Kamis, 27 Maret 2014

Ruang Lingkup Kajian dan Tujuan Pembelajaran PKn di SD/MI

Materi, Struktur, Konsep, dan Keilmuan Pendidikan Kewarganegaraan


Sahabat Abdima,
Semenjak diberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia (RI) No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat perubahan standarisasi materi kurikulum setiap mata pelajaran. Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam Permendiknas tersebut memuat ruang lingkup materi, tujuan, dan struktur materi yang harus diajarkan di masing-masing jenjang pendidikan.

Dengan mengacu kepada Permendiknas tersebut, mata pelajaran PKn secara umum telah mengalami perubahan paradigma. Paradigma tersebut meliputi aspek keilmuan, tujuan pembelajaran, dan struktur kajian PKn. Mata pelajaran PKn merupakan mata pelajaran yang bersifat interdisipliner terutama disiplin ilmu hukum, politik, dan filsafat moral. Sifat interdisipliner ini menjadikan PKn jelas batang keilmuannya (body of knowledge).

Dalam paradigma PKn sekarang dikenal tiga komponen yang saling berkaitan. Menurut Udin Saripuddin Winataputra, dkk (2007), tiga komponen tersebut adalah sebagaimana uraian berikut ini.
  1. Komponen pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge) berupa materi pelajaran PKn yang harus dicapai peserta didik.
  2. Komponen keterampilan kewarganegaraan (civic skills) berupa kemampuan bersifat partisipatoris dan kemampuan intelektual.
  3. Komponen watak/karakter kewarganegaraan (civic dispositions) seperti bertanggung jawab secara moral; disiplin; rasa hormat terhadap nilai dan martabat kemanusiaan; rasa hormat terhadap peraturan (hukum); mau mendengarkan, bernegosiasi dan berkompromi untuk mencapai kebaikan publik; dan menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Pembelajaran PKn memiliki beberapa tujuan untuk siswa. Adapun tujuan pembelajaran PKn menurut Lampiran Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006 pp. 272, 280, 287 sebagaimana uraian berikut ini :
  • Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
  • Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
  • Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
  • Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Rumusan tujuan tersebut memiliki kemiripan dengan tujuan pendidikan kewarganegaraan dalam dokumen National Standards for Civics and Government yang dikembangkan oleh Center for Civic Education (1994) Calabasas, Amerika Serikat. National Standards for Civics and Government merumuskan tujuan pembelajaran civics dalam tiga bentuk komponen kompetensi kewarganegaraan, yaitu pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), karakter kewarganegaraan (civic dispositions), dan keterampilan kewarganegaraan (civic skills) yang memuat kecakapan intelektual dan partisipatori.

Untuk mencapai tujuan pembelajaran PKn tersebut, delapan materi pokok standar isi mata pelajaran PKn di Indonesia untuk satuan pendidikan dasar dan menengah memuat komponen sebagai berikut :
  • Persatuan dan Kesatuan Bangsa;
  • Norma, Hukum dan Peraturan;
  • Hak Asasi Manusia;
  • Kebutuhan Warga Negara;
  • Konstitusi Negara;
  • Kekuasan dan Politik;Pancasila; dan 
  • Globalisasi.
Jika dipilah-pilah dari kedelapan pokok ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasarnya, maka dimensi pembelajarannya mencakup aspek kajian (1) Politik Kenegaraan; (2) Hukum dan Konstitusi; dan, (3) Nilai Moral Pancasila. Masing-masing topik/ruang lingkup kajian tersebut secara rinci dijabarkan sebagai berikut :
  • Persatuan dan Kesatuan Bangsa, meliputi: hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah pemuda, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, partisipasi dalam pembelaan negara, sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, keterbukaan dan jaminan keadilan.
  • Norma, Hukum dan Peraturan, meliputi: tertib dalam kehidupan keluarga, tata tertib di sekolah, norma yang berlaku di masyarakat, peraturan-peraturan daerah, norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sistem hukum dan peradilan nasional, hukum dan peradilan internasional.
  • Hak Asasi Manusia, meliputi: hak dan kewajiban anak, hak dan kewajiban anggota masyarakat, instrumen nasional dan internasional HAM, pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
  • Kebutuhan Warga Negara, meliputi: hidup gotong royong, harga diri sebagai warga masyarakat, kebebasan berorganisasi, kemerdekaan mengeluarkan pendapat, menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, persamaan kedudukan warga negara.
  • Konstitusi Negara, meliputi: proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, hubungan dasar negara dengan konstitusi.
  • Kekuasan dan Politik, meliputi: pemerintahan desa dan kecamatan, pemerintahan daerah dan otonomi, pemerintah pusat, demokrasi dan sistem politik, budaya politik, budaya demokrasi menuju masyarakat madani, sistem pemerintahan, pers dalam masyarakat demokrasi.
  • Pancasila, meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
  • Globalisasi, meliputi: globalisasi di lingkungannya, politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, dampak globalisasi, hubungan internasional dan organisasi internasional, dan mengevaluasi globalisasi.
Demikian artikel mengenai Ruang Lingkup Kajian dan Tujuan Pembelajaran PKn di SD/MI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar