Sahabat Abdima,
Remunerasi atau tunjangan kinerja di Kementerian Agama akan segera diterimakan dan tunjangan ini terhitung mulai bulan juli 2014. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang telah ditanda-tangani Presiden pada tanggal 17 September 2014. Pada pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama, selain diberikan tunjangan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, siberikan tunjangan kinerja setiap bulan."
Pada awal bergulirnya informasi tentang Remunerasi di Lingkungan Kementerian Agama sempat diberitakan diberbagai media online bahwa Guru dan Dosen juga akan dapat remunerasi, Silahkan baca artikel ini:
Remunerasi PNS Kemenag Resmi Mulai 1 Juli 2014
Namun seiring dengan telah diterbitkannya Perpres Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama tersebut dapat dipastikan bahwa Tunjangan Kinerja atau Remunerasi di lingkungan Kementerian Agama tidak termasuk untuk Guru dan Dosen. Hal tersebut sangat jelas dinyatakan pada pada pasal 3. Dalam pasal ini menyebutkan ada 7 kategori pegawai yang tidak akan diberi Tunjangan Kinerja dan termasuk salah satunya adalah Guru dan Dosen, inilah ke-7 Kategori Pegawai tersebut :
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani mas persipan pensiun;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen;
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Benar ataupun tidaknya artikel ini merupakan persepsi kami dalam mengartikan Perpres yang ada, Jika ada yang salah ataupun ada yang perlu dilengkapi, silahkan berikan tanggapan dan komentar dibawah artikel ini, Untuk dapat lebih memahami Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama, silahkan unduh DISINI.
Demikian info mengenai Remunerasi di Kemenag Tidak Untuk Guru Dan Dosen, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)