Senin, 30 Maret 2015

Juknis Subsidi Tunjangan Fungsional GBPNS RA Dan Madrasah Tahun 2015

Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA dan Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan Guru RA dan Madrasah Bukan PNS adalah dengan adanya Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) yang Alhamdulillah setiap tahunnya program ini selalu berjalan dan mungkin rekan-rekan Guru RA dan Madrasah lebih familier menyebutnya dengan Tunjangan Fungsional (TF).

Untuk menunjang pelaksanaan STF-GBPNS pada tahun 2015, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA dan Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS).

Adapun Guru RA dan Madrasah yang berhak menerima STF-GBPNS Tahun 2015 ini adalah Guru dengan kriteria/persyaratan sebagai berikut :

Umum
  • Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah;
  • Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama atau instansi lain
Khusus
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA;
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama (negeri dan swasta). Pengertian Guru Tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah swasta, maka SK Pengangkatan oleh Ketua Yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas pada RA/Madrasah Negeri, maka SK Pengangkatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan profesi atau bantuan tunjangan khusus tetap dapat menjadi penerima tunjangan fungsional ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pedoman ini dan dananya tersedia.
Untuk lebih jelas dan selengkapnya mengenai Juknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2015, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
JUKNIS STF-GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2015
Adapun Besar Nominal STF-GBPNS tahun 2015 adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2015), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Jumlah tersebut diatas diberikan kepada Guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Minggu, 29 Maret 2015

Cara Cetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri

Cetak Jadwal Mingguan di Padamu Negeri

Sahabat Abdima,
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebagai syarat keaktifan PTK semester 2 (Genap) Tahun Pelajaran 2014/2015 pada aplikasi Padamu Negeri diantaranya adalah admin Madrasah harus input jadwal mengajar (jadwal mingguan) yang kemudian secara otomatis akan masuk pada portofolio ataupun riwayat mengajar masing-masing PTK.

Jadwal mingguan yang telah dibuat ataupun di input oleh admin Madrasah ternyata bisa dicetak atau di print out juga, mau tahu caranya? Tenang aja, caranya cukup mudah dan yang pasti lebih sulit membuat jadwalnya ketimbang cetaknya.

Untuk dapat mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri pastikan syarat-syarat dibawah ini sudah terpenuhi :

Pertama :
Diawali dengan membaca Basmalah, pastikan admin Madrasah telah membuat atau input  jadwal mingguan di Padamu Negeri.

Kedua :
Data Guru dan Mata Pelajaran yang di input sudah sesuai dengan petunjuk dan aturan serta kurikulum yang menjadi pilihan kurikulum Madrasah.

Ketiga :
Pastikan data guru atau PTK sudah aktif dan berbintang 4 kuning untuk periode semester genap ini.

Keempat :
Kepala Madrasah melalui akun Padamu Negeri yang dimilikinya telah melakukan ajuan keaktifan PTK dengan mengirimkan S25a ke admin Kemenag dan telah disetujui dengan diterbitkanya S25b.

Jika keempat persyaratan diatas telah terpenuhi maka secara otomatis pada sistem padamu negeri akan muncul gambar print untuk mencetak jadwal mingguan per-kelas sebagaimana yang telah dibuat oleh admin Madrasah.

Adapun untuk mencetak Jadwal Pelajaran Pada Aplikasi Padamu Negeri, silahkan lakukan sesuai dengan langkah-langkah dibawah ini :
  1. Masuk pada situs padamu negeri
  2. Pilih Login Operator/Admin Sekolah
  3. Pilih Menu Sekolah dan Pilih Jadwal
  4. Pada Jadwal Kelas klik lihat jadwal mingguan dan seperti biasanya pilih kelas yang diinginkan
  5. Setelah jadwal mingguan ditampilkan maka arahkan pandangan anda ke pojok kanan atas jadwal, disitu akan terlihat gambar print seperti gambar dibawah ini :
  6. Selanjutnya silahkan klik gambar print untuk mencetak jadwal mingguan Madrasah anda.
Cetak Jadwal Mengajar

Selamat mencoba dan apabila telah berhasil jangan lupa baca Hamdalah karena telah berhasil cetak jadwal mingguan. Jika pada saat cetak jadwal mingguan anda tidak sendirian melainkan ada teman bahkan banyak rekan-rekan guru yang se-ruangan dengan anda maka tidak ada salahnya apabila mereka anda ajak untuk mengucapkan bacaan hamdalah secara bersama-sama.

Demikian info mengenai Cara Cetak Jadwal Pelajaran Mingguan Pada Aplikasi Padamu Negeri, semoga ada manfaatnya._Abdima

Kamis, 26 Maret 2015

Inilah Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Juknis Sergu Kemenag Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Memiliki sertifikat pendidik merupakan salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang Guru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru telah dimulai sejak tahun 2007 dan telah dirasakan hasilnya oleh segenap stakeholder pendidikan madrasah. Program sertifikasi yang dirancang oleh pemerintah pada dasarnya merupakan sebuah program yang lebih mengarah pada upaya peningkatan hasil proses pembelajaran dengan mengkondisikan para guru sebagai pendidik yang berkompeten dibidangnya atau dengan kata lain berkompeten sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah berupaya secara optimal agar dalam pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah dalam tahun ke tahun dapat berjalan lebih baik, terarah, objektif, transparan dan mencapai sasaran. Begitu pula dengan pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah tahun 2015 ini :

Dengan mengadopsi Pedoman Sertifikasi Guru yang diterbikan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, tertanggal 2 Pebruari 2015 Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru Raudlatul Athfal Dan Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 sebagai acuan atas pelaksanaan sertifikasi Guru RA dan Madrasah pada tahun 2015 ini dan sekaligus agar dapat dilakukan penjaminan mutu terhadap mekanisme dan prosedur pelaksanaan sertifikasi guru. Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sertifikasi Guru RA dan Madrasah Tahun 2015 silahkan di unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Dalam pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 ini akan mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran dan sistem penilaian pendidikan dan latihan profesi guru.

Rabu, 25 Maret 2015

Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah

Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, pemerintah berkewajiban untuk memberikan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara. Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI sebagai salah satu unsur organisasi pemerintah yang menangani lembaga pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) memberikan layanan pendidikan kepada siswa peserta didik dengan keciri khasan Islam.

Sebagian besar siswa madrasah berasal dari masyarakat kurang mampu, kurang beruntung serta berada di daerah terpencil, dan perbatasan. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu adalah diluncurkannya Program Indonesia Pintar sebagai penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik KKS sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar apabila mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6-21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. KIP ini akan diberikan bersamaan dengan kartu lain yaitu Kartu Keluarga Sejahtera/KKS (sebagai pengganti KPS) dan Kartu Indonesia Sehat/KIS.

Selanjutnya anak – anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP/KKS/KPS/PKH tersebut ke madrasah untuk diusulkan sebagai penerima bantuan pendidikan. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia.

Penyaluran manfaat Program BSM/Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari - Juni Tahun 2015 untuk semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli – Desember Tahun 2015 untuk semester I Tahun Pelajaran 2015/2016 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.

Dengan penyaluran manfaat dua kali dalam setahun diharapkan dapat membantu mengurangi kemungkinan siswa tidak dapat melanjutkan sekolah (drop-out) karena ketidaktersediaan biaya. Disamping itu juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan seperti dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Untuk mengetahui lebih jelas dan lebih memahami bagaimana selengkapnya mekanisme Bantuan Siswa Miskin/Program Indonesia Pintar bagi Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan apa yang telah dipublikasikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 751 Tahun 2015 silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015

Senin, 23 Maret 2015

Panduan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag

Verval-PD Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana info yang telah kami bagikan pada beberapa waktu yang lalu bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa Madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah.

Adapun dalam pelaksanaan Verval-PD Madrasah ini berdasarkan mekanisme yang ada disebutkan bahwa penjaringan data siswa madrasah dilakukan melalui sistem pendataan EMIS Kementerian Agama (Kemenag), dimana untuk proses updating (input/entry) data dilakukan oleh Operator Madrasah masing‐masing.

Setelah data lengkap dan divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop EMIS, Operator Madrasah harus melakukan proses backup data untuk seterusnya melakukan upload (pengiriman) file backup data tersebut ke server EMIS Pusat Kemenag melalui Aplikasi EMIS Online.

Data siswa yang sudah masuk ke dalam database EMIS, selanjutnya akan disinkronisasikan kedalam sistem Operational Data Store pada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (ODS PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data siswa madrasah yang sudah masuk ke sistem ODS PDSP yang bersumber dari database EMIS, selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi validasi data NISN oleh Operator Kemenag Kabupaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik (Verval PD) yanag dapat diakses melalui laman web Verval-PD Kemenag.

Untuk dapat memiliki akses melihat laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan, forum komunikasi SDM, dan aplikasi Verifikasi Validasi Peserta Didik dan melihat data siswa‐siswa yang sudah memiliki NISN pada laman web Verval-PD Kemenag, sesuai dengan petunjuk yang ada pada lampiran pembagian hak akses dan Diagram Alur Veval-PD Kemenag maka Operator madrasah harus mendaftar atau melakukan registrasi sebagai anggota di laman Jaringan Pengelola Data Pendidikan.

Bagi segenap sahabat Abdima yang kebetulan mendapat tugas tambahan menjadi Operator Madrasah dan berminat untuk melakukan registrasi dan ingin mengetahui Pembagian Hak Akses Operator serta Diagram Alur Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Madrasah di bawah Naungan Kementerian Agama (Verval-PD) Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Panduan Registrasi Operator Madrasah
Pembagian Hak Akses Operator

Demikian info mengenai Panduan Registrasi Dan Hak Akses Operator Madrasah Pada Verval-PD Kemenag, semoga ada manfaatnya, jika ada hal yang perlu di diskusikan, kami persilahkan menuliskan pada kolom komentar._Abdima

Minggu, 22 Maret 2015

Download Juknis Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA)

Juknis BOP RA

Sahabat Abdima,
Ketersediaan lembaga pendidikan anak usia dini yang memenuhi standar pelayanan minimal merupakan harapan dan tuntutan zaman yang perlu terus diupayakan. Harapan itu perlu diwujudkan dalam tataran operasional mengingat pelayanan pendidikan bagi anak usia 0-6 tahun adalah usia emas (the go/den age). Pada usia inilah merupakan titik berangkat menuju generasi muda bangsa yang bermutu dan berkualitas.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pendidikan Pada Usia Dini (PAUD) tersebut, maka Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia. Program BOP yang merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini saat ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

BOP RA merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada RA yang besarnya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA dengan satuan biaya bantuan sebesar Rp. 310.000,-. Adapun penggunaan dana BOP diutamakan untuk membantu RA dalam memenuhi biaya operasional Pendidikan.

Sebagai wujud perhatian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini atas pengalokasian dana BOP tersebut, RA diwajibkan untuk membebaskan dan atau membantu siswa dari kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya lain untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) RAdengan mempertimbangkan faktor jumlah siswa yang ada, dana yang diterima, dan besarnya biaya pada lembaga tersebut.

Untuk terlaksananya BOP RA dengan tertib, tepat sasaran, tepat guna dan akuntabel, Kementerian Agama telah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) yang dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Tim Manajemen BOP RA dalam melaksanakan program tersebut.

Bagi yang membutuhkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD JUKNIS BOP RA

Dengan adanya pemberian Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) ini diharapkan dapat mendorong kreativitas Kepala RA untuk mengelola lembaga pendidikannya menjadi lebih baik sehingga akan tercapai tujuan lembaga pendidikan yang ideal. Proses pembelajaran yang efektif dan menyenangkan akan terwujud apabila didukung oleh program pengembangan kesiswaan dan disertai oleh dukungan sarana prasarana yang menunjang. Diharapkan juga bahwa dengan bantuan operasional tersebut dapat meluluskan perserta didik yang berkualitas dan kompetitif sebagai row input calon siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang bermutu.

Jumat, 20 Maret 2015

Mengapa Guru Perlu Menanamkan Pendidikan Karakter Pada Siswa ?

Pendidikan Karakter di Sekolah/Madrasah

Sahabat Abdima,
Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah/madrasah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME), diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi manusia insan kamil.

Seperti yang kami baca pada situs Inspired Teacher (www.inspiredteacher.net), bahwa di sekolah/madrasah, guru perlu mengajarkan pendidikan karakter karena beberapa alasan diantaranya :

Pertama,
Siswa tidak selalu mendapatkan pendidikan karakter di rumah.
Sebenarnya pendidikan karakter merupakan tugas orang tua, karena karakter pertama kali diajarkan dalam lingkungan keluarga. Orang tua yang ingin anaknya memiliki karakter yang baik dan kuat harus bersedia menyediakan waktu, energi, pikiran, dan materi untuk mewujudkannya. Namun, terkadang orang tua sibuk bekerja dan tidak berkesempatan menghabiskan waktu bersama anak.

