Senin, 29 April 2013

LongList Sertifikasi Guru PAI Tahun 2013

Longlist Sertifikasi Guru PAI 2013

Setelah beberapa bulan yang lalu Kementerian Agama telah mempublikasikan Longlist Sementara Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2013, saat ini giliran Longlist Calon Peserta Sertifikasi Guru PAI tahun 2013 telah di publikasikan oleh Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis pada beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DT.I.II/5/Kp.01.2/522/2013 tertanggal 23 April 2013 yang ditujukan kepada Kanwil Kementrian Agama Propinsi, bahwa telah diterbitkan Daftar Nama Calon Peserta Sertifikasi (Longlist) Guru PAI SD/SMP/SMA/SMK/Pengawas Program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) Tahun 2013 dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan diprogramkan Tahun 2014.

Daftar Nama (longlist) tersebut adalah hasil updating data tahun 2013, didistribusikan ke Kabupaten/Kota untuk diverifikasi dan dilengkapi. 

Adapun mekanisme untuk penyempurnaan data adalah sbb: 
- Jika terdapat kesalahan data seperti yang tercantum pada Longlist, 
  maka harus ditulis kembali sesuai dengan nomor urutnya dan 
  perbaikannya diberi tanda. 
- Bagi guru yang belum tercantum dalam longlist, maka harus dibuat
  pengusulan secara terpisah. 
- Bagi Guru Honorer/Non PNS yang bertugas di sekolah umum negeri,
  harus dipastikan yang bersangkutan memiliki SK dari Dinas
  Pendidikan/Pemerintah Daerah setempat. 
- Bagi nama yang telah tercantum dalam longlist, harus diperhatikan
  validitas NUPTK-nya (NUPTK terdiri-dari 16 digit).
Validasi Data Longlist sudah harus diterima paling lambat Hari Jum'at, 3 Mei 2013. Jika validasi data tidak dikirimkan tepat waktu, akan berakibat berkurangnya kuota peserta sertifikasi bagi daerah yang bersangkutan.

LONGLIST SERTIFIKASI GURU PAI
Demikian info mengenai LongList Sertifikasi Guru PAI Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Minggu, 28 April 2013

Forum Silaturrahiim dan Berbagi untuk Para Abdi Madrasah

Forum Abdi Madrasah

Tidak ada kata terlambat untuk saling silaturrahiim dan berbagi, kata-kata tersebut yang melatar belakangi pembuatan group ini, karena banyak sekali hikmah dan manfaat dibalik silaturrahiim. Ditengah-tengah berbagai macam group yang sudah ada Forum Abdi Madrasah hadir sebagai media dan tempat saling berbagi ilmu, berbagi pengalaman dan berbagi informasi serta sebagai ruang untuk saling silaturrahiim antar sesama Abdi Madrasah.

Forum Abdi Madrasah adalah Forum yang terbuka untuk segenap sahabat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan Madrasah. Bagi semua sahabat, mulai Pendidik (Guru), Tenaga Kependidikan, Komite Madrasah, Pengurus dan Anggota Yayasan, Orang Tua, Masyarakat dapat bergabung dengan forum ini.

Tujuan Forum Abdi Madrasah ini adalah sebagai media saling silaturrahiim, berinteraksi dan berbagi informasi yang sekiranya diperlukan untuk kemajuan dan peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan di Madrasah.

Permasalahan di Dunia Pendidikan semakin komplek, termasuk juga dengan Madrasah, berbagi macam persoalan sering muncul seiring tuntutan perkembangan zaman, sedikit gambaran misalnya bagi seorang Guru Madrasah, selain harus senantiasa memperbarui informasi keilmuanya agar dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya sebagi seorang pendidik, juga dihadapkan pada banyaknya administrasi madrasah yang harus dikerjakan baik secara manual maupun online. Dengan Saling Silaturrahiim melalui Forum ini mudah-mudahan kita dapat menemukan solusi disetiap permasalahan yang kita hadapi.

Untuk bergabung pada Forum ini caranya :
- Pastikan anda punya akun facebook dan telah aktif (terbuka)
- Silahkan klik tautan di bawah ini :
- Kalau sudah masuk akan muncul halaman seperti gambar dibawah ini
- Kemudian silahkan klik kata Gabung ke Group pada halaman tersebut

Demikian info Mengenai Forum Abdi Madrasah, Mari bergabung bersama kami dan bersama-sama kita jadikan Forum ini lebih bermakna karena dengan silaturrahiim dan berbagi insaAllah hidup kita akan lebih berarti.(Abdi Madrasah)

Kamis, 25 April 2013

Download PP Tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS 2013


Setelah ditunggu-tunggu akhirnya ada kejelasan tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013. Pemerintah tertanggal 11 April 2013 telah mengeluarkan/menerbitkan dasar hukum kenaikan gaji PNS yang baru. Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang perubahan kelimabelas atas PP no 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti kenaikan gaji PNS pada tahun-tahun sebelumnya, kenaikan gaji pokok tahun 2013 ini mulai terhitung tanggal 1 Januari 2013, yaitu naik 7% dari gaji semula. walaupun kenaikan hanya 7%, namun harus kita syukuri.

Dalam lampiran PP ini memuat daftar besaran Kenaikan Gaji PNS sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Untuk lebih jelasnya, Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil silahkan download di sini

Demikian info mengenai PP Kenaikan Gaji PNS Tahun 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Selasa, 23 April 2013

Madrasah Paling Aman Memproteksi Siswa dari Kerusakan


Madrasah merupakan sekolah paling aman untuk memproteksi siswa dari akhlak tercela, narkoba, kenakalan remaja, pergaulan bebas, dan sebagainya. Penegasan ini disampaikan Wakil MenteriAgama, Nasaruddin Umar ketika memonitoring pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di MTs Miftahul Umam, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (22/04).

Hadir dalam kesempatan monitoring ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Ace Saefuddin, Kasubdit Kurikulum Dit. Pendidikan Madrasah, Kidup Supriyadi, dan beberapa pejabat Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta. 

“Madrasah mempunyai keunggulan agama dengan kurikulum nasional tetap jalan. Madrasah merupakan sekolah paling aman untuk memproteksi siswa,” tegas Wamen. 

Untuk memperkuat keunggulan madrasah ini, Wamen berpesan tentang pentingnya dua hal : 
Pertama, pentingnya keberkahan dalam kebersamaan (jamaah). Menyitir salah satu riwayat, Wamen mengatakan bahwa al-barkatu fil-jama’ah; bahwa kalau ingin memperoleh berkah, lakukanlah segaala sesuatu sedapat mungkin secara berjamaah. Sehubungan itu, Wamen meminta agar madrasah terus mentradisikan salat Dluha sebelum masuk kelas. 

Kedua, pentingnya pembersihan batin sebelum belajar. Menurut Wamen, Tuhan memerintahkan agar sebelum melakukan proses taklim (pembelajaran), dilakukan takziyah (pembersihan batin) terlebih dahulu. “Jadi sebelum memulai pembelajaran, dilakukan pembersihan batin terlebih dahulu,” terang Wamen. 

“Pangkalan pendaratan ilmu adalah pensucian batin. Proses pensucian batin yang sangat bagus di antaranya dengan membiasakan anak dalam keadaan suci (berwudlu) dan salat Dluha sebelum belajar,” tambah Wamen. 

Yayasan Miftahul Umam sudah berkiprah dalam dunia pendidikan sejak awal tahun 1970 an. Berawal dari Madrasah Diniyah dan Madrasah Ibtidaiyah, yayasan ini terus berkembang hingga menyelenggarakan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Sampai tahun 2013, peserta didik yang tercatat belajar di yayasan ini berjumlah 950 siswa. 

Peserta didik MTs Miftahul Umam sendiri berjumlah 499 siswa. Adapun yang mengikuti UN berjumlah 147 siswa. “Luar biasa, selaku pribadi maupun pejabat negara, saya berterima kasih atas kontribusi dan partisipasi Yayasan Miftahul Umam yang sangat besar dalam menyelenggarakan tugas kependidikan,” tutup Wamen. 
Sumber : Kemenag

Demikian info mengenai Madrasah Paling Aman Memproteksi Siswa dari Kerusakan, semoga ada manfaatnya dan menambah semangat bagi kita semua sebagai Abdi Madrasah.

Senin, 22 April 2013

Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional

Ujian Nasional adalah momok yang mengerikan bagi para siswa SD/MI hingga SMA/MA se-Indonesia. Karena, dalam waktu beberapa hari hidup seseorang  akan berubah. Bila lulus, ia akan mampu melanjutkan hidup ke jenjang selanjutnya dan jika tidak, akan dirasakan seperti aib. Padahal, Banyak kalangan menilai UN bukanlah kebijakan yang tepat, Berdasarkan hasil survey yang dilakukan PGRI pada tahun 2012 menunjukkan bahwa sebagian besar guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah menganggap kebijakan ujian nasional (UN) tidak tepat dan ada pula yang beranggapan UN sangat tidak tepat.

UN juga bukan suatu jawaban untuk mencerdaskan generasi bangsa. Pasalnya, belum tentu hasil UN adalah murni hasil otak yang menjalankannya. Siapapun di generasi apapun pasti sudah memahami bahwa ujian-ujian macam UN tersebut sarat kecurangan. Kecurangan-kecurangan tersebut sudah menjadi tradisi pada sebuah ujian-ujian macam itu. Selain itu, efek jera dari ketidaklulusan tidak sepenuhnya mendidik para siswa.

Fenomena kecurangan macam menyontek sebenarnya hasil dari sikap pendidikan di Indonesia yang tidak menitik beratkan pada proses pembelajaran dan hanya mengincar hasil. Padahal, untuk para generasi penerus tersebut haruslah ditanamkan pentingnya sebuah proses. Tidak akan ada orang sukses dengan seketika. Bahkan di Multilevel Marketing pun perlu sebuah proses untuk sukses.

Generasi muda bangsa harus ditanamkan tentang pentingnya proses. Dengan proses yang baik maka hasil baik pun akan mengikuti. Proses pembelajaran akan mengajarkan kemandirian, kedewasaan mental, dan menciptakan generasi yang tahan banting. Dengan generasi yang tahan banting, saya yakin, Indonesia akan menjadi negara yang kokoh.

Penanaman mengenai penting proses haruslah ditanamkan pada anak usia dini. Anak harus tahu bagaimana segala sesuatu hal di dunia dapat kita ketahui dengan sebuah proses. Atlit sepak bola tidak akan bisa bermain bola bila ia tidak melewati proses latihan. Seorang tukang tambal ban tidak akan tahu ciri-ciri bocor halus bila ia tidak melewati proses pembelajaran menjadi seorang tukang tambal ban. Segala sesuatu di dunia ini ada prosesnya.

Dengan konsep UN saat ini maka pendidikan hanya berpusat pada hasil, bukan proses. Sekolah-sekolah hanya akan mencetak generasi manja dan generasi “jalan pintas”. Harus diubah konsep UN, bukan berupa ujian tertulis dan menitik beratkan pada beberapa bidang tertentu. UN harusnya dikemas dengan kelebihan dari masing-masing individu siswanya.

Seorang yang senang berolahraga hendaknya diberikan porsi “tugas akhir” yang berkenaan dengan itu. Seorang yang memang senang akan matematik hendaknya diberikan pembidangan matematika. Dan, seseorang yang memang senang pada ilmu-ilmu kemanusiaan haruslah dihadapkan pada bidang kemanusiaan. Harusnya, bisa seperti itu. Siswa diberikan pilihan sendiri untuk memilih mana bidang yang ia minati.

Memang tidak mudah, namun apa salahnya jika dicoba. Saya rasa, setiap individu siswa tidak ada yang bodoh, hanya saja mereka memiliki kelebihan pada suatu bidang tertentu. Sekolah harusnya menjadi salah satu wadah pembelajaran ilmu pengetahuan dan wadah untuk pembelajaran jati diri bagi seorang siswa. Seorang siswa yang sadar betul di mana kelebihannya akan menjadi pribadi yang tepat guna. Maksudnya, ia akan mengerti bagaimana mengaktualisasikan dirinya dan ia akan tahu bagaimana ia akan mengembangkan dirinya sehingga menjadi suatu pribadi yang berguna bagi masyarakat dan itulah hasil yang sebenarnya.
Diolah dari: berbagi sumber

Demikian artikel mengenai Pentingnya sebuah Proses ketimbang Ujian Nasional semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Rabu, 17 April 2013

Anggaran Kemenag diberi Bintang, Madrasah Meradang

Bos Madrasah
Sebagaimana berita yang telah beredar bahwa pada awal tahun anggaran 2013 Kementerian Keuangan telah membintangi (memblokir) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di tiga kementerian yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kemenkeu beralasan keterlambatan dan persyaratan administrasi kementerian tersebut yang belum selesai dengan komisi terkait di DPR menjadi penyebabnya. Jumlah total anggaran yang dibintangi dari tiga kementerian itu yakni Rp. 85,59 triliun.

Adapun anggaran Kemenag yang dibintangi yakni sebesar Rp. 21,6 triliun atau 49,1 persen dari total anggaran DIPA 2013 Rp. 43,96 triliun. Akibat pemblokiran tersebut imbasnya bagi Madrasah sangat begitu terasa, Madrasah meradang karena BOS Madrasah hingga saat ini belum cair dan belum ada kejelasan kapan dana BOS tersebut akan cair. Padahal Beban yang ditanggung MI dan MTs di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) jauh lebih berat daripada SD dan SMP karena sebagian besar bahkan semua pembiayaannya berasal dari BOS.

Pada pertengahan bulam Maret kemarin sebenarnya Bintang untuk anggaran Kemenag sudah di dihapus artinya blokir sudah dibuka.
Kami kutip dari Bisnis.com, Bahrul Hayat, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, mengatakan Kemenag sudah mendapatkan persetujuan pembukaan blokir dari DPR sejak minggu lalu. Artinya, saat ini pihaknya tinggal menunggu proses penyelesaian administrasi di Kemenkeu. Persetujuan DPR sudah keluar minggu lalu. Banggar, komisi, maupun pimpinan sudah tanda tangan, sekarang sedang diproses administrasinya di Kementerian Keuangan. (18/3/2013 ).

Banyak Guru Madrasah yang mengeluhkan belum adanya kepastian pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, bukan hanya karena honorarium yang belum bisa terbayarkan tetapi juga karena banyak kegiatan yang tidak bisa maksimal karena sangat minim anggaran. Keluhan para guru tersebut salah satunya disampaikan melalui Sosial Media Facebook : 





Keluhan dari Guru Madrasah tersebut saya kira wajar, karena pada dasarnya BOS adalah bantuan penyediaan pendanaan dari pemerintah untuk biaya operasional Sekolah/Madrasah baik kebutuhan non personalia (Pembelian bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, yang meliputi biaya daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, asuransi, dan lain sebagainya) maupun non personalia (pembiayaan honorarium Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer, untuk kegiatan pengembangan Profesi Guru dan lain sebagainya).

Begitu besar kegunaan BOS, Lalu apa yang terjadi pada Madrasah jika BOS tidak kunjung cair? 
Silahkan berikan Komentar Para sahabat Abdima melalui Komentar Facebook di bawah artikel ini.

Demikian artikel mengenai Anggaran Kemenag diberi bintang, Madrasah meradang, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jumat, 12 April 2013

Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013


Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tinggal menghitung hari, sebagaimana yang telah kita ketahui untuk jenjang SMA/SMK Ujian Nasional akan dilaksanakan pada tanggal 15 - 18 April 2013, disusul Jenjang SMP/MTs pada tanggal 22 - 25 April 2013, dan selanjutnya pada jenjang SD/MI tanggal 6 - 8 Mei 2013. Untuk menjawab permasalahan teknis yang muncul di lapangan selama proses pelaksanaan Ujian Nasional (UN), BSNP pada tanggal 10 April 2013 telah menerbitkan surat Edaran Nomor 0016/SDAR/BSNP/IV/2013 Perihal Strategi Mengatasi Permasalahan yang Muncul Selama Pelaksanaan UN 2013.

Berikut ini isi surat Edaran BSNP tersebut :

PERMASALAHAN TEKNIS DI LAPANGAN DAN SOLUSINYA
DALAM PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL 2013

Apakah peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN? 
Peserta UN yang hamil atau sedang tersangkut masalah hukum berhak mengikuti UN. Kelulusan yang bersangkutan dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mengacu kepada kriteria kelulusan yang ada di dalam POS UN tahun 2013. 

Bagaimana jika ada kesalahan soal dalam distribusi, misalnya soal untuk provinsi A dikirim ke provinsi B?
Dengan adanya pencetakan naskah secara terpusat seperti sekarang ini, kemungkinan kecil akan terjadi kesalaan distribusi soal. Namun, jika hal itu terjadi, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dari perguruan tinggi di wilayah tersebut menghubungi pihak percetakan untuk menggantikan dengan naskah soal yang benar dan dibuatkan berita acara. Tanggungjawab percetakan adalah mengirimkan naskah UN ke tempat tujuan yang benar. 

Bagaimana pelaksanaan UN bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille?
Bagi peserta Tuna Netra yang tidak mendapatkan soal UN dalam bentuk Braille, akan didampingi oleh guru pengawas untuk membacakan soal ujian. Untuk itu akan ada penambahan waktu 40 menit dengan jedah waktu 30 menit antar mata pelajaran.

Bagaimana jika ada kekurangan/kerusakan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
  • Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
  • Jika sebelum UN dimulai dan diketahui ada kekurangan naskah soal dan LJUN dalam jumlah yang banyak dan naskah soal dan LJUN cadangan tidak mencukupi, maka penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan diperbolehkan memfotokopi sesuai jumlah yang diperlukan. Pada saat proses fotokopi, siswa tetap menunggu sampai soal yang difotokopi datang, kemudian mereka memulai UN secara bersama-sama. Pada saat memfotokopi naskah, supaya diperhatikan naskahnya lengkap sepasang antara LJUN dengan naskah soalnya sehingga barcode di naskah soal sesuai dengan barcode di LJUN.
  • Jika di sekolah atau wilayah tersebut tidak ada mesin fotokopi, maka siswa yang tidak mendapatkan naskah soal UN diberi soal yang sudah dikerjakan oleh temannya dan jawaban ditulis di kertas kosong sebagai pengganti LJUN. Selanjutnya soal dan jawaban dibawa ke tempat pemindaian (PTN) untuk dipindah ke LJUN dengan dibuatkan berita acara. Dalam hal ini, di tempat pemindaian harus sudah disiapkan LJUNnya dan petugas pemindaian harus sudah di coaching sebelumnya bagaimana mengantisipasi kejadian seperti ini.
  • Jika di tengah-tengah pelaksanaan ujian peserta ujian menggunakan hapusan kemudian LJUNnya rusak atau robek, maka peserta ujian harus diberikan pasangan naskah soal dan LJUN yang baru. Peserta ujian tidak harus mengulang atau mengerjakan kembali soal-soal yang sudah dikerjakannya, tetapi cukup mengerjakan soal nomor berikutnya pada naskah soal (tidak pada LJUN) atau pada kertas kosong (HVS). Soal dan jawaban dikumpulkan dan dikirim ke tempat pemindaian. Petugas pemindai harus hati-hati menanganinya karena kemungkinan ada siswa yang mengerjakan soal loncat-loncat nomornya Kejadian ini harus dituangkan dalam berita acara. Sebelum pemindaian, petugas pemindai akan memindahkan jawaban tersebut ke LJUN terlebih dahulu. Kejadian ini dibuatkan berita acara di tempat pemindaian. 
Bagaimana jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal dari naskah soal/LJUN cadangan di ruang ujian atau ruang lain atau sekolah lain.

Bagaimana penempatan peserta dalam ruang ujian jika ada yang kurang dari 20 peserta?
  • Jika peserta UN di sekolah/madrasah sudah dibagi menjadi 20 peserta untuk setiap ruang ujian dan masih ada kelebihan < 5 (lima) peserta, maka pembagian peserta ujian di dalam ruang ujian diatur sebagai berikut :
  • Jika kelebihan peserta > 6 siswa, maka peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri. 
Apa tindakan yang diambil jika terjadi pelanggaran POS UN oleh peserta UN atau pengawas ruang ujian? 
  • Untuk jenis pelanggaran ringan, cukup diberi peringatan secara lisan.
  • Untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, pengawas satuan pendidikan atau penyelenggara UN tingkat satuan pendidikan melaporkan temuan tersebut ke Posko UN untuk ditindaklanjuti.
  • Laporan harus disertai dengan data-data dan bukti-bukti yang valid, akurat, dan dapat dipercaya. 
Untuk daerah terpencil yang sarana transportasinya terbatas, pengawas satuan pendidikan tidak bisa menyerahkan LJUN dari satuan pendidikan ke Perguruan Tinggi setiap hari. Apa yang harus dilakukan?
Dalam kondisi seperti itu, LJUN dapat disimpan di titik simpan soal terakhir sampai hari terakhir UN dengan pengamanan dari Kepolisian. Selanjutnya pengawas menyerahkan LJUN tersebut ke perguruan tinggi pada hari terakhir ujian dengan mempertimbangkan keberadaan sarana transportasi di wilayah tersebut.

Apa yang harus dilakukan jika LJUN tidak dapat dipindai?
Petugas mengecek dan memastikan apakah masalah tersebut disebabkan oleh kerusakan mesin pemindai (scanner) atau disebabkan oleh LJUN. Jika kesalahan pada alat pemindai, maka perlu diperbaiki. Jika kesalahan pada LJUN maka perlu diteliti apakah ada kesalahan pengisian oleh peserta didik atau ada sebab lain. Petugas pemindai perlu membuat solusi atas masalah tersebut, misalnya menghitamkan jawaban siswa yang tidak terbaca, dan dituangkan dalam berita acara.

Apabila Sahabat Abdima menginginkan file surat edaran dari BSNP tersebut, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Strategi Mengatasi Permasalahan pada Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2


Menteri PAN-RB telah menetapkan jadwal tes pada Juli, formasi penempatan Agustus, dan SK CPNS direncanakan diterbitkan Januari 2014. Berikut rencana proses pengangkatan honorer K2 jadi CPNS.

Februari 2013 :
Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) BKN /Kanreg BKN.
Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men.PAN&RB / BKN.
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K II secara nasional.

Maret 2013 :
Penerimaan dan penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik.
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh MenPAN&RB.
Penyusunan juknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN.

April 2013 :
Penyusunan nominatif TH Kategori II yang tidak ada masalah.
Keputusan kepastian jumlah TH Kategori II per instansi oleh BKN.
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi.
Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian.

Juni 2013 :
Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Penyampaian master soal (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur KemPAN-RB.

Juli 2013 :
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Instansi dan Panselnas.
Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes.
Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas.

Agustus 2013 :
Penetapan formasi dan penempatan tenaga honorer kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN.

Desember 2013 :
Proses penetapan NIP Tenaga Honorer kategori II.

Januari 2014 :
Penetapan SK CPNS oleh instansi.

Demikian info mengenai Jadwal Proses Pengangkatan Honorer K2, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kamis, 11 April 2013

Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013

BSNP

Sehubungan dengan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013, yang semakin dekat yakni untuk SD/MI : 6 - 8 Mei 2013, SMP/MTs : 22 - 25 April 2013, SMA/SMK : 15 - 18 April 2013. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menerbitkan edaran dengan nomor 003/SDAR/BSNP/III/2013 tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013. tertanggal 14 Maret 2013.

Adapun maksud diterbitkannya edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini yaitu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional (UN) tahun 2013 yang telah diedarkan sebelumnya.Ada beberapa hal yang disampaikan dalam edaran BSNP tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013 ini. Secara garis besar diantaranya yakni :

  • Penjelasan untuk beberapa bagian di dalam POS UN Tahun 2013;
  • Pembagian ruang ujian bagi peserta UN 2013;
  • Pengaturan ruang ujian untuk sekolah/madrasah yang bergabung;
  • Naskah soal dan LJUN;
  • Pelelangan ijazah bagi penyelenggara tingkat provinsi.
Untuk lebih jelasnya mengenai edaran penjelasan pelaksanaan UN 2013 yang diterbitkan BSNP, silahkan klik tautan dibawah ini


Mengingat pelaksanaan UN 2013 yang tidak lama lagi akan digelar dan digunakannya sistem barkode pada naskah soal dan LJUN, bagi peserta UN tentu harus lebih cermat dan mengikuti tahapan kerja sebelum mulai mengerjakan soal.

Demikian info mengenai Edaran BSNP Tentang Penjelasan Pelaksanaan UN 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Rabu, 10 April 2013

Inilah Beban Belajar dalam Kurikulum 2013


Pada Kurikulum 2013 mengisyaratkan adanya penambahan beban belajar ( Jam Belajar Per-Minggu ) di semua jenjang pendidikan. Kebijakan penambahan jam ini dimaksudkan agar guru memiliki keleluasaan waktu untuk mengembangkan proses pembelajaran yang berorientasi siswa aktif belajar. Proses pembelajaran siswa aktif memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pembelajaran penyampaian informasi karena peserta didik perlu latihan untuk melakukan pengamatan, menanya, asosiasi, dan komunikasi. Proses pembelajaran yang dikembangkan guru menghendaki kesabaran dalam menunggu respon peserta didik karena mereka belum terbiasa. Selain itu bertambahnya jam belajar memungkinkan guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar.

Beban Belajar dalam Kurikulum 2013 disemua jenjang adalah sebagai berikut :

Beban belajar di SD/MI :
Kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 35 menit.

Beban belajar di SMP/MTs :
Dari semula 32 menjadi 38 jam untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 40 menit.

Beban belajar di SMA/MA :
Kelas X bertambah dari 38 jam menjadi 42 jam belajar, dan untuk kelas XI dan XII bertambah dari 38 jam menjadi 44 jam belajar, dengan lama belajar untuk setiap jam belajarnya yaitu 45 menit.

Konseksuensi logis dari penambahan beban belajar ini, maka mau tidak mau guru dituntut untuk memiliki keterampilan mengembangkan berbagai bentuk dan metode pembelajaran yang memungkinkan siswa dapat secara aktif mengkonstruksi berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan (kompetensi) yang perlu dikuasainya. Selain itu, guru juga dituntut untuk secara kreatif mampu mengembangkan pengelolaan kelas dan bentuk-bentuk pembelajaran yang menyenangkan, sehingga siswa merasa betah dan gembira dalam belajarnya.

Jika hal ini tidak terpenuhi, maka bisa dipastikan upaya penambahan beban belajar hanya menjadi beban yang akan semakin menyiksa dan “memperkosa” proses belajar siswa.

Demikian info mengenai Beban Belajar dalam Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Senin, 08 April 2013

Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah?


Tawuran antar pelajar di Indonesia seolah-olah telah menjadi tradisi dan kebanggaan siswa para penerus bangsa ini. saya sendiri ngeri kadang-kadang melihatnya, padahal tawuran begitu banyak merugikan masyarakat apalagi jika terjadi di jalan raya, bisa kita bayangkan sendiri dampak yang dihasilkan.

Pelajar sesungguhnya menjadi tumpuan masa depan bangsa kita yang besar ini. Jika mereka menjadi generasi tawuran, maka apa jadinya negeri ini ?

Tawuran antara pelajar saya yakini sebagai sebuah efek, dampak dari sebuah proses yang kurang tepat, terutama proses pendidikan (baik pendidikan di sekolah maupun di masyarakat). Dalam pandangan penulis, ada beberapa akar yang melatar belakangi social problem pada pelajar ini, antara lain :

Pertama, sekolah sebagai tempat belajar, berkomunikasi dan tempat untuk pendidikan saat ini masih menjadi semacam tempat rutinitas, tempat bertemunya siswa dengan seragam dan simbol-simbol yang bersifat kurang esensial.

Kedua, Guru (sebagian besar masih menganggap bahwa sekolah adalah tempat untuk mengajar siswa, bukan sebagai wadah untuk melakukan proses perubahan, proses mendidik dan proses pembimbingan). Setelah mengajar, guru menganggap telah lepas tanggungjawab, tanpa ada upaya yang lebih hakiki.

Ketiga, sekolah sering mengukur keberhasilan siswa hanya an sich dengan nilai-nilai mata pelajaran. Sikap, akhlak dan anggah-ungguh siswa dianggap sebagai sesuatu yang kurang penting bahkan tidak penting. Ukurannya nilai angka, bukan nilai kemanusiaan. Lalu apa hakikat pendidikan?

Pendidikan (sebagaimana telah kita mafhumi bersama) adalah upaya sadar dalam mencetak generasi manusia yang paripurna baik sifat, sikap maupun akhlak. Pendidikan bukan sekedar mencari ijazah belaka, pendidikan bukan menciptakan insan sombong yang bangga dengan nilai angka padahal minus akhlak atau tatakrama. Akhlak kepada orang tua, kepada guru, tetangga dan yang lebih hakiki pada masyarakat secara luas.

Jadi, apa bedanya siswa yang sering tawuran dengan mereka yang tidak berpendidikan?

Madrasah ....
Saya melihat lembaga ini masih memberi harapan besar bagi (paling tidak) pembibitan insan-insan, generasi muda yang memiliki akhlak, sikap dan sifat antar sesama. Jarang saya lihat siswa madrasah yang ikut tawuran, apalagi melakukan tindak kriminal. ini fakta, maka bagi saya prestasi akademik (nilia ujian yang tinggi misalnya) penitng, tapi karakter akhlak siswa lebih penting. Dan madrasah menurut pandangan saya menjadi tempat pendidikan yang pas dalam kontek kekinian, dimana manusia kian meng-alineasi antar sesama, persisivisme kian menjadi-jadi bahkan "memakan" antar sesama.
*) Penulis : Mujahid Barmawi.

Demikian artikel mengenai Mengapa Kita Mesti Tahu Madrasah ? semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Minggu, 07 April 2013

Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi

Kursi Honorer
Transaksi jual beli kursi tidak hanya untuk formasi PNS. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menemukan juga transaksi kotor itu pada penetapan honorer kategori 1 (K1). Untuk membendung praktik tersebut, Audit Tujuan Tertentu (ATT) akan digulirkan. Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, ATT tersebut dijalankan bersama tim dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). 
"Dokumen K1 yang akan diaudit berkoper-koper diserahkan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada kami," katanya di Jakarta, Selasa 2 April.

Azwar memahami resiko pelaksanaan ATT yang berlarut-larut itu. Yakni pengangkatan sebagian honorer K1 menjadi molor. Namun Azwar juga tidak mau ambil resiko asal meloloskan, tetapi ternyata honorer siluman.

Dari informasi yang ia kumpulkan, bandrol jual beli kursi honorer K1 mencapai Rp 20 juta lebih per orang. Dengan nilai yang rendah itu, akhirnya jumlah honorer K1 membludak sampai 70 ribuan orang. 
"Aslinya K1 itu kan honorer yang tercecer dan diangkat (CPNS) menyusul. Tapi ini kok tercecernya banyak sekali. Tidak wajar," urainya.

Proses ATT sudah berlangsung sejak 1 Maret hingga Mei mendatang. Untuk sementara ada 500-an nama honorer K1 dari 12 instansi yang diaudit, karena diduga kuat siluman dan masuk daftar K1 lewat transaksi uang.

Ke 12 instansi itu adalah :
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  • Kementerian Agama (Kemenag).
  • Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo)
  • Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
  • Pemprov Banten.
  • Pemprov Sulawesi Tengah.
  • Pemprov Jawa Barat.
  • Pemkab Serang.
  • Pemkab Musi Banyuasin.
  • Pemkab Bangkalan.
  • Pemkab Okan Kemelir Ulu Timur.
  • Pemkab Lebak.
Dengan adanya ATT tadi, otomatis pengangkatan honorer di 12 institusi itu ditunda. Jika lolos audit ini, honorer K1 langsung ditetapkan formasi pekerjaannya. Sehingga bisa langsung diproses NIP-nya.

Demikian info mengenai Jual Beli Kursi Honorer diduga terjadi di 12 Instansi, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jumat, 05 April 2013

Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar

Siswa MI

Kepala Badan Penelitan dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar, mengatakan peserta UN yang melakukan pelanggaran ringan hingga berat akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan, dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.

“Demikian juga kepada pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat akan dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang UN dan ditindak sesuai dengan peraturan perundangan”, tegas Khairil Anwar ketika memberikan pembekalan petugas Posko UN PIH, di Jakarta, Rabu, 3 April 2013.

Menurut Khairil Anwar, peserta UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi tiga jenis yaitu: 
  1. Pelanggaran ringan meliputi meminjam alat tulis dari peserta ujian dan tidak membawa katu ujian, dikenakan sanksi peringatan tertulis;
  2. Pelanggaran sedang meliputi membuat kegaduhan di dalam ruang ujian dan membawa HP ke ruang ujian, dikenakan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan;
  3. Pelanggaran berat meliputi membawa contekan ke ruang ujian, kerjasama dengan peserta ujian, menyontek atau menggunakan kunci jawaban, dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
Sementara itu, lanjut Khairil Anwar, untuk pengawas ruang UN yang melakukan pelanggaran dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
  1. Pelanggaran ringan meliputi lalai, tidur, merokok, berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian, dan lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas, dikenakan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian;
  2. Pelangaran sedang meliputi tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian, memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian;
  3. Pelanggaran berat meliputi memberi contekan, membantu peserta ujian dalam menjawab soal, dan menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian. Kedua pelangggaran sedang dan berat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Demikian info mengenai Sanksi Bagi Peserta dan Pengawas UN yang Melanggar semoga ada manfaatnya terutama bagi para siswa yang akan melaksanakan UN dan Bapak/Ibu Pengawas UN.(Abdi Madrasah)
*) Sumber : Kemdiknas

Rabu, 03 April 2013

Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Kab. Grobogan


Grobogan – Kantor Kementerian Kabupaten Grobogan hari Rabu, 03 April 2013 mempunyai gawe besar, “Pisah Sambut Kepala Kankemenag Kab. Grobogan”. Keceriaan mewarnai pisah sambut dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kankemenag lama, Drs. H. Tri Hidayat yang merupakan Kepala Kankemenag Kab. Blora ke Kepala baru, Drs. H. Muh Arifin, M.Pd.I yang semula Kepala Sub Bag TU Kankemenag Kab. Pati.

Dalam kata pisahnya, Tri Hidayat menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya kepada semua pihak, utamanya Kasi-kasi dan Gara di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan. “Alhamdulillah selama saya menjadi pelaksana tugas di Grobogan ini tercipta kondusivitas kerja sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. “Sebagai sopir pocokan, begitu Tri Hidayat mengibaratkan dirinya, tentu saya hati-hati dalam mengemudikan kendaraan, tidak kepot sana kepot sini karena akan menimbulkan ketidaknyamanan,” begitu penjelasannya.

Dalam sambutannya Tri Hidayat menyampaikan kenangan-kenangan selama kurang lebih lima bulan bertugas di Kankemenag Kab. Grobogan. Di akhir kata pisahnya, Tri Hidayat berpesan kepada Kasi-kasi dan Gara untuk menjaga kekompakan dengan saling menjaga, satu padu, satu suara.

Sebagai Kepala Kankemenag Kab. Grobogan yang baru, Drs. H. Muh. Arifin, M.Pd.I memberikan kata sambutnya dalam acara ini. Dalam kata sambutnya, Muh. Arifin meminta dukungan semua pihak dalam pelaksanaan tugas di Kabupaten Grobogan ini, yang merupakan kabupaten kelahirannya. Dalam acara ini, sebagai kepala baru Muh. Arifin memperkenalkan diri dan menggunakan kesempatan yang baik ini untuk berkenalan dengan kasi, gara, kepala MAN, MTsN dan MIN di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan.

Dalam kata sambutnya, Muh. Arifin menyampaikan bahwa jabatan tidak perlu diminta karena atasan sebenarnya sudah tahu hal ihwal bawahannya. Selebihnya, suami dari perencana Dra. Hj. Safa’atul Muniroh ini menceritakan karirnya dari awal sampai akhirnya diamanati sebagai Kankemenag Kab. Grobogan.

Muh. Arifin dalam kata sambutnya mengucapkan alhamdulillah ditugaskan di Kankemenag Kab. Grobogan, karena sebelumnya harus nglajo jarak 94 Km. “Dengan di Grobogan otomatis jarak tempuh berkurang 92 Km,” begitu ungkapnya penuh syukur. Terlebih disampaikan bahwa mutasi di Grobogan ini merupakan harapan lama yang sudah diajukannya delapan belas tahun yang lalu. “ Delapan belas tahun yang lalu keinginan mutasi ke Grobogan baru kesampaian beberapa hari yang lalu,” begitu ungkapnya.

Pada akhir kata sambutnya, sebagai Kepala Kankemenag Kab. Groboga baru, Muh. Arifin mengharapkan kondusivitas kantor yang dipimpinnya. Harapannya diungkapkan dalam bahasa jawa “sing landep ora natoni”. Adapun akhir kata sambutannya, “Semoga Grobogan kondusif,” begitu harapannya.

Pada akhir acara disampaikan ungkapan pisah dan ungkapan terima kasih dari Kepala Kantor yang baru, Ketua Darma Wanita, Ketua Pokjawas, Kepala MAN, MTsN dan MIN di lingkungan Kankemenag Kab. Grobogan kepada Plt. Kepala Kankemenag Kab. Grobogan sebelumnya Tri Hidayat.

Demikian info mengenai Pisah Sambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Sumber : Kemenag Jateng

Pembinaan Pegawai Jajaran Kankemenag Kab. Demak


Demak – Drs. H. Farikhin M.Pd.I yang baru saja sepekan menjabat Kepala Kantor Kemanag Kab. Demak yang sebelumnya Kasi Mapenda di Kan Kemang Demak, setelah dilantik oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Jawa Tengah, mengadakan pembinaan Pegawai jajaran Kemenag Kab. Demak pada hari Rabu 3 April 2013 bertempat diaula Kantor Kemenag setempat.

Dalam pembinaanya Drs. H. Farikhin M.Pd.I menyampaikan :
  1. Diharapkan semua pegawai negeri sipil dijajaran Kemenag harus bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sebagai PNS harus bisa menberikan suri tauladan, Kepala harus bisa memberikan suri tauladan pada Kasi dan pejabatnya, para Kasi dan pejabat harus bisa memberikan suri tauladan bagi staffnya, pegawai harus bisa memberikan suri tauladan pada masyarakat dimana kita tinggal.
  3. Pegawai itu yang dinilai pekerjaaanya bukan jabatannya, apa guna jabatan tinggi, pingin dihormati tetapi tidak bisa melaksanakan atau tidak bisa memfungsikan pekerjaannya.
  4. Porsi pegawai itu, profesional, proporsionalitas, kwalifikasi jelas, kesejahteraan seimbang, jadi tidak ada istilah pegawai basah dan kering, kebersamaan pegawai kita ciptakan dan kita pupuk agar tercipta keharmonisan.
Yang terakhir Drs H. Farikhin M.Pd.I berpesan : masalah pelayanan kalau itu mudah, kalua itu cepat, kenapa dipersulit, kenapa diende-ende (“diperlambat”)

Demikian info mengenai Pembinaan Pegawai Jajaran Kankemenag Kab. Demak, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Sumber : Kemenag Jateng

Selasa, 02 April 2013

Memanfaatkan Komputer Sebagai Media Belajar dan Pembelajaran


Media pembelajaran secara umum dapat diartikan sebagai alat bantu proses belajar mengajar. Segala sesuatu yang dapat dipergunakan untuk merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan atau ketrampilan pebelajar sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar. Komputer merupakan jenis media yang secara virtual dapat menyediakan respon yang segera terhadap hasil belajar yang dilakukan oleh siswa. Lebih dari itu, komputer memiliki kemampuan menyimpan dan memanipulasi informasi sesuai dengan kebutuhan. Perkembangan teknologi yang pesat saat ini telah memungkinkan komputer memuat dan menayangkan beragam bentuk media di dalamnya. Dalam hal ini Heinich, Molenda, & Russel (1996: 228) mengemukakan bahwa : “…It has ability to control and integrate a wide variety of media – still pictures, graphics and moving images, as well as printed information. The computer can also record, analyze, and react to student responses that are typed on a keyboard or selected with a mouse“.

Dalam beberapa tahun terakhir ini teknologi komputer tidak lagi hanya digunakan sebagai sarana komputasi dan pengolahan kata (word processor) tetapi juga sebagai sarana belajar multi media yang memungkinkan peserta didik membuat desain dan rekayasa suatu konsep dan ilmu pengetahuan. Sajian multimedia berbasis komputer dapat diartikan sebagai teknologi yang mengoptimalkan peran komputer sebagai sarana untuk menampilkan dan merekayasa teks, grafik, dan suara dalam sebuah tampilan yang terintegrasi. Dengan tampilan yang dapat mengkombinasikan berbagai unsur penyampaian informasi dan pesan, komputer dapat dirancang dan digunakan sebagai media teknologi yang efektif untuk mempelajari dan mengajarkan materi pembelajaran yang relevan misalnya rancangan grafis dan animasi.

Perkembangan teknologi komputer saat ini telah membentuk suatu jaringan (network) yang dapat memberi kemungkinan bagi siswa untuk berinteraksi dengan sumber belajar secara luas. Jaringan komputer berupa internet telah membuka akses bagi setiap orang untuk memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan terkini dalam bidang akademik tertentu.

Bagi guru hadirnya internet dapat dijadikan tempat untuk menggali informasi dan ilmu pengetahuan dalam mata pelajaran yang menjadi bidang ampuannya. Melalui penggunaan internet guru akan selalu siap mengajarkan ilmu pengetahuan yang mutakhir kepada para siswanya.

Sementara bagi siswa penggunaan internet dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap kegiatan akademik siswa, Internet dapat menjadi sebuah referensi atau bahkan gudang ilmu pengetahuan bagi siswa atau pelajar. Jika mengalamai sebuah kesulitan dalam mengerjakan tugas, mereka dapat menemukan jawaban melalui internet. Bahkan tidak sedikit guru menugaskan siswanya untuk mencari jawaban dari tugas Madrasah di internet. 

Namun perlu diingat bahwa tidak semua program aplikasi yang ada pada komputer mengandung unsur pendidikan dan hiburan yang sehat, apa yang dapat dilihat di internet tidak semuanya mengandung unsur yang mendidik dan memberikan pembelajaran, oleh karena itu sangat diperlukan adanya bimbingan, pengawalan, dan pengawasan dari orang tua atau guru dalam memanfaatkanya agar perkembangan teknologi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anak atau siswa. Peran orang tua atau Guru dalam pembelajaran masih harus lebih dominan, komputer harus diposisikan hanya sebagai alat atau media dalam pembelajaran.

Demikian artikel mengenai Memanfaatkan Komputer Sebagai Media Belajar dan Pembelajaran, semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)
*) Diolah dari berbagai sumber