Dalam PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dijelaskan bahwa Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pemerintah sekarang ini tengah melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut terutama mengenai jumlah jam mengajar guru yang semulanya 24 jam perminggu seperti yang disebutkan diatas akan diubah sekurang-kurangnya 12 hingga 18 jam perminggu.
Hal itu disampaikan Rektor IKIP PGRI Semarang, Dr Muhdi pada upacara wisuda ke 45 institusi pendidikan tersebut di PRPP Jateng, Kamis (27/12). Dia mengatakan, perubahan PP 74/2008 yang sudah masuk pada perumusan akhir itu akan memberi angin segar bagi para pendidik. Salah satu terpenting yakni penambahan pasal 54a, bahwa beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain yang relevan dengan fungsi pendidik akan dihargai.
Penghargaan ini senilai paling sedikit enam hingga 12 jam tatap muka jika yang bersangkutan berkegiatan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian, dan lainnya.
"Artinya guru kedepan dapat mengajar di kelas paling tidak 12 hingga 18 jam perminggu dengan ketentuan mereka menambah kegiatan di luar tatap muka," ungkapnya yang juga Sekretaris Umum PGRI Jateng itu.
*) Sumber : suaramerdeka.com
Perubahan jumlah jam mengajar guru ini menuntut guru untuk aktif dan memiliki kompetensi tambahan.Disamping itu juga sesuai dengan rencana perubahan kurikulum yang menekankan bahwa seorang pendidik harus mampu membentuk siswanya secara utuh baik kognitif dan afektif. Maka itu, selain memiliki kompetensi akademik, ketrampilan dan berkarakter juga perlu ditanamkan saat pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar