Setelah ditunggu-tunggu akhirnya ada kejelasan tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013. Pemerintah tertanggal 11 April 2013 telah mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS yang baru. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang perubahan kelimabelas atas PP no 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti kenaikan gaji PNS pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan gaji pokok tahun 2013 ini mulai terhitung tanggal 1 Januari 2013, yaitu naik 7% dari gaji semula. walaupun kenaikan hanya 7%, namun harus kita syukuri.
Dalam lampiran PP ini memuat daftar besaran Kenaikan Gaji PNS sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Untuk lebih jelasnya, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan download di sini
Demikian info mengenai PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar