Selasa, 28 Juli 2015

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan madrasah. Adapun pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai peningkatan mutu madrasah disebut dana komite madrasah.

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Komite madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. Komite madrasah memiliki peran yamg sangat penting dan signifikan dalam mendukung dan mencipkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yakni dengan cara memberikan pertimbangan, arahandan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta dapat melakukan pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Oleh karena begitu pentingnya peran dan fungsi komite madrasah bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah maka direktur jenderal pendidikan islam memandang perlu diwujudkan tata kelola organisasi komite madrasah yang mandiri, profesional dan dan akuntabel.

Atas dasar pemikiran dan pandangan tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah agar dapat digunakan oleh madrasah sebagai acuan dalam membentuk struktur organisasi komite dan mengelola dana komite madrasah.

Silahkan unduh Surat Keputusan Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite madrasah, pada tautan dibawah ini :
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015

Minggu, 26 Juli 2015

Inilah Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 yang merupakan tahun kesembilan dalam pelaksanaanya sejak diterbitkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 kelihatanya akan segera dimulai. Hal ini dapat kita lihat dari telah diterterbitkanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015.

Namun sebelum kami share Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, ada baiknya kita mengingat kembali bagaimana proses penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015. Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai berikut :
  1. Data diambil dari database PADAMU NEGERI;
  2. Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG;
  3. Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memililki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia;
  4. Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  5. Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Terkait pelaksanaan sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 dan sebagai bagian dari proses penetapan peserta sebagaimana item nomor 4 maka Tertanggal 7 Januari 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen) telah menerbitkan 2 buah surat keputusan tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 :

Pertama :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3907 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Qur'an Hadits, Aqidah Akhlaq, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI Tahun 2015.

Kedua :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3907 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2015.

Bagi segenap Sahabat Abdima yang membutuhkan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 beserta dengan lampiran daftar nama pesertanya, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Selamat buat rekan-rekan yang tahun ini masuk sebagai daftar peserta sertifikasi guru RA/Madrasah, selanjutnya tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) dan undangan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Adapun untuk pelaksanaan UKA secara serentak se-Indonesia berdasarkan Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madasah Tahun 2015 yang semula direncanakan tanggal 30 Juli 2015, kayaknya ada pengunduran jadwal dan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2015.

Minggu, 19 Juli 2015

Abdi Madrasah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Selamat hari Raya Idul Fitri

Sahabat Abdima,
Setelah beberapa tahun terakhir ini teradi perbedaan pelaksanaan hari raya idul fitri dikarenakan perbedaan metode penentuanya, Alhamdulillah perayaan hari kemenangan tahun ini di Indonesia bisa dilaksanakan bersama-sama. Perayaan rutin setiap tahun ini menjadi momen sangat penting bagi umat islam setelah berpuasa selama sebulan pada bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam merayakannya dengan suka dan cita, tak berbeda yang rajin puasa maupun yang hanya alakadarnya.

Dalam literatur-literatur Islam klasik, Idul Fitri disebut sebagai Idul Ashgar (hari raya yang kecil) sementara Idul Adhha adalah Idul Akbar (hari raya yang besar), umat Islam di Indonesia selalu terlihat lebih semarak merayakan Idul Fitri dibandingkan hari-hari besar lainnya, bahkan hari raya Idul Adha sekalipun. Momen Idul Fitri dirayakan dengan aneka ragam acara, dimulai dengan shalat Id berjamaah di Masjid bahkan di lapangan terbuka hingga halal bi halal antar keluarga yang kadang memanjang hingga akhir bulan Syawal.

