mempublikasikan adanya aplikasi yang tentu sangat ditunggu-tunggu oleh segenap rekan-rekan guru madrasah terutama yang saat ini mengampu kelas yang sudah mengimplementasikan kurikulum 2013.

Aplikasi yang kami maksud adalah aplikasi raport kurikulum 2013 untuk madrasah yang meliputi aplikasi raport kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Aplikasi Raport Kurikulum 2013 untuk Madrasah, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Selasa, 18 November 2014

Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

Pengumuman hasil PLPG IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Menunggu memanglah hal yang sangat melelahkan, apalagi menunggu hasil dari sebuah perjuanagan yakni perjuangan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), tidak heran apabila dalam 2 minggu terakhir ini Fanpage/halaman Abdi Madrasah kebanjiran inbox yang menanyakan tentang Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014.

Akhirnya kini semua inbox terjawab sudah karena pada hari selasa tanggal 18 November 2014 LPTK IAIN Walisongo telah menggelar Rapat Yudisium PLPG LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang dan hasil dari rapat tersebut saat ini telah dipublikasikan Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 mulai tahap 1 sampai dengan tahap 8.

Perlu diketahui bahwa untuk Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014 ini hanya mempublikasikan nama-nama peserta yang tidak lulus, artinya yang harus mengikuti ujian ulang baik yang mengulang UPP, ulang UTL, ulang UTN, maupun ulang UTL & UTN. Dengan demikian maka nama-nama yang tidak tercantum dalam daftar pengumuman yang telah dipublikasikan tersebut maka dinyatakan telah LULUS.

Selengkapnya mengenai Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 206 LPTK IAIN Walisongo Semarang Tahun 2014, silahkan unduh DISINI.

Apabila diantara Sahabat Abdima namanya tercantum dalam pengumuman diatas artinya harus mengikuti ujian ulang, kiranya perlu kami informasikan bahwa Ujian Ulang akan diselenggarakan pada :

- Waktu pelaksanaan :
  • Hari Kamis, Tanggal 20 November 2014 ( Ujian ulang I )
  • Hari Jumat, Tanggal 21 November 2014 ( Ujian ulang II )
  • Ujian akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB
- Tempat pelaksanaan :
  • Ujian Ulang UTN dan UTL (Aula 2 Kampus III IAIN Walisongo)
  • Ujian Praktek (Lab. Mikro Kampus FITK IAIN Walisongo)

Minggu, 16 November 2014

Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup penilaian Otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester yang diuraikan sebagai berikut :
  1. Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilanmulai dari masukan (input),proses, sampai keluaran (output) pembelajaran. Penilaian Otentik bersifat alami, apa adanya, tidak dalam suasana tertekan.
  2. Penilaian diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum ulangan oleh peserta didik. Secara reflektif. Penilaian diri oleh peserta didik dianalisis oleh pendidik untuk melihat kesesuaiannya dengan hasil ulangan. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.
  3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas dalam kurun waktu tertentu.
  4. Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
  5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu subtema. Ulangan harian terintegrasi dengan proses pembelajaran lebih untuk mengukur aspek pengetahuan, dalam bentuk tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
  6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester atau dalam kurun waktu: 8-9 minggu. Ulangan tengah semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penyusunan instrumen penilaian UTS disesuaikan dengan kaidah-kaidah penyusunan instrumen penilaian dalam bentuk tes tertulis dan praktik.
  7. Ulangan akhir semester merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Ulangan Akhir Semester disajikan dalam bentuk tes tulis dan/atau praktek yang meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Kurikulum 2013

Selain penilaian di atas, ada beberapa jenis penilaian antara lain :
  • Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikanKompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
  • Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi yang diujikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Penilaian dilakukan secara holistik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan untuk setiap jenjang pendidikan, baik selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) maupun setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil belajar).
Pada jenjang pendidikan dasar, proporsi pembinaan karakter lebih diutamakan dari pada proporsi pembinaan akademik.

Demikian catatan mengenai Berbagai Macam Penilaian Di SD/MI Dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Sabtu, 15 November 2014

Beberapa Hal Yang Perlu Di Perhatikan Dalam Penilaian Pada Kurikulum 2013

Sahabat Abdima,
Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar merupakan komponen penting dalam kegiatan pembelajaran disamping komponen-komponen yang lain. Komponen tersebut saling terkait antara satu dengan yang lain.



Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengena itujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Proses pembelajaran merupakan upaya untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dirumuskan dalam kurikulum. Sementara itu, kegiatan penilaian dilakukan untuk mengukur dan menilai tingkat pencapaian Kompetensi Dasar. Penilaian juga digunakan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran yang telah dilakukan.

Oleh sebab itu kurikulum yang baik dan proses pembelajaran yang benar perlu didukung oleh sistem penilaian yang baik, terencana, dan berkesinambungan. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan dengan cara menganalisis dan menafsirkan data tentang kegiatan yang dilakukan peserta didik secara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Kurikulum 2013 menekankan pada pembelajaran berbasis aktivitas sehingga penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada penilaian proses, baik pada aspek sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Dengan demikian, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam merancang penilaian adalah sebagai berikut :
  1. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian KD-KDpada KI-3 dan KI-4;
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan hal-hal yang dapat dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya. 
  3. Sistem penilaian yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Artinya semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dikuasai dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik. 
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. 
  5. Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses, misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil observasi lapangan.

Rabu, 12 November 2014

Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS

Impassing GBPNS

Sahabat Abdima,
Pemerintah terus berupaya meningkatkan dan memajukan kualitas pendidikan dan masyarakat indonesia, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan mutu dan kualitas guru yang diantaranya diimplementasikan dalam program sertifikasi guru.

Program Sertifikasi guru bertujuan untuk :
  • Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
  • Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan;
  • Meningkatkan martabat guru;
  • Meningkatkan profesionalitas guru
Dasar utama adanya pelaksanaan sertifikasi guru adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.


Guru yang telah lulus sertifikasi dinyatakan sebagai guru yang profesional dan guru tersebut berhak untuk mendapatkan penghargaan dari pemerintah berupa tunjangan profesi yang senilai dengan satu kali gaji pokok terakhir guru tersebut sesuai dengan kepangkatannya.

Bagi guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya peraturan ini sudah jelas karena guru PNS memiliki gaji pokok yang jelas, tetapi bagi guru Non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) hal ini menjadi masalah karena gaji pokok guru GBPNS tidak sama antara satu dengan yang lainya.

Berdasar hal diatas maka pemerintah menggulirkan program yang bernama Impassing yakni proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan , dan jabatan Guru pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga bagi GBPNS akan akan menerima tunjangan profesi guru sesuai dengan kepangkatan yang didapat dari impassing tersebut.

Demikian sekilas mengenai Hubungan Antara Sertifikasi Guru Dengan Impassing Bagi GBPNS, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Senin, 10 November 2014

Madrasah Meraih Juara Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014

Prestasi Madrasah

Lomba Perpustakaan Sekolah setiap tahun senantiasa di adakan oleh Badan Perpustakaan Nasional RI, lomba ini merupakan ajang penilaian sekaligus pemberian penghargaan bagi Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang terbaik. Seleksi lomba ini dimulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga tingkat Nasional.

Pada tahun 2014 ini untuk penilaian lomba Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional dimulai sejak bulan april hingga september 2014 dan setelah di umumkan pemenangnya pada hari kamis tanggal 23 Oktober 2014, Juara I Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014 diraih oleh Madrasah yakni Madrasah Aliyah (MA) Al-Irsyad Gajah kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah. Dari Prestasi ini MA Al-Irsyad Gajah - Demak berhak atas piala, piagam dan uang pembinaan sebesar Enambelas Juta Rupiah.

MA Al-Irsyad Gajah - Demak

Seperti kami kutip dari madrasah.kemenag, Kepala MA Al-Irsyad Gajah -Demak, Bapak Fakhrurrozi menuturkan bahwa lomba perpustakaan ini diikuti secara berjenjang. Dari Lomba perpustkaan SLTA negeri/swasta tingkat Kabupaten hingga Provinsi. Setelah menjadi pemenang tingkat provinsi, MA Al-Irsyad diajukan oleh Badan Arsip dan Perpustakaan Jawa Tengah untuk mengikuti lomba tingkat nasional.

“Kami mengembangan secara maksimal Perpustakaan Tabassam (Taman Baca Siswa dan Masyarakat) yang dapat dimanfaatkan oleh semua pihak, tidak hanya warga madrasah, tetapi juga masyarakat. Kami juga bermitra dengan lembaga-lembaga, baik lembaga pendidikan maupun lembaga kemasyarakatan,” tutur Fakhrurrozi ketika menjelaskan kondisi perpustakaan MA Al-Irsyad Gajah - Demak.

Perpustakaan Al-Irsyad Gajah-Demak juga sudah menggunakan sistem Automasi, fasiltas wifi gratis, dan ruang Home Creative yang dapat dimanfaatkan untuk pertunjukan dan pemutaran aneka film sebagai sarana rekreasi pendidikan serta ruang galeri sebagai aplikasi dari pemanfaatan perpustakaan. Jadi perpustakaan benar-benar sebagai sumber belajar yang dapat diwujudkan dalam karya nyata.

Demikian artikel mengenai Madrasah Meraih Juara Perpustakaan SLTA Tingkat Nasional Tahun 2014, semoga ini bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi kita semua dalam dalam upaya meningkat kemajuan dan prestasi madrasah "Madrasah lebih baik dan lebih baik Madrasah".

Minggu, 09 November 2014

Peraturan Menteri Agama Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS Pada Kemenag

Pembayaran TPGBPNS Kemenag

Setiap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan ini berlaku untuk Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Yang dimaksud GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Dengan adanya PMA ini maka peraturan sebelumnya yakni KMA Nomor 73 Tahun 2011 yang mengatur mengenai pembayaran tunjangan profesi GBPNS dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.

Jumat, 07 November 2014

Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014

Kelulusan PLPG 2014 UIN Sunan Ampel Surabaya

Sahabat Abdima,
Pada beberapa waktu yang lalu kami telah informasikan adanya Pengumuman Kelulusan Peserta PLPG Rayon 232 IAIN Surakarta Tahun 2014 dan perlu diketahui bahwa saat ini melalui website resminya Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya juga telah mempublikasikan Pengumuman Hasil PLPG Guru RA/madrasah dan PAI Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Reguler dan Tambahan Tahun 2014 Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014.

Dalam pengumuman yang telah dipublikasikan tersebut memuat daftar peserta lulus ataupun mengulang dari 4 wilayah peserta yang mengikuti pelaksanaan PLPG di UIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2014 ini. Ke-empat wilayah tersebut meliputi Wilayah jawa Timur, Bali, Kalimantan Tengah dan Sulawesi selatan.

Pengumuman Hasil PLPG Guru RA/madrasah dan PAI Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Kuota Reguler dan Tambahan Tahun 2014 Rayon 205 LPTK UIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2014, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Dan berikut ini ketentuan-ketentuan untuk pelaksanaan Ujian Ulang :

- Pelaksanaan Ujian Ulang :
  • Untuk Wilayah Jawa Timur dan Bali dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 08 November 2014, pukul 09.00 WIB - Selesai bertempat di gedung fakultas Tarbiyah dan Keguruan (Jatim dan Bali).
  • Untuk Wilayah Sulawesi Selatan, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 November 2014, pukul 09.00 WITA - Selesai di Makasar.
  • Untuk Wilayah Kalimantan Selatan, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 November 2014, pukul 09.00 WITA - Selesai di Aula Kanwil Kemenag Prov. Kalteng. Jl. Brigjend. Katamso No.3 Palangkaraya.
- Persyaratan Peserta Ujian Ulang :
  1. Peserta laki-laki berbaju putih dan bercelana panjang hitam dan berdasi;
  2. Peserta perempuan berbaju putih, bawahan hitam dan berjilbab hitam/gelap;
  3. Peserta harus bersepatu;
  4. Peserta harus membawa KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Absensi kehadiran :
  1. Peserta Ujian Ulang datang tepat waktu
  2. Peserta Ujian Ulang yang

Rabu, 05 November 2014

Kemenag Membuka Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014

Beasiswa Pendidikan Kader Ulama

Disadari bahwa kondisi keagamaan di Indonesia saat ini menunjukkan butuhnya terhadap kader ulama dan pengasuh pondok pesantren yang mumpuni. Kebutuhan itu cenderung pada tingkat yang mendesak. Hal ini didasarkan atas identifikasi beberapa kenyataan berikut.

Pertama,
Semakin langkanya ulama dan pengasuh pondok pesantren akibat meninggal dunia, sehingga umat semakin butuh terhadap figur yang dapat diteladani dan sekaligus generasipelanjut dalam pengasuhan pondok pesantren.

Kedua,
Sosok tokoh yang memiliki kompetensi ulama sangat minim. Kebijakan dan konstruk sosial belakangan cenderung kurang memberikan ruang yang cukup terhadap pengayaan dan pembinaan atas kelangsungan ulama sehingga sedikit banyak berimplikasi terhadap rendahnya kualitas atas ketokohan ulama.

Ketiga,
Belum adanya proses regenerasi pengasuh pondok pesantren yang baik. Pola kaderisasi pengasuh pondok pesantren belum mencerminkan pada penyiapan penerus pondok pesantren yang mapan.

Keempat,
Umat muslim di Indonesia perlu untuk dibimbing sehingga tidak terjerumus pada kondisi yang memprihatinkan.

Atas dasar kenyataan di atas, Maka Kementerian Agama RI Cq. Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktur Jenderal Pendidikan Islam, secara institusional, menilai penting untuk mengembangkan program yang berorientasi atas keberlangsungan kader ulama yakni dengan membuka program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014.

Pendidikan kader ulama (PKU) tahun 2014 berlangsung selama 2 (dua) tahun, yakni tahun anggaran 2014 sampai 2015, Peserta harus menetap di pondok pesantren yang ditunjuk untuk mengikuti proses pembelajaran keagamaan Islam (tafaqquh fiddin) dan proses pendidikan magister (S2) pada perguruan tinggi yang ditunjuk.

Peserta yang mengikuti program ini tidak diperkenankan mengundurkan diri atau putus (drop out) dari pelaksanaan program, hingga tercapai target program yang telah ditentukan. Peserta yang lulus seleksi berhak mendapatkan layanan akademis, fasilitas dan biaya hidup (living cost) yang ditentukan dan tidak ada biaya apapun.

Bagi Para Ustadz dan Para Santri yang berminat mengikuti program Beasiswa Pendidikan Kader Ulama Tahun 2014, silahkan dipelajari lebih lanjut dengan mengunduh file dibawah ini :
Demikian info mengenai Beasiswa Pendidikan Kader Ulama (PKU) Tahun 2014, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Minggu, 02 November 2014

Juknis dan Pelaksanaan Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) Tahun 2014

Juknis Jamsimnas Tahun 2014

Sahabat Abdima,
Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) adalah kegiatatan rekreasi edukatif dialam terbuka dalam bentuk perkemahan besar OSIS Madrasah Aliyah (MA) sebagai sarana pembinaan pengurus OSIS yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta didik pada bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, leadership dan keorganisasian serta fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jamsimnas tahun 2014 ini merupakan jambore perdana dengan satu harapan ke depan akan dilaksanakan secara berperiodik setiap setahun sekali atau sekurang-kurangnya dua tahun sekali. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan yang ber-Bhineka Tunggal Ika serta berupaya mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas keimanan dan ketaqwaan, kemampuan dalam memahami dan mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berjiwa Pancasila.

Sesuai Jadwal Jambore yang merupakan kali pertama ini akan dilaksanakan pada tanggal 10 – 14 November 2014, di Bumi Perkemahan Kiarapayung Jatinangor Sumedang, Jawa Barat, dengan mengusung Tema : "memupuk semangat kemandirian untuk mewujudkan calon pemimpin bangsa yang berkarakter, bertanggung jawab, berorientasi pada perubahan global dan religius" dan dengan Motto : “Mandiri, Terampil, Cerdas, Tegas, Amanah, inovatif, kreatif dan berakhlakul karimah”.

Adapun tujuan dari Jamsimnas tahun 2014 secara umum adalah untuk meningkatkan kemandirian, kepemimpinan, keorganisasian, keterampilan, persatuan dan kesatuan pengurus OSIS serta memiliki komitmen terhadap penghayatan dan pengamalan terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman hidup bagi umat Islam.
Secara khusus tujuan Jamsimnas tahun 2014 sebagai berikut :
  1. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Membina tali persaudaraan dan ikut serta membangun jati diri bangsa.
  3. Meningkatkan pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, fisik, jiwa kepemimpinan, keorganisasian dan kepercayaan diri.
  4. Meningkatkan rasa tanggung jawab diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
  5. Menambah pengalaman dan keterampilan berorganisasi.
  6. Menyusun rekomendasi untuk kemajuan eksistensi pengurus OSIS secara personal maupun kelembagaan (institusi MA) serta ikrar pelajar MA se-Indonesia.
Uraian diatas merupakan sekilas gambaran mengenai Jambore Osis Madrasah Nasional (Jamsimnas) Tahun 2014, Bagi Sahabat Abdima yang membutuhkan Juknisnya silahkan unduh DISINI.