PNSMail merupakan fasilitas email gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Semua semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk menggunaan alamat email resmi pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 06 Tahun 2013 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2014. Dalam surat edaran tersebut dikatakan bahwa fasilitas email khusus PNS untuk urusan kedinasan ini bisa didapat dengan registrasi di www.pnsmail.go.id.
Dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik serta untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS di seluruh Indonesia.
Pemanfaatan email resmi pemerintah ini juga merupakan upaya yang dilakukan pemerintah guna menekan potensi kebocoran dokumen kedinasan, yang salah satu solusinya adalah mewajibkan PNS menggunakan alamat email khusus dalam komunikasi persuratan elektronik kegiatan kedinasan.
Fasilitas atau fitur-fitur menarik yang yang disiapkan oleh pemerintah di email khusus pns tersebut, di antaranya :
- Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan.
- Portal Email untuk email eksternal.
- Proteksi spam dan virus.
- Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Untuk menggunakan email resmi ini, PNS harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap. Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui. Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id, dan sebagai contoh seperti ditampilkan di PNSMail yakni muhammad.amin@pnsmail.go.id.
Langkah-Langkah Membuat Email Khusus PNS di PNSMail :
Untuk langkah-langkahnya sama seperti membuat email pada umumnya. Kunjungi layanan PNSMail di alamat www.pnsmail.go.id. Setelah terbuka cari link Daftar sekarang juga! atau Daftar seperti terlihat pada screenshot dibawah ini.
Setelah itu akan tampil formulir isian pendaftaran PNSMail. Isi dan lengkapi semua formulir isian tersebut dengan data yang sesuai.
Nama Lengkap :
Masukkan nama lengkap, isi dengan nama depan dan nama belakang sesuai dengan nama Asli.
Username :
Terinput dari isian pada Nama Lengkap.
Password :
Isi dengan minimal 6 karakter.
Ulangi Password:
Masukkan dengan password yang sama.
NIP:
Masukkan NIP tanpa spasi.
Email:
Masukkan email yang sudah dimiliki.
Nomor Ponsel:
No. ponsel yang dimiliki, contoh 081xxxxxxxxx.
Instansi Asal:
Instansi Anda.
Alamat Instansi:
Alamat lengkap instansi.
Propinsi:
Pilihan.
Kabupaten/Kota:
Pilihan.
Pertanyaan Pengingat:
Pilihan.
Jawaban:
Jawaban dari pertanyaan pengingat.
Kode Pengaman:
Ketik kode pengaman pada kolom yang tersedia.
Setelah semua data selesai diisi, silahkan klik Daftar, dan tinggal menunggu pengaktifan dari admin pnsmail.go.id.
Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat email nasional pada PNSMail. Untuk informasi dan dukungan tentang layanan ini bisa dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.
Demikian info mengenai Layanan Email Gratis Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)