Oleh karena kesibukan pribadi pada hari pertama dan kedua idul fitri 1436 Hijriyah, dihari ketiga ini (Minggu 19 Juli 2015) kami selaku admin Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) mengucapkan:
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1426 H Taqobbalallahu Minna Wa Minkum Minal 'Aidin Walfaizin Kullu 'Am Wa Antum Bikhoir
Tak lupa dalam kebersamaan kita selama ini, dalam kami memberikan informasi, dalam kami menjawab dan atau membalas komentar :
  • Jika ada tutur kata yang kurang berkenan dihati
  • Jika ada informasi yang kurang memuaskan diri
  • Jika ada inbox yang tidak mampu kami jawab karena diluar kemampuan kami
  • Jika ada segudang kesalahan lainya selain diatas tadi
Maka dihari nan fitri ini kami selaku admin Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) sebagai pribadi biasa, guru madrasah yang tak luput dari salah dan lupa, dengan penuh kerendahan hati seraya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap sahabat Abdima semuanya dimanapun anda berada.

Semoga dengan berkah idul fitri ini kita semua mampu kembali pada naluri kemanusian yang murni, kembali pada keberagamaan yang lurus, dan kembali dari seluruh praktik busuk yang bertentangan dengan jiwa manusia yang masih suci. Kembali dari segala kepentingan duniawi yang tidak islami sehingga kita dapat meraih makna idul fitri Aamiin._Abdi Madrasah

Rabu, 15 Juli 2015

Mari Jadikan Lebaran Sebagai Hari Kemenangan Bukan Hari Penuh Beban

Sahabat Abdima,
Lebaran sebentar lagi bahkan bisa dibilang tinggal menghitung jam karena diperkirakan akan jatuh besok pagi (Jum'at 17 Juli 2015). Meski demikian kita tetap harus menunggu pengumuman pemerintah terkait penetapan 1 syawal 1436 Hijriyah yang menurut rencananya akan diumumkan petang nanti (Kamis, 16 Juli 2016).

Berbagai kesibukan dan persiapan telah terlihat dan dapat kita rasakan sejak beberapa hari ini, para perantau pulang kampung atau mudik agar dapat berlebaran dengan keluarga tercinta di kampung halaman. Pemerintah dan aparat kepolisian sibuk mempersiapkan infrastruktur dan pengamanan selama masa lebaran. Lebaran, adalah hari raya agama Islam yang paling besar dan disambut dengan suka cita oleh seluruh umat Islam. Tak jarang, perhatian, energi, dan biaya terkuras untuk menyambut lebaran.

Hari kemenangan

Di Indonesia, lebaran bukan hanya dimaknai sebagai aktivitas ritual semata, tetapi sebagai aktivitas sosial. antara lain, sebagai sarana silaturahmi dan sarana saling berbagi kebahagiaan dimana biasanya para pemudik memberikan “THR” kepada keluarganya. Dari sisi ekonomi, lebaran juga merupakan sebuah perputaran uang yang luar biasa besar. Para pemudik membawa uang yang telah ditabung selama setahun ke kampung halaman. Para pedagang dan pengelola transportasi mengalami peningkatan omzet sampai beberapa kali lipat. Pemerintah dan masyarakat pun mendapatkan pemasukan dari sektor pariwisata dan jasa.

Dalam merayakan idul fitri, syariat Islam tidak mengajarkan bahwa idul fitri harus identik dengan segala sesuatu yang baru, makanan dan minuman yang kadang-kadang bisa dibilang berlebihan. Berkaitan dengan pakaian pada saat idul fitri, Rasulullah hanya memerintah untuk menggunakan pakaian terbaik yang dimiliki. Terbaik bukan berarti harus baru. Hal inilah yang kadang-kadang disalah artikan oleh sebagian besar umat Islam. Demi memenuhi kebutuhan lebaran, kita rela menguras habis tabungan kita, rela menggadaikan barang, pinjam sana-sini, atau bahkan melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk kebutuhan lebaran.

Memanglah tidak salah jika kita membeli pakaian dan makanan untuk persiapan lebaran dan membagikannya kepada yang lain, jika kita mampu. Tetapi yang menjadi masalah adalah ketika kita memaksakan diri dengan dalih apapun dalam memenuhi berbagai kebutuhan lebaran tersebut karena hal tersebut telah keluar dari makna idul fitri.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dengan puasanya.” Dalam hadist lain, beliau juga bersabda: “Banyak orang yang berpuasa, tapi dia tidak mendapatkan apa-apa selain haus dan lapar” dan selama kita berpuasa kita tidak boleh meladeni orang yang mengajak bertengkar atau berkelahi dengan mengatakan “saya sedang berpuasa”. Itulah hakikat dari puasa, yaitu pengendalian hawa nafsu dan orang-orang yang menahan hawa nafsu-lah yang layak merayakan idul fitri sebagai hari kemenangan.

Mari kita jadikan lebaran sebagai hari kemenangan dan kita isi dengan kesederhaan dan yang tak kalah penting adalah dengan peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan, jangan jadikan lebaran sebagai beban karena makna lebaran bukanlah pakaian baru atau makanan yang lezat, tetapi kita kembali kepada fitrah dan menjadi seseorang yang “baru” setelah menempa diri selama bulan Ramadhan.

Senin, 13 Juli 2015

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Sahabat Abdima,
Pada Acara Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Kementerian Agama yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2015 beberapa hari yang lalu, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, khususnya proses pendataan calon peserta sertifikasi guru.

Dihadapan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwa program sertifikasi guru akan tetap berjalan karena belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio (PF),dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Menanggapi hal tersebut di atas, Unifah menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini masih tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun di awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ.

Berikut Alasan belum dapat dilaksanakanya PPGJ pada tahun 2015 :

Pertama :
Belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.

Kedua :
Keterbatasan anggaran pemerintah.
Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sepuluh juta per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.

Unifah juga menyampaikan bahwa melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti juga masih melalui pola PLPG.

Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun, tegas Unifah semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.

Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya, yang kami dapat dari Website Resmi Direktorat Pendidikan Madrasah, apapun polanya mudah-mudahan kedepan mekanismenya lebih mudah dan semoga nasib sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Aamiin._Abdi Madrasah

Selasa, 07 Juli 2015

Dana Manfaat BSM/PIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

Dana Manfaat BSM/KIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

Sahabat Abdima,
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta dalam rangka untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter maka pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat dan salah satunya dengan adanya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sekarang disempurnakan dengan nama Program Indonesia Pintar (PIP).

Terkait Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah tahun 2015, pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah dimana juknis tersebut digunakan sebagai acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev Bantuan Siswa Miskin (BSM)/ Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015.
Jika belum memiliki Juknisnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015 Bagi Siswa Madrasah

Sebagaimana telah dipublikasikan pada situs resmi Direktorat Madrasah, bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyiapkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi 1,9 juta siswa madrasah. BSM yang merupakan bagian atau penyempurnaan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan kepada setiap siswa Madrasah per-semester sebesar Rp.225.000 untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Rp.375.000 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan Rp.500.000 untuk siswa Madrasah Aliyah.

Saat ini sedang dilakukan verifikasi data penerima yang berbasis pada Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Berdasarkan data penerima BSM dari SP2D tahun anggaran 2015, untuk pencairan tahap pertama kepada 517.498 penerima sudah mulai diproses pada bulan Juni 2015.

Pihak Direktorat Madrasah masih melakukan sinkronisasi data untuk siswa penerima BSM dari kategori PKH dan PMKS yang berada di Kementerian Sosial. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan berharap proses sinkronisasi ini tidak memakan waktu lama sehingga dalam waktu dekat seluruh BSM bisa cair dan diterima oleh siswa madrasah yang berhak menerimanya.

Demikian info mengenai Dana Manfaat Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah Segera dicairkan, kita tunggu saja realisasinya dan semoga info ringan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Senin, 06 Juli 2015

Download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2015/2016

Sahabat Abdima
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebentar lagi sudah masuk pada tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2015/2016, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pada tiap semester Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu melakukan pemutakhiran data melalui sistem yang digadang-gadang sebagai pendataan satu pintu yakni melalui aplikasi Education Management Information System atau yang lebih familier kita sebut dengan EMIS.

Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeterian Agama RI, tertanggal 2 Juli 2015 telah mempublikasikan surat edaran Nomor : Dj.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain :
  • Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meliputi : Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah, Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) serta Ponpes Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI, Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
  • Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  • Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Taklimiyah, LPQ, PTKIN, PTKIS), Guru PAIS, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAIS yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaanya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk  apapun dari Ditjen Pendis (temasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada didalamya).
  • Pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai sejak tanggal 2 Juli 2015 dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2015 dan bagi setiap Operator data EMIS diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Format Pemutakhiran Data Emis Untuk RA dan Madrasah silahkan unduh pada tautan dibawah ini dimana datanya kami link kan langsung pada laman pendis.kemenag.go.id.

Minggu, 05 Juli 2015

Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Pada Kemenag

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

Untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yakni sebagai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sebagai persiapan dan untuk mempelajari lebih detail tentang Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA

Kamis, 02 Juli 2015

Portal Padamu Negeri Resmi di Tutup Untuk Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah?

Padamu Negeri Resmi di Tutup

Sahabat Abdima,
Kabar tentang penutupan portal Padamu Negeri dalam beberapa hari ini cukup ramai dibicarakan dikalangan pendidik terutama para operator sekolah, tak heran karena informasi ini merupakan berita gembira bagi mereka karena para operator sekolah kedepan tidak akan lagi terbebani dengan entri data pada dua aplikasi yakni Dapodik dan Padamu Negeri.

Secara resmi penutupan portal Padamu Negeri bersumber dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6587/B/PTK/2015 Perihal Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

DOWNLOAD SE DITJEN GTK

Dalam surat edaran Ditjen GTK tersebut antara lain disampaikan bahwa pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi.

Lalu bagaimana dengan Madrasah?

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa keberadaan portal Padamu Negeri cukup penting bagi Madrasah meskipun tak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya di Madrasah juga sudah ada EMIS. Seberapa besar tingkat kepentingan Padamu Negeri terhadap madrasah dapat kita lihat atas penggunaan portal ini pada sebagian besar kegiatan dilingkungan Kementerian Agama antara lain :
  • Pengajuan NUPTK bagi Guru Madrasah;
  • Verval Nomor Regristasi Guru;
  • Salah satu dokumen pendukung Subsidi Tunjangan Fungsioanal Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahun 2015 adalah adanya Print Out NUPTK (S08) dari Padamu Negeri;
  • Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
Sahabat Abdima,
Jika kita cermati surat edaran Ditjen GTK, sama sekali tidak menyinggung bahkan pada tembusan suratpun juga tidak terdapat Kementerian Agama, apalagi kata Madrasah jadi sejauh ini dapat kita artikan bahwa kalimat aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi sebagaimana tertulis pada surat edaran Ditjen GTK tersebut lebih tepatnya hanya diperuntukkan bagi sekolah dibawah naungan Kemdikbud.

Dengan demikian apakah artinya Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama masih akan tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri sebagai salah satu portal penjaringan data guru dan tenaga kependidikan untuk melengkapi EMIS yang telah ada?
Ataukah juga akan ada singkronisasi emis dengan Padamu Negeri sehingga di Kementerian Agama juga hanya akan menggunakan satu data yakni EMIS?
Tentu itu semua diluar batas kewenangan kita, dan hanya Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Pendis maupun Direktorat Madrasah yang mampu untuk menjawabnya.

Kita hanya bisa berharap agar segera ada kepastian kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama terkait hal ini sekaligus kebijakan tersebut mudah-mudahan yang terbaik bagi Madrasah dan jangan sampai Madrasah kembali menjadi korban kebijakan sebagaimana kasus NISN siswa Madrasah beberapa tahun yang silam.

Demikian catatan sederhana tentang Padamu Negeri Resmi di Tutup Bagi Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah? Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah