Minggu, 06 Oktober 2013

Kemenag akan melatih 56 ribu Guru Madrasah untuk Persiapan Kurikulum 2013

Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tetap komitmen melaksanakan kurikulum 2013 yakni pada awal Juli tahun pembelajaran baru 2014 mendatang. Rencananya Kementerian Agama siap mengimplementasikan kurikulum 2013 di 42.000 madrasah di seluruh Indonesia, pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah di kelas I dan IV, tingkat Madrasah Tsanawiyah kelas VII dan tingkat Madrasah Aliyah di kelas X.

Dikatakan Nur Syam, untuk mematangkan dan mempersiapkan pelaksanaan kurikulum 2013, Direktorat Pendidikan Madrasah melaksanakan pelatihan kepada Kepala Madrasah, Pengawas dan Pendidik di seluruh Indonesia, training of trainers tingkat nasional Madrasah Ibtidaiyah berjumlah sekitar 333 orang, training of trainers tingkat nasional Madrasah Tsanawiyah berjumlah 254 orang dan training of trainers tingkat nasional Madrasah Aliyah berjumlah 760 orang.

Beliau menambahkan bimbingan teknis guru inti Madrasah Ibtidaiyah berjumlah 5.000 orang, bimtek guru inti Madrasah Tsanawiyah berjumlah 2.500 orang dan tingkat Madrasah Aliyah 2.500 orang. Terdapat 66.760 guru bimtek yang akan dilatih diantaranya 33.333 guru Madrasah Ibtidaiyah, 16.754 guru Madrasah Tsanawiyah dan 16.673 guru Madrasah Aliyah, selain itu terdapat 3.805 Kepala Madrasah Ibtidaiyah, 3.742 Kepala Madrasah Tsanawiyah dan 3.713 Kepala Madrasah Aliyah. Sedangkan Pengawas Madrasah berjumlah 265 untuk Madrasah Ibtidaiyah, 207 Pengawas Madrasah Tsanawiyah dan 228 Pengawas Madrasah Aliyah.

“Perekrutan training of trainers tingkat nasional sudah dilakukan di provinsi, akan serentak dilatih di diklat di balai pendidikan dan pelatihan provinsi, dimana para guru training of trainers tingkat nasional dan bimtek guru inti akan mengajarkan ilmunya kepada lima puluh ribu lebih guru yang akan menerapkan Kurikulum 2013. Pelatihan pengajar nasional akan dilakukan pada Oktober, mereka adalah tim pengajar yang akan menyiapkan kurikulum ini diterapkan.”

Terkait Sistem kurikulum yang akan diterapkan, Nur Syam menjelaskan bahwa model kurikulum yang akan diterapkan adalah sistem kurikulum terintegrasi yang muatannya termasuk kurikulum kewarganegaraan, sejarah, kebudayaan dan semua disiplin ilmu. Akan tetapi bedanya yaitu dalam setiap disiplin ilmu akan disisipi pendidikan akhlak dan budi pekerti. “Tentu tujuan utamanya adalah memberikan pengetahuan kepada siswa, termasuk keilmuan tentang larangan korupsi yang pedomannya dapat sahabat abdima lihat dan unduh disini.

Selain itu, lanjut Nur Syam, pendidikan kurikulum terintegrasi juga memberikan punishment terhadap orang-orang yang melakukan tindak pidana korupsi. “Jadi siswa tidak hanya memiliki pengetahuan tentang pelanggaran akibat melakukan korupsi.” Ungkapnya.

Demikian info mengenai Kemenag akan melatih 56 ribu Guru Madrasah untuk Persiapan Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Sabtu, 05 Oktober 2013

BKN Gugurkan Seluruh Tenaga Honorer K1 Kemenag

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggugurkan seluruh tenaga honorer Kategori Satu (K1) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1 yang ada di tingkat wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

Penguguran seluruh tenaga honorer Kemenag yang rencananya akan diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes, setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 hasil audit tujuan tertentu.

Dari audit tersebut, Kemenag yang memiliki sebanyak 9.477 honorer K1, tak ada satupun honorernya yang mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memproses pengangkatan mereka menjadi CPNS tahun 2013.

“Ini hasil audit tujuan tertentu dari BPKP, di mana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).

Namun lanjut dia, berdasarkan hasil audit tujuan tertentu itu sebanyak 2.817 tenaga honorer K1 Kemenag yang tidak bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan audit namun mereka diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut memenuhi kriteria otorirasi. Artinya, sepanjang yang bersangkutan (honorer K1) bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS.

“Yang masuk otorisasi itu, harus mempu menunjukan bukti bahwa mereka memenuhi kriteria, sepanjang mereka tak mampu menunjukannya, kita tidak kan mengangkatnya menjadi CPNS,” terang Tumpak yang juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria, maka diusulkan masuk ke K2.

Selain Instansi Kemeng, hal yang sama juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1, diantaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132, Keminfo (705), Kemendikbud (2.291), Provinsi Jawa Barat (552), Banten (785), Sulteng (738) dan Kabupaten Bangkalan (1.337) serta Kabupaten Musi Banyu Asin (549).

“Seluruh intansi ini, honorer K1-nya berdasarkan audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak dapat diangkat menjadi CPNS, dengan alasan yang sama,” jelas Tumpak.

Sementara untuk instansi Lebak dengan jumlah honorer K1 sebanyak 636, setelah diaudit dengan tujuan tertentu hanya 121 yang memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS 2013 ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total 615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten Serang dari 658 K1-nya hanya tujuh yang memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi CPNS.

“Jadi total yang honorer K1 yang diaudit dengan tujuan tertentu dari 12 instansi pusat dan daerah sebanyak 21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja, sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak dapat diangkat menjadi CPNS,” tegasnya.
Sumber : Metro Siantar

Demikian info mengenai BKN Gugurkan Seluruh Tenaga Honorer K1 Kemenag, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kamis, 03 Oktober 2013

Download Buku Pelajaran Siswa SD/MI Kurikulum 2013

Pada proses implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencetak Buku Pegangan Guru dan Buku Pegangan siswa. Khusus untuk jenjang SD/MI Buku yang telah dicetak adalah buku Kelas 1 dan Kelas 4. Untuk Kelas 1 Kemdikbud telah mempersiapkan 10 buku untuk satu semester, yaitu 6 buku Agama (Islam, Kristen, Khonghucu, Katolik, Hindu, Budha) dan 4 Buku Tematik. Demikian pula untuk kelas 4, Kemdikbud juga telah mempersiapkan 10 buku untuk satu semester, yaitu 6 buku Agama (Islam, Kristen, Khonghucu, Katolik, Hindu, Budha) dan 4 Buku Tematik.

Kurikulum baru di Madrasah rencananya akan mulai diterapkan pada tahun Pembelajaran 2014/2015. Bagi Sahabat Abdima Guru MI yang membutuhkan Buku Pelajaran Siswa SD/MI Kurikulum 2013 baik untuk Persiapan PLPG maupun untuk mempersiapkan diri dan mempelajari lebih awal buku-buku tersebut, Silahkan mengunduh Buku Pelajaran Siswa SD/MI Kurikulum 2013 pada tautan dibawah ini :

Tematik Kelas 1 :
Tematik Kelas 4 :
Sengaja untuk Buku Agama tidak kami masukkan karena untuk untuk Mapel Agama dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah masih menunggu Kurikulum baru dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menurut rencananya akan mulai diberlakukan pada Tahun Pembelajaran 2014/2015.

Demikian mengenai Buku Pelajaran Siswa SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya. (Abdi Madrasah)

Peserta PLPG Guru PAI Tahap IV LPTK IAIN Walisongo Semarang


Pada bulan Agusutus kemarin Sebanyak 4.000 guru pendidikan agama Islam (PAI) mengikuti ujian kompetensi awal (UKA) sertifikasi di LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang, Mereka diseleksi dengan ujian tertulis sebelum melaksanakan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Khaeruddin mengatakan, total kuota guru PAI di Jateng yang mengikuti UKA 2013 sebanyak 8.000 guru. Adapun itu terbagi, 4.000 guru di madrasah dan 4.000 guru di sekolah umum.

Jumlah kuota tersebut, lanjut dia, terbanyak se-Indonesia dibandingkan LPTK lainnya. UKA merupakan syarat wajib bagi guru yang hendak melaksanakan proses sertifikasi untuk mendapat sertifikat profesi. Materi dalam UKA diantaranya, pengetahuan pedagogik dan keprofesionalan guru.

Setelah melaksanakan PLPG Tahap I, Tahap II dan Tahap III, mulai tangaal 5 sampai 13 Oktober 2013 LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang akan melaksanakan PLPG Guru PAI Tahap IV.

Untuk mengetahui Peserta PLPG Guru PAI Tahap IV LPTK Rayon 206 IAIN Walisongo Semarang per-kabupaten/kota silahkan unduh tautan dibawah ini :

Selasa, 01 Oktober 2013

Download Buku Pegangan Guru SD/MI Kurikulum 2013

Pada proses implementasi Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencetak Buku Pegangan Guru dan Buku Pegangan siswa. Khusus untuk jenjang SD/MI Buku yang telah dicetak adalah buku Kelas 1 dan Kelas 4. Untuk Kelas 1 Kemdikbud telah mempersiapkan 10 buku untuk satu semester, yaitu 6 buku Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Khonghucu, Katolik, Hindu, Budha) dan 4 Buku Tematik. Demikian pula untuk kelas 4, Kemdikbud juga telah mempersiapkan 10 buku untuk satu semester, yaitu 6 buku Pendidikan Agama (Islam, Kristen, Khonghucu, Katolik, Hindu, Budha) dan 4 Buku Tematik.

Kurikulum baru di Madrasah rencananya akan mulai diterapkan pada tahun Pembelajaran 2014/2015. Bagi Sahabat Abdima Guru MI yang membutuhkan Buku Pegangan Guru Kurikulum 2013 baik untuk Persiapan PLPG maupun untuk mempersiapkan diri dan mempelajari lebih awal buku-buku tersebut, Silahkan mengunduh Buku Pegangan Guru Kurikulum 2013 pada tautan dibawah ini :

Tematik Kelas 1 :
Tematik Kelas 4 :
Sengaja untuk Buku Agama tidak kami masukkan karena untuk untuk Pendidikan Agama dan Bahasa Arab Madrasah Ibtidaiyah masih menunggu Kurikulum baru dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menurut rencananya akan mulai diberlakukan pada Tahun Pembelajaran 2014/2015.

Demikian mengenai Buku Pegangan Guru SD/MI Kurikulum 2013, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Jumat, 27 September 2013

Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN


Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak dibidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.

Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan. 

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri. Menurut dia, perlu ada ujian yang mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan. “Akhirnya kita sepakat untuk tetap tahun depan melaksanakan Ujian Nasional dengan komposisi (UN:Nilai Sekolah) 60:40,” katanya pada penutupan Konvensi UN di Kemdikbud, Jakarta.

Musliar mengatakan, komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun ini. Pada tahun-tahun ke depan, kata dia, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi malam dan tadi di pleno,” katanya.

Terkait penggandaan soal, lanjut Musliar, telah disepakati akan diserahkan ke daerah. Namun, kata dia, masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi. “Kalau itu dicetak di masing-masing daerah belum tentu juga ada percetakan yang mampu mencetak soal di daerah itu. Efektifitas pencetakan itu akan kita pikirkan bersama-sama,” ujarnya.

Sementara, untuk butir-butir rumusan tentang pengawasan dan pengamanan akan dimasukkan ke dalam POS. Sebelum POS itu disahkan akan dimintakan masukan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi. “Misal soal pemindaian dan pengiriman rapor kalau dimasukkan ke dalam rumusan kan terlalu detil. Mungkin itu akan kita akomodasi ketika kita membuat POS,” kata Musliar.

Untuk selengkapnya mengenai Hasil Konvensi UN, silahkan unduh disini

Demikian info mengenai Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Kamis, 26 September 2013

Pencak Silat akan Menjadi Pelajaran Wajib di Madrasah


Sebagai tindak lanjut atas instruksi Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali bahwa seni bela diri pencak silat harus menjadi pelajaran wajib (Muatan Lokal) di madrasah maupun pesantren. "ini ada permintaan khusus dari pak menteri agar pelajaran wajib di madrasah," ujar Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan dihadapan seluruh Kepala Bidang Madrasah seluruh Indonesia Senin kemarin (23/9) di Bandung Jawa Barat.

Sebagai langkah nyata, lanjut Nur Kholis, ia berharap pada Ajang Kompetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA) tingkat Nasional tahun 2013 yang akan diselenggaran di Malang Jawa Timur seni Pencak Silat dimasukkan sebagai salah satu cabang yang akan dilombakan, "karena di Banten sudah menjadi pelajaran wajib, paling tidak pada Aksioma tahun ini bisa kita wujudkan sebagai bentuk kontribusi riil untuk merawat keragaman seni nusantara," paparnya saat membuka acara Sinkronisasi Program/Kegiatan Direktorat Pendidikan Madrasah Pusat dan Daerah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam pencak silat mempunyai beberapa dimensi selain cabang olahraga bela diri, seni pencak silat juga mempunyai dimensi seni yang perlu ditonjolkan karena merupakan warisan budaya nusantara, "jadi ini sebagai bagian dari reservasi budaya bangsa," tukasnya. Untuk itu, lanjut dia lagi, dari sisi seni pula pencak silat bisa menjadi rumpun mata pelajaran di madrasah yang mampunyai konsekuensi positif.

Sebagaimana diketahui, Menag saat di Kota Serang Provinsi Banten akhir pekan kemarin mengintruksikan agar pencak silat masuk pelajaran wajib di madrasah maupun pondok pesantren. Tidak hanya itu, Menag juga berjanji akan memberi tambahan anggaran khusus untuk memperkuat menambah fasilitas pembelajaran silat di madrasah, "Saat ini baru di madrasah dan pesantren saja yang sudah mewajibkan pembelajaran silat, kita targetkan dalam satu tahun kedepan seluruh madrasah dan pesantren di Indonesia, silat sudah menjadi pembelajaran wajib," kata Menag.
Sumber : Dirjen Pendis Kemenag RI

Demikian info mengenai Pencak Silat akan Menjadi Pelajaran Wajib di Madrasah, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)