Jumat, 27 September 2013

Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN


Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak dibidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.

Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan. 

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri. Menurut dia, perlu ada ujian yang mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan. “Akhirnya kita sepakat untuk tetap tahun depan melaksanakan Ujian Nasional dengan komposisi (UN:Nilai Sekolah) 60:40,” katanya pada penutupan Konvensi UN di Kemdikbud, Jakarta.

Musliar mengatakan, komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun ini. Pada tahun-tahun ke depan, kata dia, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi malam dan tadi di pleno,” katanya.

Terkait penggandaan soal, lanjut Musliar, telah disepakati akan diserahkan ke daerah. Namun, kata dia, masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi. “Kalau itu dicetak di masing-masing daerah belum tentu juga ada percetakan yang mampu mencetak soal di daerah itu. Efektifitas pencetakan itu akan kita pikirkan bersama-sama,” ujarnya.

Sementara, untuk butir-butir rumusan tentang pengawasan dan pengamanan akan dimasukkan ke dalam POS. Sebelum POS itu disahkan akan dimintakan masukan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi. “Misal soal pemindaian dan pengiriman rapor kalau dimasukkan ke dalam rumusan kan terlalu detil. Mungkin itu akan kita akomodasi ketika kita membuat POS,” kata Musliar.

Untuk selengkapnya mengenai Hasil Konvensi UN, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kamis, 26 September 2013

Pencak Silat akan Menjadi Pelajaran Wajib di Madrasah


Sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali bahwa seni bela diri pencak silat harus menjadi pelajaran wajib (Muatan Lokal) di madrasah maupun pesantren. "ini ada permintaan khusus dari pak menteri agar pelajaran wajib di madrasah," ujar Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan dihadapan seluruh Kepala Bidang Madrasah seluruh Indonesia Senin kemarin (23/9) di Bandung Jawa Barat.

Sebagai langkah nyata, lanjut Nur Kholis, ia berharap pada Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Nasional tahun 2013 yang akan diselenggaran di Malang Jawa Timur seni Pencak Silat dimasukkan sebagai salah satu cabang yang akan dilombakan, "karena di Banten sudah menjadi pelajaran wajib, paling tidak pada Aksioma tahun ini bisa kita wujudkan sebagai bentuk kontribusi riil untuk merawat keragaman seni nusantara," paparnya saat membuka acara Sinkronisasi Program/Kegiatan Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam pencak silat mempunyai beberapa dimensi selain cabang olahraga bela diri, seni pencak silat juga mempunyai dimensi seni yang perlu ditonjolkan karena merupakan warisan budaya nusantara, "jadi ini sebagai bagian dari reservasi budaya bangsa," tukasnya. Untuk itu, lanjut dia lagi, dari sisi seni pula pencak silat bisa menjadi rumpun mata pelajaran di madrasah yang mampunyai konsekuensi positif.

Sebagaimana diketahui, Menag saat di Kota Serang Provinsi Banten akhir pekan kemarin mengintruksikan agar pencak silat masuk pelajaran wajib di madrasah maupun pondok pesantren. Tidak hanya itu, Menag juga berjanji akan memberi tambahan anggaran khusus untuk memperkuat menambah fasilitas pembelajaran silat di madrasah, "Saat ini baru di madrasah dan pesantren saja yang sudah mewajibkan pembelajaran silat, kita targetkan dalam satu tahun kedepan seluruh madrasah dan pesantren di Indonesia, silat sudah menjadi pembelajaran wajib," kata Menag.
Sumber : Dirjen Pendis Kemenag RI

Demikian info mengenai Pencak Silat akan Menjadi Pelajaran Wajib di Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Rabu, 25 September 2013

Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Untuk Madrasah 2013


Pengembangan kurikulum merupakan suatu keniscayaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tuntutan sosial masyarakat, dan perkembangan global, serta dilakukan secara periodik. Rekonstruksi kurikulum PAI dan Bahasa Arab sebagai upaya pengembangan pendidikan karakter bangsa (nation character building). Kurikulum PAI dan Bahasa Arab 2008 masih perlu penyempurnaan dalam aspek scope, sequence, dan strukturnya.

Alasan Pengembangan Kurikulum Dalam rangka peningkatan kompetensi siswa madrasah sesuai dengan dinamika pendidikan nasional dan global ; Usulan ormas Islam penyelenggara lembaga pendidikan (Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad, Nahdlatul Wathan, Persatuan Umat Islam, Persatuan Islam, Tarbiyah Islamiyah, dll.) akan pentingya penguatan konten mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagai ciri khas madrasah Berdasarkan PMA NO.2 Thn. 2008, ; Masukan dari pakar dan guru madrasah tentang perlunya melakukan pengembangan kurikulum PAI dan Bahasa Arab dalam rangka rekonstruksi kurikulum 2008 baik dari segi struktur maupun substansinya.

Rasionalitas Penambahan Jam Pelajaran PAI dan Bahasa Arab meliputi :
  1. Pembelajaran PAI pada madrasah tidak saja mengembangkan aspek kognitif tetapi juga mengembangkan aspek afektif dan psikomotor.
  2. Pembelajaran Bahasa Arab pada madrasah harus bersifat holistik, disamping sebagai alat/prasyarat untuk penguasaan ilmu-ilmu keislaman Berdasarkan PMA NO.2 Thn. 2008 dan juga sebagai alat komunikasi baik lisan maupun tulisan sesuai dengan dinamika pembelajaran bahasa.
Isu Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada Kurikulum 2013
  • PAI sebagai mata pelajaran yang mengajarkan konsep Islam rahmatan lil’alamin untuk membentuk masyarakat Indonesia yang ramah, toleran, serta menjunjung norma dan nilai-nilai kemanusiaan.
  • PAI sebagai basis pedidikan karakter bangsa dan pengenalan diri.
  • Pembelajaran PAI dengan pendekatan kontekstual dan sebagai upaya menciptakan budaya religius di madrasah.
  • Pembelajaran Bahasa Arab sebagai alat untuk mendalami ajaran Islam.
  • Pembelajaran Bahasa Arab diarahkan pada penguasaan bahasa Arab aktif sebagai alat komunikasi lisan dan tulisan.
  • Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab dengan menggunakan sumber belajar yang bervariasi.
  • Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang holistik (kognitif, afektif, dan psikomotor) dalam kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian
Sumber : Dirjen Pendis Kemenag RI

Demikian info mengenai Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Untuk Madrasah 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Selasa, 24 September 2013

Kemenag Canangkan Muatan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah

Korupsi, kini sudah menjadi permasalah an serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Berkembang dengan pesat, meluas di mana-mana dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Kasus terjadinya korupsi dari hari ke hari kian marak. Hampir setiap hari berita tentang korupsi menghiasi berbagai media. Korupsi dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang sehingga masyarakat sulit membedakan mana perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya, namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia.


Tindakan korupsi yang terus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab berlangsung tentu membuat situasi reformasi menjadi tidak baik serta mengganggu sendi-sendi demokrasi dan proses pembangunan. Terlebih hasil survei Transparancy International pada Tahun 2011 menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di peringkat 100 dari 183 negara. "Sekarang Indonesia sama dengan Djibouti (negara di Afrika Timur), dan di ASEAN Indonesia kalah dari Malaysia, Singapura, dan Thailand, dan kita setara dengan Vietnam dan Timor Leste. Kondisi seperti ini perlu disikapi dengan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi masalah korupsi yang sudah mengakar, meluas, dan menggejala di Indonesia. Satu hal yang yang menarik untuk diingat adalah adanya sinyalemen yang mengatakan bahwa korupsi sekarang ini sudah membudaya dan merupakan karakter bagsa (di Indonesia).

Terjadinya tindakan korupsi disebabkan oleh adanya penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau abuse of power dalam skala besar. Hal itu bisa dilihat di DPR, kepala daerah , dan pegawai Departemen/Kementerian. Ada yang mengatakan bahwa sistem sekarang ini memberikan kemungkinan adanya perbuatan korupsi. Penindakan korupsi sekarang ini belum cukup dan belum mencapai sasaran upaya pemberantasan korupsi perlu ditambah dengan berbagai upaya di bidang pencegahan dan pendidikan.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkap para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi itu penting guna mencegah aksi korupsi.

Pendidikan anti korupsi harus diberikan sejak dini dan dimasukkan dalam proses pembelajaran mulia dari tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Hal ini sebagai upaya membentuk prilaku peserta didik yang anti korupsi. Pendidikan anti korupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran. Inti dari materi pendidikana anti korupsi ini adalah penanaman nilai-nilai luhur yang terdiri dari Sembilan nilai yang disebut dengan Sembilan Nilai Anti Korupsi. Sembilan tersebut adalah :
  • Tanggung jawab
  • Disiplin
  • Jujur
  • Sederhana
  • Mandiri
  • Kerja keras
  • Adil
  • Berani
  • Peduli.
Berdasarkan pemikiran di atas, Kementerian Agama merasa perlu menyusun paduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah yang dapat dijadikan pedoman oleh madrasah-madrasah untuk memberikan muatan pendidikan anti korupsi da lam proses pembelajaran. Silahkan unduh Panduan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah pada gambar dibawah ini


Demikian info mengenai Kemenag Canangkan Muatan Pendidikan Anti Korupsi di Madrasah, semoga ada manfaatnya (Abdi Madrasah)

Senin, 23 September 2013

Download Materi Seputar Implementasi Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 di Sekolah secara resmi diterapkan pada tahun pelajaran 2013/2014, namun tidak diterapkan di semua sekolah. Sementara bagi Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan kurikulum baru pada tahun depan yakni Tahun Pembelajaran 2014/2015. Hal tersebut dilakukan supaya persiapan perubahan kurikulum dapat dilakukan dengan matang.

Untuk Sahabat Abdima (Abdi Madrasah), meski kurikulum baru dimulai tahun depan, tidak ada salahnya kita mempelajari dan memahami dulu hal-hal yang berkaitan dengan kurikulum baru dan sambil menunggu format kurikulum baru dari Kementerian Agama ( Kemenag ).
Berikut ini saya berikan tautan unduhan Rangkuman Materi Diklat Seputar Implementasi Kurikulum 2013 yang telah dipublikasikan oleh Depdiknas. Adapun untuk Format Kurikulum baru bagi Madrasah sampai saat ini kami belum dapat informasinya.
No.MateriUnduh
1.Perubahan Mindeset ( Rhenald Kasali)Unduh
2.Perubahan MindsetUnduh
3.Rasional Kurikulum 2013Unduh
4.Elemen Perubahan Kurikulum 2013Unduh
5.SKL KI-KDUnduh
6.Strategi Implementasi KurikulumUnduh
7.Konsep Pendekatan ScientificUnduh
8.Project Base LearningUnduh
9.Problem Base LearningUnduh
10.Discovery LearningUnduh
11.Konsep Penilaian Autentik pada Proses dan HasiUnduh
12.Anaslisi Buku Guru dan Siswa MapelUnduh
13.Analisis Buku Guru dan Siswa TematikUnduh
14.Rambu Rambu Penyusunan RPPUnduh
15.Rambu-Rambu Penyusunan RPP TematikUnduh
16.Panduan Tugas Telah RPPUnduh
17.Panduan Tugas Analisis Rancangan PenilaianUnduh
18.Strategi Pengamatan Tayangan VideoUnduh
19.Praktik Pembelajaran malalui peer TeachingUnduh
20.Konsep Pembelajaran Tematik Terpadu (Tematik-SD/MI)Unduh
21.Implementasi Tematik Terpadu (Tematik-SD/MI)Unduh
22.Contoh Implmentasi Pendekatan Scientific (Tematik-SD/MI)Unduh
23.Analisis Buku Guru dan Siswa Tematik (Tematik-SD/MI)Unduh
24.Rambu-Rambu Penyusunan RPP Tematik (Tematik-SD/MI)Unduh
Demikian info mengenai Download Materi Diklat Implementasi Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Rabu, 18 September 2013

Peserta PLPG Guru PAI Tahap II LPTK IAIN Walisongo Semarang


Pada bulan Agusutus kemarin Sebanyak 4.000 guru pendidikan agama Islam (PAI) mengikuti ujian kompetensi awal (UKA) sertifikasi di LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang, Mereka diseleksi dengan ujian tertulis sebelum melaksanakan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Khaeruddin mengatakan, total kuota guru PAI di Jateng yang mengikuti UKA 2013 sebanyak 8.000 guru. Adapun itu terbagi, 4.000 guru di madrasah dan 4.000 guru di sekolah umum.

Jumlah kuota tersebut, lanjut dia, terbanyak se-Indonesia dibandingkan LPTK lainnya. UKA merupakan syarat wajib bagi guru yang hendak melaksanakan proses sertifikasi untuk mendapat sertifikat profesi. Materi dalam UKA diantaranya, pengetahuan pedagogik dan keprofesionalan guru.

Setelah melalui Uji Kompetensi Awal ( UKA ) kini giliran melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). PLPG Tahap I LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang bagi Guru PAI di Jawa Tengah telah selesai dan telah melaksanakan Ujian Tulis Nasional dan Ujian Tulis Lokal, selanjutnya IAIN Walisongo semarang saat ini telah mulai melaksanakan PLPG Tahap II.

Untuk mengetahui Peserta PLPG Guru PAI Tahap II LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang per-kabupaten/kota silahkan unduh tautan dibawah ini :

Selasa, 17 September 2013

Peserta PLPG IAIN Jalani UTN dan UTL

Sebanyak 750 guru pendidikan agama Islam di sekolah (PAIS) menjalani ujian tulis nasional (UTN) dan ujian tulis lokal (UTL) di lima lokasi PLPG Tahap 1 LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo (17/9). Lima lokasi PLPG adalah Hotel Siliwangi, Hotel Candi Indah, Balai Diklat Provinsi, Balatkop UMKM dan Hotel Lodging Solo.

UTN dan UTL merupakan ujian wajib yang harus dilaksanakan seluruh peserta PLPG untuk menentukan kelulusan. ”Kementerian Agama memberlakukan ujian tulis nasional PLPG yang semuanya dikoordinir oleh Pokjapus Sertifikasi Guru Direktorat Pendidikan Islam" kata Wakil Dekan 1 Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo, Drs H Shodiq Abdullah MAg. Soal ujian dan penentuan kelulusan peserta akan ditentukan dalam sidang yudisium secara nasional.

Materi yang diujikan adalah seputar mata diklat PLPG 2013 yang meliputi profesionalisme guru, strategi implementasi kurikulum 2013, materi pedagogis pembelajaran di kelas dan konten materi pendidikan agama Islam dari SD sampai SMA. "Guru yang ikut PLPG akan dinyatakan lulus ujian tulis jika mendapatkan nilai sekurang-kurangnya 60" tegas kandidat doktor Universitas Negeri Yogyakarta ini.

Sebelum ujian tulis, para guru yang ikut PLPG ini juga mengikuti ujian praktik pembelajaran (UPP) dengan praktik mengajar dua kali. "Ketika ujian praktik, guru wajib menggunakan standart rencana pembelajaran berbasis kurikulum 2013" ungkap Shodiq. Termasuk guru juga diwajibkan menggunakan strategi pembelajaran aktif yang membuat siswa tidak bosan belajar serta menanamkan nilai pendidikan karakter. Kalau masih menggunakan pembelajaran konvensional dan tidak sesuai kurikulum 2013 kemungkinan akan mengulang ujian praktik.

Shodiq berharap semua guru yang telah ikut PLPG dapat memanfaatkan pengembangan sikap profesional ketika kembali ke sekolah masing-masing. "Negara sudah memberikan tunjangan profesi bagi guru dengan biaya yang sangat besar, jangan sampai gurunya tidak meningkatkan prefesionalitas dalam mengajar" pungkasnya.
Sumber: IAIN Walisongo Semarang

Demikian info mengenai Peserta PLPG IAIN Jalani UTN dan UTL, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)