Senin, 31 Desember 2012

HAB Kementerian Agama Tahun 2013

HAB Kementerian Agama Tahun 2013

Setiap tanggal 3 Januari, secara serentak di seluruh Indonesia segenap jajaran Kementerian Agama melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Amal Bhakti (HAB), berikut ini sambutan Menteri Agama pada peringatan HAB Kementerian Agama Tahun 2013.

SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI
PADA PERINGATAN HARI AMAL BAKTI KE-67
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TANGGAL 3 JANUARI 2013

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb, 
Salam sejahtera untuk kita semua. 

Seluruh Pegawai dan Pejabat Kementerian Agama,
Hadirin peserta upacara yang berbahagia, 
 
Pada  pagi hari ini marilah kita  memanjatkan  puji  dan syukur  ke  hadirat  Allah  SWT,  Tuhan  Yang  Maha Esa,  atas curahan  rahmat  dan  ridha-Nya  sehingga  kita  dapat melaksanakan  upacara memperingati Hari  Amal  Bakti  ke-67 Kementerian Agama Republik Indonesia. 
Kementerian  Agama berdiri pada 3  Januari  1946 dengan Menteri  Agama yang pertama almarhum Haji  Mohammad Rasjidi.  Setiap  memperingati  tanggal  bersejarah  ini  kita  selalu diingatkan  betapa  penting  dan  terhormatnya  tugas dan  peran Kementerian  Agama  dari  masa  ke  masa. Agama  tidak  dapat dipisahkan  dari  kehidupan  negara,  dan  Kementerian  Agama hadir  untuk  memelihara  dan  menjamin  kepentingan  agama serta pemeluk-pemeluknya.

Saudara-saudara  keluarga  besar  Kementerian  Agama  yang
saya banggakan,
Organisasi  Kementerian  Agama  di  seluruh  wilayah  tanah air, dari Sabang sampai Merauke,  memiliki peran yang penting dalam merajut persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap jajaran  pimpinan  dan  pegawai  Kementerian Agama  saya  minta untuk mempelajari  wawasan sejarah  Kementerian Agama,  menggali  pemikiran-pemikiran  besar para  tokoh Kementerian  Agama,  serta  mengkaji  perubahan  masyarakat yang  terjadi secara  cepat dalam  rangka  memberi  bobot  dan makna  terhadap  peran  aktual Kementerian  Agama di  tengah pusaran kehidupan bangsa. 
Sejalan dengan tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-67 Tahun2013, yaitu “Meningkatkan Kinerja Kementerian Agama  dengan  Profesionalitas  dan  Integritas”, saya  meminta komitmen  seluruh  jajaran aparatur Kementerian  Agama agar bekerja  secara  profesional  dan  memiliki  integritas, Profesionalitas tanpa  integritas  akan  membawa kerugian  dan kehancuran,  sedangkan  integritas  tanpa  profesionalitas  akan menyebabkan  kita  jalan  di  tempat  di  tengah dunia  yang kompetitif ini. 
Profesionalitas  dan  integritas sengaja  kita  jadikan sebagai kata  kunci  peningkatan kinerja  Kementerian  Agama.  Hal  itu bersumber dari kaidah dalam agama yang menyatakan apabila suatu  urusan  diserahkan  kepada  yang  bukan  ahlinya,  maka  tunggulah  kehancurannya.  Oleh  karena  itu,  pengembangan Sumber Daya Manusia  menjadi salah  satu agenda  penting dalam  reformasi  birokrasi Kementerian  Agama. Langkah itu dilakukan  sejak dari  tahap  perekrutan  calon  pegawai  melalui sistem  yang  transparan  dan memenuhi  standar  manajemen mutu  ISO  sampai  pada pengembangan jenjang  karir  yang memenuhi unsur keadilan  dan  menghargai  prestasi  kerja perorangan.      
Saya  berharap  seluruh  aparatur  Kementerian  Agama memperbarui paradigma, yaitu bekerja  secara  dinamis  dan proaktif melakukan sinergi dengan unit dan lembaga lain, baik secara  internal  maupun  eksternal, guna  memenuhi  tuntutan dinamika kementerian dan dinamika masyarakat.

Saudara-saudara  keluarga  besar  Kementerian  Agama  yang
saya cintai,
Seiring  dengan  dinamika  kementerian  dan  dinamika masyarakat,   fokus  sasaran pembangunan  bidang  agama  yang menjadi tumpuan  tugas  Kementerian  Agama  adalah  untuk mendekatkan  kita  pada  visi,  “terwujudnya  masyarakat Indonesia  yang  taat beragama, rukun,  cerdas,  mandiri  dan sejahtera lahir batin”. Dalam  hubungan  ini,  5  (lima)  bidang yang  menjadi program strategis  Kementerian  Agama,  ialah  peningkatan kualitas kehidupan beragama, peningkatan kualitas kerukunan umat  beragama, peningkatan  kualitas  pendidikan  agama  dan pendidikan keagamaan, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah  haji, serta tata  kelola  kepemerintahan  yang  baik (good governance).
Dalam kaitan ini  saya  ingin  mengingatkan  kita  semua bahwa tolok-ukur keberhasilan program  Kementerian  Agama tidak seluruhnya dapat  dituangkan dalam  grafik dan  angka-angka yang bersifat kuantitatif, tetapi banyak pula yang bersifat kualitatif. 
Peningkatan kualitas  kehidupan  beragama,  kerukunan umat  beragama,  serta pendidikan  agama  dan  keagamaan mencakup dimensi  pembangunan manusia  dan perubahan masyarakat  yang membutuhkan  proses  dan  waktu  untuk menikmati hasilnya. 
Tetapi  dalam  beberapa  aspek  yang  dapat  langsung terukur,  pencapaian  kinerja Kementerian  Agama  cukup membanggakan,  misalnya  lembaga  pendidikan  yang  dikelola Kementerian  Agama  tidak  lagi  dipandang  sebagai  lembaga pendidikan  kelas  dua.  Tidak sedikit  lulusan  madrasah  dan pesantren  yang  mampu  menembus perguruan  tinggi negeri unggulan  baik  di  dalam maupun di luar negeri. Nilai rata-rata Ujian  Nasional  Madrasah Tsanawiyah  tahun  2012  secara nasional  lebih  baik  dari  nilai  rata-rata  Sekolah  Menengah Pertama.  Perguruan  Tinggi  Agama  Negeri  setingkat Universitas, Institut  dan Sekolah Tinggi  berkembang  pesat sebagai  pusat  pengembangan  ilmu  pengetahuan  yang  sejalan dengan kebutuhan masyarakat. 
Adapun menyangkut  kerukunan  antarumat  beragama sebagai upaya mengelola kemajemukan bangsa, sesungguhnya Indonesia  diakui  sebagai  kiblat  toleransi  dan kerukunan beragama  di  dunia.  Namun  dalam  masyarakat-bangsa  kita yang  demokratis,  egaliter  dan  menghormati  Hak  Asasi Manusia, masih diperlukan kesadaran untuk menjunjung tinggi etika kerukunan,  seperti  sikap tenggang-rasa antar-komunitas pemeluk  agama, tidak  menjadikan  umat  yang  telah  memeluk suatu  agama  tertentu  sebagai  sasaran  penyebaran  agama  lain. menghormati  kesucian  tempat  ibadah,  kitab  suci,  dan  simbol keagamaan dari tindakan penodaan dan sebagainya. 
Dalam  penyelenggaraan  ibadah haji,  segenap  jajaran Kementerian  Agama  bersyukur  dan  gembira  bahwa penyelenggaraan  haji  pada  tahun  ini  lebih  baik  disbanding tahun  sebelumnya. Pemerintah terus berupaya  meningkatkan kualitas pelayanan haji. Pembaruan kebijakan penyelenggaraan ibadah  haji  bertujuan  untuk  meningkatkan pelayanan  jemaah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dan  mewujudkan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
Selain  itu, menyangkut pencapaian  kinerja dalam  aspek tata  kelola,  khususnya dalam pengelolaan  anggaran  dan laporan  keuangan,  Kementerian  Agama telah  meraih opini Wajar  Tanpa  Pengecualian  (WTP)  Dengan  Paragraf  Penjelasan (DPP)  dari  Badan  Pemeriksa  Keuangan (BPK).  Prestasi tersebut harus kita pertahankan dan tingkatkan di tahun tahun mendatang. 

Saudara-saudara  keluarga  besar  Kementerian  Agama  yang
berbahagia,
Pelaksanaan  tugas  dan  fungsi  Kementerian  Agama,  selain harus responsif  terhadap realitas  persoalan  kehidupan  umat beragama, juga harus berada dalam sistem koordinasi, integrasi dan sinkronisasi  dengan  semua fungsi  yang  ada  dalam organisasi.  Untuk  itu  tidak  boleh  ada  ego  sektoral  dan lingkaran  grouping  dalam  tubuh  organisasi  Kementerian Agama. Organisasi Kementerian Agama adalah organisasi yang satu  dan  menyatu  untuk  memberikan  pelayanan  kepada masyarakat.
Seluruh pegawai  dan pejabat  di  lingkungan  Kementerian Agama harus dapat menjadi  panutan,  terutama  menyangkut karakter  kejujuran,  integritas  dan  berpegang  teguh  pada kebenaran dalam segala tindakan dan perbuatan.
Untuk  itu  mari  kita terus  memelihara nilai-nilai  dan budaya  organisasi serta  martabat Kementerian  Agama  yang selalu dekat dengan masyarakat, bersihkan diri dan lingkungan kerja  dari  perilaku koruptif,  jauhi  sikap  arogan,  nepotisme, feodalisme  dan tinggalkan mentalitas penguasa yang  tidak sejalan dengan semangat reformasi dan modernisasi.

Saudara-saudara  keluarga  besar  Kementerian  Agama  yang
saya banggakan,
Demikian pesan dan amanat yang dapat saya sampaikan dalam  rangka  memperingati  Hari  Amal Bakti Kementerian Agama ke-67 Tahun 2013 ini.
Semoga Allah SWT, Tuhan  Yang Maha Kuasa menerima amal bakti dan perjuangan  para  pendiri  Kementerian  Agama serta memberi hidayah dan kekuatan kepada kita semua dalam melanjutkan tugas ke depan. 
Sekian dan terima kasih. 

Wallahul muwaffiq ila aqwamittariq.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 



Jakarta, 3 Januari 2013
Menteri Agama RI,


Suryadharma Ali

                                               
(Sumber : www.kemenag.go.id)

Jumlah jam mengajar Guru akan berubah

Jumlah jam mengajar
Dalam PP No 74 Tahun 2008 tentang Guru dijelaskan bahwa Beban kerja Guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Pemerintah sekarang ini tengah melakukan perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut terutama mengenai jumlah jam mengajar guru yang semulanya 24 jam perminggu seperti yang disebutkan diatas akan diubah sekurang-kurangnya 12 hingga 18 jam perminggu.

Hal itu disampaikan Rektor IKIP PGRI Semarang, Dr Muhdi pada upacara wisuda ke 45 institusi pendidikan tersebut di PRPP Jateng, Kamis (27/12). Dia mengatakan, perubahan PP 74/2008 yang sudah masuk pada perumusan akhir itu akan memberi angin segar bagi para pendidik. Salah satu terpenting yakni penambahan pasal 54a, bahwa beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain yang relevan dengan fungsi pendidik akan dihargai.

Penghargaan ini senilai paling sedikit enam hingga 12 jam tatap muka jika yang bersangkutan berkegiatan seperti menjadi wali kelas, pembina ekstrakurikuler, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian, dan lainnya.

"Artinya guru kedepan dapat mengajar di kelas paling tidak 12 hingga 18 jam perminggu dengan ketentuan mereka menambah kegiatan di luar tatap muka," ungkapnya yang juga Sekretaris Umum PGRI Jateng itu.
*) Sumber : suaramerdeka.com

Perubahan jumlah jam mengajar guru ini menuntut guru untuk aktif dan memiliki kompetensi tambahan.Disamping itu juga sesuai dengan rencana perubahan kurikulum yang menekankan bahwa seorang pendidik harus mampu membentuk siswanya secara utuh baik kognitif dan afektif. Maka itu, selain memiliki kompetensi akademik, ketrampilan dan berkarakter juga perlu ditanamkan saat pembelajaran.