Kamis, 20 Agustus 2015

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Salam Jukimania,
Dalam rangka peningkatan mutu madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan melalui Direktorat Madrasah pada tahun anggaran 2015 ini kembali memprogramkan adanya Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Program bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S-1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dilingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Terkait program bantuan S-1 tersebut baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4715 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiranya dimana SK dan lampiran tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan Program Pemberian Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan masih menempuh perkuliahan S-1 dan tertarik ingin mengajukan dan memperoleh bantuan belajar S-1 dari Direktorat Madrasah Tahun anggaran 2015 sebagaimana kami uraikan diatas maka untuk mempelajari selengkapnya termasuk besaran nominal bantuan dan persyaratanya, silahkan unduh SK dan Juknisnya pada tautan dibawah ini :
SK dan Lampiran Juknis Bantuan S-1 Tahun 2015

Adapun bantuan yang nantinya akan diterima dapat digunakan untuk biaya studi (SPP dan atau sejenisnya, pratikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll), dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainya).

Demikian info mengenai Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015, semoga ada manfaatnya. Jukimania

Rabu, 19 Agustus 2015

Inilah Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah Pada LPTK Rayon 112 UNNES Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau yang sering kita sebut PLPG untuk tahun 2015 ini sudah mulai dilaksanakan oleh masing-masing LPTK. Kemarin, Senin 17 Agustus 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang telah mulai melaksanakan PLPG Tahap I Bagi rekan-rekan Guru Kelas MI dari beberapa kemenag kabupaten/kota di Jawa Tengah dan kemungkinan secara bertahap akan dipanggil pula Guru Kelas RA dan Guru Mapel PAI pada Madrasah.

Peserta PLPG LPTK Rayon 112 UNNES Tahun 2015

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah pengampu Mata Pelajaran Umum di Madrasah yang diantaranya Mapel Bimbingan Konseling, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Matematika dan banyak lagi mapel umum lainya bahwa LPTK Rayon 112 UNNES Semarang juga akan segera melaksanakan PLPG Guru Mapel Umum bagi Guru Madrasah.

Adapun untuk persiapan PLPG Guru Madrasah pada LPTK Rayon 112 UNNES Semarang Tahun 2015 akan dimulai dengan Rapat Koordinasi dan penyerahan berkas peserta PLPG oleh masing masing Kemenag Kab/Kota yang dijadwalkan akan dilaksanakan besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus Tahun 2015.

Dokumen persyaratan berkas peserta PLPG yang harus diserahkan meliputi :
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijasah S-2 dan S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung;
  5. Fotokopi SK Mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.
  7. Surat pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya.
Adapun untuk Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah Mapel umum Pada LPTK Rayon 112 UNNES Semarang Tahun 2015 dari 31 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dari berbagai jenis mata pelajaran, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah LPTK Rayon 112 UNNES

Senin, 17 Agustus 2015

Download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)

Sahabat Abdima,
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah'.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Bagaimana cara Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)? Berikut silahkan di download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS).
Download Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS
Adapun pelakanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Sekretar Jenderal Kemenag Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 sebagai berikut :
  • Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  • Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  • Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Semua PNS harus melakukan pendataan ulang ini dan bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Kamis, 13 Agustus 2015

Daftar Peserta PLPG Tahap I Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Setelah bersama-sama melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) kini pada giliranya pada masing-masing LPTK telah membuat jadwal kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tak terkecuali pada LPTK UIN Walisongo Semarang.

Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Tertanggal 12 Agustus 2015 UIN Walisongo Semarang telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota/Kab se-Jawa Tengah perihal Pemanggilan Peserta PLPG Tahap I UIN Walisongo Semarang.

Bagi rekan-rekan yang guru madrasah yang telah masuk daftar peserta sertifikasi tahun 2015 dan telah melaksanakan UKA di UIN Walisongo Semarang, perlu diketahui bahwa PLPG Tahap I akan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 17 Agustus 2015 sampai dengan 26 Agustus 2015.

Surat pemengilan dan ketentuan serta daftar peserta PLPG Tahap I UIN Walisongo Semarang, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai info mengenai Daftar Peserta PLPG Tahap I Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Rabu, 05 Agustus 2015

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Mutu pendidikan di madrasah dapat terwujud jika tenaga pendidik memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Dengan adanya jaminan kualitas bagi guru tersebut, diharapkan akan tercipta layanan mutu pendidikan yang memadai yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan peserta didik madrasah yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing.

Namun yang menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi madrasah dalam meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme para guru adalah adanya keterbatasan dana. Sehingga, program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru seringkali terabaikan. Padahal, keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan di madrasah.

Dalam rangka melakukan peningkatan mutu guru madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh beasiswa agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S2 pada perguruan tinggi yang ditetapkan.

Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai.

  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
  2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
  3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
  4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Silahkan download Juknisnya, pada tautan dibawah ini :
Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Bagi sahabat Abdima, rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah yang tertarik dengan informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 ini silahkan segera mendaftarkan diri karena pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan waktu pendaftaran berakhir tanggal 15 Agustus 2015.

Selasa, 04 Agustus 2015

Download Buku Guru Dan Buku Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan

Buku PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan

Sahabat Abdima,
Pengemasan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan Madrasah baik mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi : Al-Qur’an Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Adapun pada jenjang Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan sedikit berbeda dengan madrasah pada umumnya karena pada jenjang ini dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu : Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadist-Ilmu Hadist, Fiqih-Ushul Fiqih, Ilmu Kalam, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, al-amru bi asy-syai’i amrun bi wasailihi (Perintah untuk melakukan sesuatu berarti juga perintah untuk menyediakan sarananya). Untuk itu maka sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan model Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru termasuk buku untuk MA Peminatan Keagamaan karena kehadiran buku bagi siswa ataupun guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah.

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

Selanjutnya silahkan download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 dengan cara klik mata pelajaran yang dipilih pada tautan dibawah ini.

Buku Pegangan Guru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :
Buku Pegangan Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :

Minggu, 02 Agustus 2015

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 5 SD/MI

Materi Pelajaran Kelas 5 SD/MI

Sahabat Abdima,
Pada awal tahun pelajaran 2015/2016 ini kami akan berbagi tentang Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI semester 1 dan semester 2 dimana materi ini masih menggunakan kurikulum KTSP karena madrasah tempat kami mengajar pada tahun pelajaran 2015/2016 ini belum masuk pada  madrasah pendampingan implementasi kurikulum 2013.

Adapun Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini terdiri atas 8 bab yakni : 
  • Bab 1 : Peninggalan Sejarah dari Masa Hindu-Buddha dan Islam di Indonesia;
  • Bab 2 : Kenampakan Alam dan Buatan serta Pembagian Waktu di Indonesia;
  • Bab 3 : Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia;
  • Bab 4 : Kegiatan Ekonomi di Indonesia;
  • Bab 5 : Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah;
  • Bab 6 : Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Perumusan Dasar Negara;
  • Bab 7 : Peristiwa Sekitar Proklamasi;
  • Bab 8 : Perjuangan mempertahankan Kemerdekaan;
Selengkapnya mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI dapat dilihat dibawah ini.



Jika tertarik dengan Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI
Ringkasan materi ini memang sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu jika memang sekiranya ringkasan materi ini kurang berkenan dihati rekan-rekan semua maka anggap saja posting ini hanyalah iklan pada saat anda menonton sinetron.

Demikian posting mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia

Sahabat Abdima,
Pada artikel kali ini akan kami bagikan materi tentang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negera dimana materi ini merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas VI SD/MI Semester 1 untuk Standar Kompetensi (SK) Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh parapendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi bangsa Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.

Pemerintah Jepang di Jawa dalam rangka pemberian kemerdekaan membentuk Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan disingkat “ Badan Penyelidik ”. Sejumlah tokoh-tokoh Indonesia dijadikan anggota badan tersebut, sedangkan dua orang lagi, yakni dr. RadjimanWidyodiningrat dan R.P. Soeroso diangkat masing-masing menjadi Ketua dan Ketua Muda (merangkap Kepala Kantor atau Kepala Sekretariat) dengan seorang warga Jepang sebagai Ketua Muda yang lain. Panglima Tentara Keenam belas Jepang diJawa, Letnan Jenderal Kumakici Harada padatanggal 28 Mei 1945 melantik anggota Badan Penyelidik tersebut dan pada keesokan harinya dimulailah persidangan pertama yang berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Dalam kata pembukaannya, ketua BPUPKI dr. Radjiman Widyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Indonesia merdeka yang akan dibentuk itu.

Ada tiga anggota yang memenuhi permintaan ketua, yang secara khusus membicarakan tentang dasar negara.yaitu :
  1. Mr. Muh. Yamin.
  2. Mr. Soepomo.
  3. Ir. Soekarno(1 Juni1945)
Menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk temannya seorang ahli bahasa kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila, kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar yang abadi.

Tanggal 1 Juni 1945 dengan selesainya rapat, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik. Setelah itu dibentuk suatu panitia kecil dibawah pimpinan Bung Karno dengan anggota-anggota antara lain: Bung Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh. Yamin dan A.A. Maramis, semuanya berjumlah delapan orang. Panitia kecil itu bertugas menampung saran-saran, usulusul, dan konsepsi para anggota yang oleh ketua diminta untuk diserahkan melalui sekretariat.

Panitia kecil pada tanggal 22 Juni 1945 mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan 38 anggota Badan Penyelidik, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang CuoSangiin(sebuah badan penasihat yang dibuat oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan itu oleh Bung Karno di tegaskan merupakan “ rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Dokuritsu Junbi Coosakai ”.

Pertemuan itulah yang telah membentuk sebuah Panitia Kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno, Bung Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan HajiAgus Salim.

Panitia Sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai agama dan bangsa. Persoalan ini sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin juga sudah sebelumnya.

Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikano leh Muh. Yamin, yakni Piagam Jakarta.

Pada alinea IV dari Rancangan Pembukaan tersebut dicantumkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep itu di terima dengan suatu perubahan penting, yakni sila pertama dalam dasar yang tercantum pada pembukaan itu, yang semula berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan“Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian materi mengenai Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah