Sahabat Abdima,
Tertanggal 22 Oktober 2014 Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor :Sj/B.II/1-b/Kp.01.2/5827/2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kementerian Agama.
Surat pemberitahuan tersebut dibuat sehubungan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun dalam surat pemberitahuan dari Sekjen tersebut menyampaikan 16 hal terkait dengan prosedur dan pelaksanaan Penyesuaian PAK baik bagi Guru PNS maupun Guru BPNS di lingkungan Kementerian, diantaranya 2 hal yang pertama adalah sebagai berikut :
- Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di linkungan Kementerian merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan sub unsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Penyesuaian angka kredit Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit komulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam surat keputusan impassing jabatan jabatan fungsional guru bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007 tentang Penetapan Impassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2010.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengetahui dan mempelajari selengkapnya mengenai isi dari surat pemberitahuan dari Sekjen tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag, silahkan unduh DISINI.
Demikian info mengenai Surat Sekjen Tentang Penyesuaian PAK GPNS dan GBPNS di Lingkungan Kemenag, semoga ada manfaatnya.(Abdi madrasah)