Selain itu, anak yang bersekolah sampai sore dan memiliki kegiatan sesudah pulang sekolah, membuat mereka menghabiskan lebih banyak waktu dengan guru daripada dengan orang tua.

Kedua,
Pendidikan karakter membangun hubungan baik.
Ketika siswa berinteraksi dengan teman sebaya dan guru, hubungan yang baik terjalin diantara mereka di ruang kelas. Hubungan ini tidak hanya sangat bermanfaat baik secara social mapun personal, namun juga meningkatkan manajemen ruang kelas

Ketiga,
Pendidikan karakter menciptakan lingkungan disekolah/madrasah yang positif.
Dalam pembelajaran di kelas, kegiatan diskusi dan kegiatan lain membuat sekolah/madrasah menjadi memiliki atmosfer positif. Siswa berinteraksi dengan teman sebaya, dan hubungan siswa-guru semakin menguat. Pendidikan karakter memungkinkan guru untuk berbagi pengalaman hidup.

Keempat,
Pendidikan karakter itu mudah dilakukan.
Pendidikan karakter tidak harus menghabiskan waktu beberapa jam di kelas. Namun, dapat dilakukan sebelum jam pembelajaran ataupun selama beberapa menit di awal pembelajaran untuk mendiskusikan hal-hal menarik dan mutakhir, ataupun juga dapat dengan melakukan kegiatan pembiasaan diri.

Kelima,
Pendidikan karakter dapat mengubah dunia.
Siswa/anak akan menjadi orang dewasa di masa depan. Mereka akan membentuk masyarakat. Memang penting bagi mereka untuk menjadi lulusan yang berpendidikan tinggi, namun yang lebih penting lagi adalah nilai bahwa mereka akan menjadi warga Negara yang hidup di dunia dalam keramahan, saling menghormati, bekerjasama dengan orang lain.

Yang tak kalah pentingnya dalam pendidikan karakter di sekolah/madrasah, semua komponen (stakeholders) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, kualitas hubungan, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan etos kerja seluruh warga dan lingkungan sekolah/madrasah.

Demikian sedikit catatan mengenai Mengapa Guru Perlu Menanamkan Pendidikan Karakter Pada Siswa ? semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Senin, 16 Maret 2015

Inilah Mekanisme Baru Pengelolaan NISN Siswa Madrasah

NISN Siswa Madrasah

Sahabat Abdima,
Nomor Induk Siswa Nasional yang kemudian disingkat dengan NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk bagi siswa secara nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Bagi setiap siswa yang telah terdaftar pada Layanan NISN, maka siswa tersebut akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah/madrasah se-Indonesia.

Program pemberian nomor induk siswa secara nasional ini mulai dilaksanakan sekitar tahun 2008 baik untuk siswa sekolah maupun siswa madrasah namun sangat disayangkan dalam beberapa tahun terakhir ini pengajuan NISN terutama bagi siswa Madrasah sangat begitu sulit, bahkan banyak sekali siswa madrasah yang dulunya sudah memiliki NISN begitu di cek ternyata NISN-nya sudah dimiliki oleh siswa lain.

Entah apa yang sebenarnya terjadi, kami sendiri kurang begitu memahami, kayaknya sumber permasalahanya terjadi ditingkat atas oleh para pemangku kebijakan dan pengelolaan NISN. Sampai kemudian ditengah ketidak jelasan mengenai NISN bagi siswa Madrasah munculah informasi yang menyebutkan bahwa Pengajuan NISN bagi satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama dilakukan melalui Pendataan EMIS Kementerian Agama dan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) tidak menerima pengajuan NISN satuan pendidikan (MI/MTs/MA) di bawah pengelolaan Kementerian Agama secara individu maupun kolektif sekolah. Artinya Pendataan Emis menjadi satu-satunya pintu bagi siswa Madrasah untuk mendapatkan NISN.

Setelah beberapa semester terakhir ini melakukan updating data Emis termasuk didalamnya terdapat data siswa yang nantinya diharapkan dapat segera dimunculkan NISN-nya ternyata hasilnya masih juga jauh dari harapan kita semua. Untuk itu dalam rangka mendukung pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi Siswa madrasah dan satuan pendidikan lainya dibawah koordinasi Kementerian Agama, Subbag Sistem Informasi Setditjen Pendidikan Islam (EMIS Pusat) saat ini telah bekerjasama dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemendikbud) dan akan segera memberlakukan adanya Aplikasi Verifikasi dan Validasi peserta Didik (Aplikasi Verval-PD), khusus bagi siswa Madrasah. Aplikasi Verval-PD khusus bagi siswa Madrasah ini nantinya akan dapat di akses pada laman web: http://vervalpdkemenag.data.kemdikbud.go.id.

Adapun Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah dan Satuan Pendidikan Lainya di Bawah Koordinasi Ditjen Pendis Kementerian Agama, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Mekanisme Pengelolaan NISN Siswa Madrasah

Demikian info mengenai Mekanisme Baru Pengelolaan NISN Siswa Madrasah, semoga Aplikasi Verval-PD dapat berjalan lancar sehingga siswa RA dan Madrasah dapat segera memiliki NISN dan semoga info ini ada manfaatnya.(Abdima)

Minggu, 15 Maret 2015

Ekuivalensi Jam Belajar Guru Diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana Dengan Kemenag?

Ekuivalensi Jam Belajar Guru

Seiring dengan diterbitkanya Permendikbud No.160 tahun 2014 tentang pemberlakukan KTSP 2006 dan K13 maka sekolah yang tadinya sudah menggunakan struktur kurikulum 2013 banyak yang harus kembali menggunakan struktur kurikulum KTSP 2006. Hal tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK.

Sebagai jalan keluar untuk mengatasi hal tersebut, pada beberapa minggu yang lalu pemerintah melalui Mendikbud telah menerbitkan Permendikbud No.4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK/Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.

Dengan diterbitkanya Permendikbud ini maka para guru yang kekurangan jam mengajar sebagai dampak kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP 2006 dapat memenuhi beban mengajar yang dibutuhkan dengan melakukan sejumlah kegiatan diluar mengajar tatap muka dalam kelas, yang akan dihitung ekuivalen dengan mengajar. Diantaranya guru tersebut dengan menjadi wali kelas, menjadi pembina OSIS, pembina ekstra kurikuler, dan bisa juga dengan menjadi pengajar atau tutor di kejar paket.

Selengkapnya silahkan Download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran atau Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK pada tautan dibawah ini :
Permendikbud No. 4 Tahun 2015
Tidak jauh berbeda dengan kebijakan Kemdikbud, untuk menindak lanjuti Permendikbud No.160 tahun 2014 Kementerian Agama juga telah menerbitkan Keputsan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah.

Dalam PMA Nomor 2017 tahun 2015 tersebut ditegaskan bahwa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah selain Madrasah Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013, harus kembali menerapkan kurikulum 2006 (KTSP).

Dengan demikian maka para guru Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), juga terkena dampak dari kebijakan dikembalikanya Kurikulum 2013 ke KTSP meskipun dampaknya tidak sebesar yang dialami oleh para guru di sekolah karena kurikulum 2013 baru dilaksanakan di MTs untuk kelas 7 dan di MA untuk kelas 10.

Lalu apakah Guru MTs dan MA juga dapat menggunakan Permendikbud No. 4 Tahun 2015 ini?
Layak kita tunggu Permenag maupun SK Dirjen Pendis terkait hal ini.

Demikian info mengenai Ekuivalensi Jam Belajar Guru diberlakukan Oleh Kemdikbud, Bagaimana dengan Kemenag? Semoga info ini ada manfaatnya dan semoga akan segera diterbitkan regulasi untuk menjawab pertanyaan diatas.(Abdi Madrasah)

Selasa, 10 Maret 2015

Update Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 Untuk RA Dan Madrasah

Pemutakhiran Emis Semester Genap TP 2014/2015

Sahabat Abdima,
Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 baik untuk RA dan Madrasah telah dipublikasikan oleh Dirjen Pendis sejak beberapa hari yang lalu, tepatnya mulai tanggal 2 Maret 2015.

Publikasi Aplikasi Desktop Emis ini lagsung disambut dengan gerak cepat oleh Para Peng-Emis atau rekan-rekan Operator Madrasah dengan mengunduh aplikasi tersebut kemudian melakukan validasi format excel yang telah dikerjakan sebelumnya.

Namun rupanya Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang pertama dipublikasikan masih belum sempurna, terbukti dengan banyaknya keluhan dari rekan-rekan operator Madrasah yang banyak mengalami kendala pada saat melakukan validasi format excel kedalam Aplikasi Dekstop Emis tersebut.

Untuk mengatasi keluhan rekan-rekan operator Madrasah tersebut, seakan tak mau ketinggalan Dirjen Pendis juga mengambil langkah cepat dengan senantiasa meng-update Aplikasi Desktop Emis yang telah dipublikasikan.

Bagi rekan-rekan Operator Madrasah yang masih belum sukses dalam melakukan validasi menggunakan beberapa Aplikasi Emis Desktop yang telah dipublikasikan sebelumnya, ataupun yang telah sukses namun ingin memperbaruinya dengan aplikasi yang baru, saat ini Dirjen Pendis kembali mempublikasikan Update Aplikasi Desktop Emis Per-10 Maret 2015.

Beberapa hal yang merupakan bagian dari penyempurnaan Aplikasi Desktop Emis Per-10 Maret 2015 ini meliputi :

Untuk RA :
  • Refresh Master Database RA.
Untuk MI :
  • Update Sistem Validasi pada Form PTK (penyempurnaan data sistem tanggal);
  • Update Tampilan Profil Lembaga ( Info BOS, nama Bank dan nama pemilik rekening tertukar ).
  • Update penambahan folder backup pada aplikasi sistem 32 Bit.
Untuk MTs :
  • Update Sistem Validasi pada Form PTK ( penyempurnaan data sistem tanggal );
  • Update Tampilan Profil Lembaga (Info BOS, nama Bank dan nama pemilik rekening tertukar).
Untuk MA :
  • Update Sistem Validasi pada Form PTK (penyempurnaan data sistem tanggal).
  • Update Tampilan Profil Lembaga ( Info BOS, nama Bank dan nama pemilik rekening tertukar ).
Selanjutnya silahkan unduh Update Aplikasi Desktop Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 baik untuk RA dan Madrasah Per-10 Maret 2015 pada tautan dibawah ini :
Aplikasi Desktop Emis 32 bit ( Per-10 Maret 2015 )
Aplikasi Desktop Emis 64 bit ( Per-10 Maret 2015 )

Rabu, 04 Maret 2015

Inilah Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015

Pemutakhiran Emis Semester Genap TP 2014/2015

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Pemutakhiran data Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaan 2014/2015 telah di mulai sejak dipublikasikanya Format Pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014 /2015 untuk RA Dan Madrasah oleh Dirjen Pendis pada tanggal 18 Pebruari 2015 dan berdasarkan jadwal pemutakhiran ini akan berakhir pada 30 April 2015.

Adapun dalam pelaksanaanya, mekanisme Pemutakhiran data Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan semester ganjil yakni pemutakhiran data emis dilakukan dengan menggunakan instrumen data emis (format excel), kemudian divalidasi menggunakan Aplikasi Desktop Emis, untuk selanjutnya dikirim ke Emis pusat melalui Aplikasi Emis Online. Hanya saja menurut surat pengantar Dirjen Pendis akan ada penyempurnaan pada Aplikasi Emis Dekstop dan Aplikasi Emis Online.

Pada beberapa hari yang lalu, kami telah membagikan Format Pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2014 /2015 untuk RA Dan Madrasah untuk kemudian dapat segera mengentrikan data sesuai dengan petunjuk dan pengalaman-pengalaman pada pemutakhiran data Emis sebelumnya.

Nah, sebagaimana mekanisme yang telah kami sebutkan diatas yakni sebagai tindak lanjut atas entri data pada format emis excel, saat ini Dirjen Pendis telah mempublikasikan Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 sehingga bagi segenap Sahabat Abdima terutama bagi para Peng-Emis yang telah selesai mengisi format excel untuk semester genap ini dapat segera melakukan validasi menggunakan Aplikasi Dekstop ini.

Silahkan download Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015 pada tautan dibawah ini :
Aplikasi Dekstop Emis Genap 32 bit (Per-09 Maret 2015)  
Aplikasi Dekstop Emis Genap 64 bit (Per-09 Maret 2015)

Demikian informasi mengenai Aplikasi Dekstop Emis Semester Genap RA Dan Madrasah Tahun Pelajaran 2014/2015, selamat melakukan validasi dan semoga info ini ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)

Senin, 02 Maret 2015

Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG Guru Pada Kementerian Agama

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang NUPTK Dan Verval NRG

Sahabat Abdima,
Entri data melalui Padamu Negeri untuk semester genap tahun pelajaran 2014/2015 saat ini masih terus berjalan, Meski sambil jalan dan terkesan belum siap sepenuhnya namun pada kenyataanya Padamu Negeri telah merilis fitur-fitur yang telah di agendakan pelaksanaanya pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 ini.

Setelah merilis fitur yang berhubungan dengan Pengaktifan NUPTK di semester genap, termasuk dirilisnya fitur baru Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan yang harus di entrikan oleh admin madrasah agar muncul pada riwayat mengajar masing-masing PTK, yang tak kalah tenarnya adalah dirilisnya menu Verval NRG pada msaing-masing akun PTK yang sempat membuat kebingungan para PTK karena banyak Nomor Registrasi Guru (NRG) tidak terdeteksi oleh sistem terutama bagi Guru dibawah naungan Kemenag.

Bagaimana tidak bingung coba? Karena apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG, maka NRG yang dulu pernah diterbitkan dianggap tidak valid, tapi saat mau mengajukan verval, ternyata NRG tidak muncul, Heemmm.

Pada posting sebelumya pada informasi mengenai Update Ajuan Verval NRG Pada Padamu Negeri Bagi Guru Madrasah kami sempat menyinggung bahwa sesuai dengan petunjuk dari Padamu Negeri, masalah NRG Guru dibawah naungan Kemenag yang sedianya sudah memiliki NRG namun tidak terdeteksi oleh sistem maka dipersilahkan untuk mengajukan NRG baru.

Meski demikian petunjuk dari padamu negeri ini tidak serta merta membuat puas hati rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan NRG-nya tidak terdeteksi oleh sistem, sebelum adanya informasi sekaligus intruksi resmi dari Kementerian Agama terkait penyelesaian masalah ini dan kami sangat memahami hal tersebut.

Sahabat Abdima,
Tertanggal 24 Pebruari 2015 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Surat Edaran Nomor Dt. I.I/2/PP.00/73.C/2015 Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) tanggal 20 Februari 2015.

Menurut pandangan kami terdapat beberapa penjelasan yang isinya senada dengan petunjuk Padamu Negeri. Pada Item Nomor 4 Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut dijelaskan bahwa :
Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak ditemukan/tertolak didalam database NRG diharapkan mengisi/memilih "belum memiliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan dibawah naungan Kementerian Agama, silahkan download pada tautan dibawah ini :
Download Surat Edaran Dirjen Pendis Perihal NUPTK Dan Verval NRG
Jadi menurut kami hal ini sudah jelas bahwa bagi rekan-rekan Guru Madrasah yang kebetulan sampai saat ini NRG-nya belum terdeteksi oleh sistem maka pada ajuan verval NRG di Padamu Negeri memilih belum memiliki NRG untuk kemudian dapat melakukan pengajuan NRG baru (Cetak S26a).

Meski Demikian, kami hanyalah seorang Abdi Madrasah biasa yang sangat mungkin sekali salah dalam mengertikan Surat Edraran Dirjen Pendis ini, oleh karena itu bagi segenap rekan-rekan guru Madrasah apabila masih ragu maka ada baiknya meminta penjelasan langsung kepada Kemenag setempat dan jangan lupa bawa Surat Edaran Dirjen Pendis tersebut untuk persiapan apabila kemenag setempat belum menerima surat edaran Dirjen Pendis tersebut.

Minggu, 01 Maret 2015

Peraturan BSNP Tentang Kisi-Kisi UN SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015

Badan Standar Nasional Pendidikan

Saahabat Abdima,
Sebagaimana pada tahun-tahun terdahulu, Ujian Nasional (UN) bagi siswa-siswi tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan akan kembali dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2014/2015 ini.

Sehubungan dengan pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2014/2015 tersebut, jauh-jauh hari BSNP telah menerbitkan Peraturan Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 Tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Penyusunan Kisi-kisi soal Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaan 2014/2015 berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kisi-kisi yang merupakan lampiran Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014 ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.

Kami yakin sebagian rekan-rekan guru Madrasah, baik Madrasah Tsanawiyah maupun Madrasah Aliyah telah memiliki kisi-kisi Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2014/2015 ini karena kisi-kisi ini sudah diterbitkan oleh BSNP pada tahun 2014 silam. Meski demikian mungkin saja masih ada rekan-rekan guru yang membutuhkan kisi-kisi ini. Oleh karena itu bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan membutuhkan Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 silahkan download pada tautan dibawah ini :
Kisi-Kisi Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMA/MA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015