Sahabat Abdima,
Senantiasa meningkatkan pendidikan di Madrasah merupakan salah satu komitmen dari kementerian agama. salah satu bukti komitmen tersebut adalah adanya bantuan belajar S-1 bagi guru madrasah.
Kurang lebih 8 (delapan) bulan yang lalu tepatnya sekitar akhir bulan pebruari 2014 kemenag telah mempublikasikan adanya Program Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah yang mekanismenya melalui pengajuan proposal oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Silahkan dibaca :
Sebagai tindak lanjut dari pengajuan proposal dari perguruan tinggi tersebut , pada tanggal 7 Mei 2014 Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyampaikan Pengumuman Nomor : DT.I,I/2/PP.01.04/254/2014 perihal daftar nama perguruan tinggi yang telah mengajukan bantuan studi S-1 Guru Madrasah yang selanjutnya akan dilakukan tahapan berikutnya yaitu verifikasi dokumen terhadap proposal yang telah masuk dari Perguruan Tinggi oleh Direktorat Pendidikan Madrasah.
Silahkan dibaca :
Kemudian pada giliranya saat ini Dirjen Pendis Kemenag telah mempublikasikan Keputusan Nomor 5969 Tahun 2014 Tentang Penetapan Calon Penerima Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2014. Dalam SK Dirjen ini antara lain menyebutkan bahwa nama-nama guru madrasah yang telah ditetapkan pada lampiran SK tersebut akan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya pendidikan di LPTK/PTAI tempat belajar.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang Surat Keputusan dan lampiran penetapan calon penerima bantuan S1 guru madrasah tahun 2014, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Demikian info mengenai Pengumuman Penetapan Calon Penerima Bantuan S1 Guru Madrasah Tahun 2014, semoga bermanfaat.(Abdi Madrasah)