Senin, 07 Juli 2014

Juknis Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013 Untuk Madrasah

Buku Kurtilas Untuk Madrasah

Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan dari Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KTSP) yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.

Munculnya tantangan internal (berupa pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan dan pertumbuhan penduduk usia produktif) dan tantangan eksternal seperti tantangan masa depan, persepsi masyarakat, kompetensi masa depan, fenomena negatif yang mengemuka senantiasa menuntut adanya perbaikan pada kurikulum pendidikan nasional di Indonesia. Kurikulum 2013 dengan penyempurnaan pola pikir pendidikan dan pembelajaran yang baru mencoba menjawab dua tantangan tersebut.

Implementasi Kurikulum 2013 merupakan amanah negara yang harus dijalankan oleh lembaga pendidikan formal di Indonesia (Sekolah dan Madrasah). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang membawahi sekolah-sekolah umum telah melaksanakan Kurikulum 2013 di Tahun Pelajaran 2013/2014. Sedangkan Kementerian Agama RI yang membawahi madrasah-madrasah mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara bertahap dan dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015.

Agar implementasi Kurikulum 2013 berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Agama melakukan kegiatan-kegiatan pendukung antara lain pengadaan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan guru untuk Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab dan juga memberikan panduan teknis bagi pengadaan buku Mata Pelajaran umum untuk kelas I dan IV madrasah Ibtidaiyah (MI), Kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan kelas X Madrasah Aliyah (MA). Pada Tahun Pelajaran 2014/2015, Kementerian Agama RI menerbitkan buku Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk kelas I dan IV MI, kelas VII Mts, dan kelas X MA.

Pengadaan buku teks kurikulum 2013 Mata Pelajaran umum, PAI dan Bahasa Arab tersebut danggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014 yang terdapat pada DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi, kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota atau pada Satuan Kerja Madrasah Negeri, dan dana BOS jika APBN tidak mencukupi.

Untuk mengatur ketentuan pengadaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru Kurikulum 2013 untuk kelas I dan IV MI, kelas VII MTs, dan kelas X MA Tahun Pelajaran 2014/2015, maka diperlukan petunjuk teknis. 

Silahkan unduh Petunjuk teknis pengadaan buku teks Kurikulum 2013 untuk Madrasah untuk dipelajari dan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pengadaan buku tersebut pada tautan dibawah ini :


Demikian info mengenai Juknis pengadaan buku teks Kurikulum 2013 untuk Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar