Kamis, 20 Agustus 2015

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Salam Jukimania,
Dalam rangka peningkatan mutu madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islan melalui Direktorat Madrasah pada tahun anggaran 2015 ini kembali memprogramkan adanya Bantuan Belajar S-1 kepada para Guru Madrasah baik PNS maupun bukan PNS yang sedang menempuh perkuliahan S-1.

Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015

Program bantuan belajar S-1 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian bantuan belajar S-1 dalam upaya untuk meningkatkan mutu, kompetensi dan profesionalisme guru madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dilingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.

Terkait program bantuan S-1 tersebut baru-baru ini Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 4715 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 beserta lampiranya dimana SK dan lampiran tersebut merupakan acuan dalam penyelenggaraan Program Pemberian Bantuan Belajar S-1 bagi Guru Madrasah Tahun 2015.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang kebetulan masih menempuh perkuliahan S-1 dan tertarik ingin mengajukan dan memperoleh bantuan belajar S-1 dari Direktorat Madrasah Tahun anggaran 2015 sebagaimana kami uraikan diatas maka untuk mempelajari selengkapnya termasuk besaran nominal bantuan dan persyaratanya, silahkan unduh SK dan Juknisnya pada tautan dibawah ini :
SK dan Lampiran Juknis Bantuan S-1 Tahun 2015

Adapun bantuan yang nantinya akan diterima dapat digunakan untuk biaya studi (SPP dan atau sejenisnya, pratikum, PPL, ujian skripsi, wisuda, dll), dan biaya yang terkait dengan studi (buku dan sumber belajar lainya).

Demikian info mengenai Program Bantuan Belajar S-1 Bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2015, semoga ada manfaatnya. Jukimania

Rabu, 19 Agustus 2015

Inilah Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah Pada LPTK Rayon 112 UNNES Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru atau yang sering kita sebut PLPG untuk tahun 2015 ini sudah mulai dilaksanakan oleh masing-masing LPTK. Kemarin, Senin 17 Agustus 2015 LPTK UIN Walisongo Semarang telah mulai melaksanakan PLPG Tahap I Bagi rekan-rekan Guru Kelas MI dari beberapa kemenag kabupaten/kota di Jawa Tengah dan kemungkinan secara bertahap akan dipanggil pula Guru Kelas RA dan Guru Mapel PAI pada Madrasah.

Peserta PLPG LPTK Rayon 112 UNNES Tahun 2015

Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru Madrasah pengampu Mata Pelajaran Umum di Madrasah yang diantaranya Mapel Bimbingan Konseling, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Matematika dan banyak lagi mapel umum lainya bahwa LPTK Rayon 112 UNNES Semarang juga akan segera melaksanakan PLPG Guru Mapel Umum bagi Guru Madrasah.

Adapun untuk persiapan PLPG Guru Madrasah pada LPTK Rayon 112 UNNES Semarang Tahun 2015 akan dimulai dengan Rapat Koordinasi dan penyerahan berkas peserta PLPG oleh masing masing Kemenag Kab/Kota yang dijadwalkan akan dilaksanakan besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus Tahun 2015.

Dokumen persyaratan berkas peserta PLPG yang harus diserahkan meliputi :
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijasah S-2 dan S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan;
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS);
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung;
  5. Fotokopi SK Mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 5 tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.
  7. Surat pernyataan dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahanya.
Adapun untuk Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah Mapel umum Pada LPTK Rayon 112 UNNES Semarang Tahun 2015 dari 31 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dari berbagai jenis mata pelajaran, Silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Daftar Peserta PLPG Guru Madrasah LPTK Rayon 112 UNNES

Senin, 17 Agustus 2015

Download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)

Sahabat Abdima,
Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara yang akurat, terpercaya dan integrasi, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara online dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat dan atau Daerah.

Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015, pemanfaatan teknologi yang dimaksud dilakukan melalui Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) yang dibagun oleh Badan Kepegawaian Negara

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah'.

Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) merupakan suatu sistem yang dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat : http://pupns.bkn.go.id.

Bagaimana cara Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS)? Berikut silahkan di download Buku Petunjuk Melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS).
Download Buku Petunjuk Pengguna e-PUPNS
Adapun pelakanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (E-PUPNS) pada Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Sekretar Jenderal Kemenag Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 sebagai berikut :
  • Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  • Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  • Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Semua PNS harus melakukan pendataan ulang ini dan bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Kamis, 13 Agustus 2015

Daftar Peserta PLPG Tahap I Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Sahabat Abdima,
Setelah bersama-sama melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) kini pada giliranya pada masing-masing LPTK telah membuat jadwal kegiatan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tak terkecuali pada LPTK UIN Walisongo Semarang.

Peserta PLPG Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang

Tertanggal 12 Agustus 2015 UIN Walisongo Semarang telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota/Kab se-Jawa Tengah perihal Pemanggilan Peserta PLPG Tahap I UIN Walisongo Semarang.

Bagi rekan-rekan yang guru madrasah yang telah masuk daftar peserta sertifikasi tahun 2015 dan telah melaksanakan UKA di UIN Walisongo Semarang, perlu diketahui bahwa PLPG Tahap I akan dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 17 Agustus 2015 sampai dengan 26 Agustus 2015.

Surat pemengilan dan ketentuan serta daftar peserta PLPG Tahap I UIN Walisongo Semarang, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :

Demikian info mengenai info mengenai Daftar Peserta PLPG Tahap I Tahun 2015 UIN Walisongo Semarang, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Rabu, 05 Agustus 2015

Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Program Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Mutu pendidikan di madrasah dapat terwujud jika tenaga pendidik memiliki profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Dengan adanya jaminan kualitas bagi guru tersebut, diharapkan akan tercipta layanan mutu pendidikan yang memadai yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan peserta didik madrasah yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing.

Namun yang menjadi salah satu persoalan yang banyak dihadapi madrasah dalam meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme para guru adalah adanya keterbatasan dana. Sehingga, program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru seringkali terabaikan. Padahal, keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan pendidikan di madrasah.

Dalam rangka melakukan peningkatan mutu guru madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada guru untuk memperoleh beasiswa agar dapat melanjutkan studi ke jenjang S2 pada perguruan tinggi yang ditetapkan.

Program Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah adalah program pemberian beasiswa studi S2 yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Madrasah pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.

Beasiswa ini bersifat sementara dan terbatas yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester. Guru yang mengikuti program S2 yang bersangkutan dibebaskan dari tugas pokoknya sebagai guru selama dua tahun (empat semester) dan kembali lagi melaksanakan tugas pokoknya setelah program selesai.

  1. Guru PNS Kementerian Agama yang mengajar pada MTs dan/atau MA;
  2. Guru PNS instansi lain yang diperbantukan atau dipekerjakan pada MTs dan/atau MA;
  3. Guru Tetap Yayasan yang mengajar pada madrasah swasta (MTs Swasta dan/atau MA Swasta);
  4. Guru Bukan PNS yang mengajar pada madrasah negeri (MTsN dan/atau MAN).
Silahkan download Juknisnya, pada tautan dibawah ini :
Juknis Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015

Bagi sahabat Abdima, rekan-rekan guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Madrasah Aliyah yang tertarik dengan informasi Beasiswa S2 Bagi Guru Madrasah Tahun 2015 ini silahkan segera mendaftarkan diri karena pendaftaran sudah dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2015 dan waktu pendaftaran berakhir tanggal 15 Agustus 2015.

Selasa, 04 Agustus 2015

Download Buku Guru Dan Buku Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan

Buku PAI dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan

Sahabat Abdima,
Pengemasan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan Madrasah baik mulai jenjang Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya, serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi : Al-Qur’an Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam.

Adapun pada jenjang Madrasah Aliyah Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan sedikit berbeda dengan madrasah pada umumnya karena pada jenjang ini dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu : Tafsir-Ilmu Tafsir, Hadist-Ilmu Hadist, Fiqih-Ushul Fiqih, Ilmu Kalam, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.

Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, al-amru bi asy-syai’i amrun bi wasailihi (Perintah untuk melakukan sesuatu berarti juga perintah untuk menyediakan sarananya). Untuk itu maka sebagai panduan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di Madrasah, Kementerian Agama RI telah menyiapkan model Silabus Pembelajaran PAI di Madrasah dan menerbitkan Buku Pegangan Siswa dan Buku Pedoman Guru termasuk buku untuk MA Peminatan Keagamaan karena kehadiran buku bagi siswa ataupun guru menjadi kebutuhan pokok dalam menerapkan Kurikulum 2013 di Madrasah.

Keberadaan Buku Ajar dalam penerapan Kurikulum 2013 di Madrasah menjadi sangat penting dan menentukan, karena dengan Buku Ajar, siswa ataupun guru dapat menggali nilai-nilai secara mandiri, mencari dan menemukan inspirasi, aspirasi, motivasi, atau bahkan dengan buku akan dapat menumbuhkan semangat berinovasi dan berkreasi yang bermanfaat bagi masa depan.

Selanjutnya silahkan download Buku Guru Dan Buku Siswa Kurikulum 2013 untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 dengan cara klik mata pelajaran yang dipilih pada tautan dibawah ini.

Buku Pegangan Guru Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :
Buku Pegangan Siswa Mapel PAI Dan Bahasa Arab Kurikulum 2013 Untuk MA Peminatan Keagamaan Kelas 10 :

Minggu, 02 Agustus 2015

Ringkasan Materi Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas 5 SD/MI

Materi Pelajaran Kelas 5 SD/MI

Sahabat Abdima,
Pada awal tahun pelajaran 2015/2016 ini kami akan berbagi tentang Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI semester 1 dan semester 2 dimana materi ini masih menggunakan kurikulum KTSP karena madrasah tempat kami mengajar pada tahun pelajaran 2015/2016 ini belum masuk pada  madrasah pendampingan implementasi kurikulum 2013.

Adapun Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini terdiri atas 8 bab yakni : 
  • Bab 1 : Peninggalan Sejarah dari Masa Hindu-Buddha dan Islam di Indonesia;
  • Bab 2 : Kenampakan Alam dan Buatan serta Pembagian Waktu di Indonesia;
  • Bab 3 : Keragaman Suku Bangsa dan Budaya di Indonesia;
  • Bab 4 : Kegiatan Ekonomi di Indonesia;
  • Bab 5 : Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah;
  • Bab 6 : Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Perumusan Dasar Negara;
  • Bab 7 : Peristiwa Sekitar Proklamasi;
  • Bab 8 : Perjuangan mempertahankan Kemerdekaan;
Selengkapnya mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI dapat dilihat dibawah ini.



Jika tertarik dengan Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI ini, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI
Ringkasan materi ini memang sangat jauh dari sempurna, oleh karena itu jika memang sekiranya ringkasan materi ini kurang berkenan dihati rekan-rekan semua maka anggap saja posting ini hanyalah iklan pada saat anda menonton sinetron.

Demikian posting mengenai Ringkasan Materi Mata Pelajaran IPS Kelas 5 SD/MI, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia

Sahabat Abdima,
Pada artikel kali ini akan kami bagikan materi tentang Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negera dimana materi ini merupakan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas VI SD/MI Semester 1 untuk Standar Kompetensi (SK) Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara.

Perumusan Pancasila sebagai dasar negara

Menurut sejarahnya, Pancasila dirumuskan dan ditetapkan oleh parapendiri negara untuk dijadikan dasar negara bagi bangsa Indonesia merdeka. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.

Pemerintah Jepang di Jawa dalam rangka pemberian kemerdekaan membentuk Dokuritsu Junbi Coosakai atau Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan disingkat “ Badan Penyelidik ”. Sejumlah tokoh-tokoh Indonesia dijadikan anggota badan tersebut, sedangkan dua orang lagi, yakni dr. RadjimanWidyodiningrat dan R.P. Soeroso diangkat masing-masing menjadi Ketua dan Ketua Muda (merangkap Kepala Kantor atau Kepala Sekretariat) dengan seorang warga Jepang sebagai Ketua Muda yang lain. Panglima Tentara Keenam belas Jepang diJawa, Letnan Jenderal Kumakici Harada padatanggal 28 Mei 1945 melantik anggota Badan Penyelidik tersebut dan pada keesokan harinya dimulailah persidangan pertama yang berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Dalam kata pembukaannya, ketua BPUPKI dr. Radjiman Widyodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Indonesia merdeka yang akan dibentuk itu.

Ada tiga anggota yang memenuhi permintaan ketua, yang secara khusus membicarakan tentang dasar negara.yaitu :
  1. Mr. Muh. Yamin.
  2. Mr. Soepomo.
  3. Ir. Soekarno(1 Juni1945)
Menurut Bung Karno sendiri, atas petunjuk temannya seorang ahli bahasa kelima dasar tersebut diberi nama Pancasila, kemudian dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar yang abadi.

Tanggal 1 Juni 1945 dengan selesainya rapat, selesai pula persidangan pertama Badan Penyelidik. Setelah itu dibentuk suatu panitia kecil dibawah pimpinan Bung Karno dengan anggota-anggota antara lain: Bung Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh. Yamin dan A.A. Maramis, semuanya berjumlah delapan orang. Panitia kecil itu bertugas menampung saran-saran, usulusul, dan konsepsi para anggota yang oleh ketua diminta untuk diserahkan melalui sekretariat.

Panitia kecil pada tanggal 22 Juni 1945 mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan 38 anggota Badan Penyelidik, yang sebagian diantaranya sedang menghadiri sidang CuoSangiin(sebuah badan penasihat yang dibuat oleh Pemerintah Pendudukan Jepang). Pertemuan itu oleh Bung Karno di tegaskan merupakan “ rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota-anggota Dokuritsu Junbi Coosakai ”.

Pertemuan itulah yang telah membentuk sebuah Panitia Kecil lain, yang kemudian terkenal dengan sebutan Panitia Sembilan yang terdiri atas Bung Karno, Bung Hatta, Muh. Yamin, Ahmad Subardjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosuyoso, dan HajiAgus Salim.

Panitia Sembilan dibentuk karena kebutuhan untuk mencari modus antara apa yang disebut “golongan Islam” dengan apa yang disebut “golongan kebangsaan” mengenai agama dan bangsa. Persoalan ini sudah timbul selama persidangan pertama, dan mungkin juga sudah sebelumnya.

Panitia berhasil mencapai modus itu yang diberi bentuk suatu rancangan pembukaan hukum dasar. Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikano leh Muh. Yamin, yakni Piagam Jakarta.

Pada alinea IV dari Rancangan Pembukaan tersebut dicantumkan Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep itu di terima dengan suatu perubahan penting, yakni sila pertama dalam dasar yang tercantum pada pembukaan itu, yang semula berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan“Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada Pembukaan UUD 1945 yang telah ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian materi mengenai Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negera Indonesia, semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Selasa, 28 Juli 2015

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa komite madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik madrasah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan madrasah. Adapun pendanaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/atau masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai peningkatan mutu madrasah disebut dana komite madrasah.

Juknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah

Komite madrasah merupakan sebuah wujud peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. Komite madrasah memiliki peran yamg sangat penting dan signifikan dalam mendukung dan mencipkan tata kelola penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan yakni dengan cara memberikan pertimbangan, arahandan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta dapat melakukan pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Oleh karena begitu pentingnya peran dan fungsi komite madrasah bagi peningkatan mutu pendidikan madrasah maka direktur jenderal pendidikan islam memandang perlu diwujudkan tata kelola organisasi komite madrasah yang mandiri, profesional dan dan akuntabel.

Atas dasar pemikiran dan pandangan tersebut, maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2913 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite Madrasah agar dapat digunakan oleh madrasah sebagai acuan dalam membentuk struktur organisasi komite dan mengelola dana komite madrasah.

Silahkan unduh Surat Keputusan Nomor 2913 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Struktur Organisasi Dan Pengelolaan Dana Komite madrasah, pada tautan dibawah ini :
Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2913 Tahun 2015

Minggu, 26 Juli 2015

Inilah Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA Dan Madrasah Tahun 2015

Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015

Sahabat Abdima,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 yang merupakan tahun kesembilan dalam pelaksanaanya sejak diterbitkanya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 kelihatanya akan segera dimulai. Hal ini dapat kita lihat dari telah diterterbitkanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015.

Namun sebelum kami share Daftar Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015, ada baiknya kita mengingat kembali bagaimana proses penetapan Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015. Penetapan calon Peserta Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015 dilakukan melalui pendataan pada program PADAMU NEGERI milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alur proses penetapan peserta bagi guru yang belum ikut Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai berikut :
  1. Data diambil dari database PADAMU NEGERI;
  2. Data kemudian masuk ke dalam Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG;
  3. Rekrutmen calon peserta diambil berdasarkan data yang sudah memililki syarat pendataan dengan memiliki NUPTK yang aktif dan berstatus verval bintang empat sesuai dengan kuota yang tersedia;
  4. Penetapan peserta sertifikasi guru ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  5. Peserta yang masuk dalam kuota selanjutnya mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Terkait pelaksanaan sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2015 dan sebagai bagian dari proses penetapan peserta sebagaimana item nomor 4 maka Tertanggal 7 Januari 2015 Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen) telah menerbitkan 2 buah surat keputusan tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 :

Pertama :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3907 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Qur'an Hadits, Aqidah Akhlaq, Fiqih, SKI, Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI Tahun 2015.

Kedua :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3907 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2015.

Bagi segenap Sahabat Abdima yang membutuhkan SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 beserta dengan lampiran daftar nama pesertanya, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DAFTAR PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015
Selamat buat rekan-rekan yang tahun ini masuk sebagai daftar peserta sertifikasi guru RA/Madrasah, selanjutnya tinggal menunggu panggilan untuk mengikuti Uji Kompetensi Awal (UKA) dan undangan melaksanakan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Adapun untuk pelaksanaan UKA secara serentak se-Indonesia berdasarkan Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru RA/Madasah Tahun 2015 yang semula direncanakan tanggal 30 Juli 2015, kayaknya ada pengunduran jadwal dan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2015.

Minggu, 19 Juli 2015

Abdi Madrasah Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1436 H

Selamat hari Raya Idul Fitri

Sahabat Abdima,
Setelah beberapa tahun terakhir ini teradi perbedaan pelaksanaan hari raya idul fitri dikarenakan perbedaan metode penentuanya, Alhamdulillah perayaan hari kemenangan tahun ini di Indonesia bisa dilaksanakan bersama-sama. Perayaan rutin setiap tahun ini menjadi momen sangat penting bagi umat islam setelah berpuasa selama sebulan pada bulan Ramadhan. Seluruh umat Islam merayakannya dengan suka dan cita, tak berbeda yang rajin puasa maupun yang hanya alakadarnya.

Dalam literatur-literatur Islam klasik, Idul Fitri disebut sebagai Idul Ashgar (hari raya yang kecil) sementara Idul Adhha adalah Idul Akbar (hari raya yang besar), umat Islam di Indonesia selalu terlihat lebih semarak merayakan Idul Fitri dibandingkan hari-hari besar lainnya, bahkan hari raya Idul Adha sekalipun. Momen Idul Fitri dirayakan dengan aneka ragam acara, dimulai dengan shalat Id berjamaah di Masjid bahkan di lapangan terbuka hingga halal bi halal antar keluarga yang kadang memanjang hingga akhir bulan Syawal.

Oleh karena kesibukan pribadi pada hari pertama dan kedua idul fitri 1436 Hijriyah, dihari ketiga ini (Minggu 19 Juli 2015) kami selaku admin Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) mengucapkan:
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1426 H Taqobbalallahu Minna Wa Minkum Minal 'Aidin Walfaizin Kullu 'Am Wa Antum Bikhoir
Tak lupa dalam kebersamaan kita selama ini, dalam kami memberikan informasi, dalam kami menjawab dan atau membalas komentar :
  • Jika ada tutur kata yang kurang berkenan dihati
  • Jika ada informasi yang kurang memuaskan diri
  • Jika ada inbox yang tidak mampu kami jawab karena diluar kemampuan kami
  • Jika ada segudang kesalahan lainya selain diatas tadi
Maka dihari nan fitri ini kami selaku admin Web/Blog Abdi Madrasah (www.abdimadrasah.com) sebagai pribadi biasa, guru madrasah yang tak luput dari salah dan lupa, dengan penuh kerendahan hati seraya mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kepada segenap sahabat Abdima semuanya dimanapun anda berada.

Semoga dengan berkah idul fitri ini kita semua mampu kembali pada naluri kemanusian yang murni, kembali pada keberagamaan yang lurus, dan kembali dari seluruh praktik busuk yang bertentangan dengan jiwa manusia yang masih suci. Kembali dari segala kepentingan duniawi yang tidak islami sehingga kita dapat meraih makna idul fitri Aamiin._Abdi Madrasah

Rabu, 15 Juli 2015

Mari Jadikan Lebaran Sebagai Hari Kemenangan Bukan Hari Penuh Beban

Sahabat Abdima,
Lebaran sebentar lagi bahkan bisa dibilang tinggal menghitung jam karena diperkirakan akan jatuh besok pagi (Jum'at 17 Juli 2015). Meski demikian kita tetap harus menunggu pengumuman pemerintah terkait penetapan 1 syawal 1436 Hijriyah yang menurut rencananya akan diumumkan petang nanti (Kamis, 16 Juli 2016).

Berbagai kesibukan dan persiapan telah terlihat dan dapat kita rasakan sejak beberapa hari ini, para perantau pulang kampung atau mudik agar dapat berlebaran dengan keluarga tercinta di kampung halaman. Pemerintah dan aparat kepolisian sibuk mempersiapkan infrastruktur dan pengamanan selama masa lebaran. Lebaran, adalah hari raya agama Islam yang paling besar dan disambut dengan suka cita oleh seluruh umat Islam. Tak jarang, perhatian, energi, dan biaya terkuras untuk menyambut lebaran.

Hari kemenangan

Di Indonesia, lebaran bukan hanya dimaknai sebagai aktivitas ritual semata, tetapi sebagai aktivitas sosial. antara lain, sebagai sarana silaturahmi dan sarana saling berbagi kebahagiaan dimana biasanya para pemudik memberikan “THR” kepada keluarganya. Dari sisi ekonomi, lebaran juga merupakan sebuah perputaran uang yang luar biasa besar. Para pemudik membawa uang yang telah ditabung selama setahun ke kampung halaman. Para pedagang dan pengelola transportasi mengalami peningkatan omzet sampai beberapa kali lipat. Pemerintah dan masyarakat pun mendapatkan pemasukan dari sektor pariwisata dan jasa.

Dalam merayakan idul fitri, syariat Islam tidak mengajarkan bahwa idul fitri harus identik dengan segala sesuatu yang baru, makanan dan minuman yang kadang-kadang bisa dibilang berlebihan. Berkaitan dengan pakaian pada saat idul fitri, Rasulullah hanya memerintah untuk menggunakan pakaian terbaik yang dimiliki. Terbaik bukan berarti harus baru. Hal inilah yang kadang-kadang disalah artikan oleh sebagian besar umat Islam. Demi memenuhi kebutuhan lebaran, kita rela menguras habis tabungan kita, rela menggadaikan barang, pinjam sana-sini, atau bahkan melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk kebutuhan lebaran.

Memanglah tidak salah jika kita membeli pakaian dan makanan untuk persiapan lebaran dan membagikannya kepada yang lain, jika kita mampu. Tetapi yang menjadi masalah adalah ketika kita memaksakan diri dengan dalih apapun dalam memenuhi berbagai kebutuhan lebaran tersebut karena hal tersebut telah keluar dari makna idul fitri.

Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh dengan puasanya.” Dalam hadist lain, beliau juga bersabda: “Banyak orang yang berpuasa, tapi dia tidak mendapatkan apa-apa selain haus dan lapar” dan selama kita berpuasa kita tidak boleh meladeni orang yang mengajak bertengkar atau berkelahi dengan mengatakan “saya sedang berpuasa”. Itulah hakikat dari puasa, yaitu pengendalian hawa nafsu dan orang-orang yang menahan hawa nafsu-lah yang layak merayakan idul fitri sebagai hari kemenangan.

Mari kita jadikan lebaran sebagai hari kemenangan dan kita isi dengan kesederhaan dan yang tak kalah penting adalah dengan peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan, jangan jadikan lebaran sebagai beban karena makna lebaran bukanlah pakaian baru atau makanan yang lezat, tetapi kita kembali kepada fitrah dan menjadi seseorang yang “baru” setelah menempa diri selama bulan Ramadhan.

Senin, 13 Juli 2015

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, PPGJ Ditunda Pelaksanaanya

Sahabat Abdima,
Pada Acara Koordinasi Pra Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Kementerian Agama yang dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2015 beberapa hari yang lalu, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Unifah Rosyidi menyatakan bahwa dalam hal pelaksanaan sertifikasi guru, koordinasi yang terjalin antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi lebih baik dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir, khususnya proses pendataan calon peserta sertifikasi guru.

Dihadapan Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru PTKIN seluruh Indonesia, 21 Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan/Pimpinan Rayon Penyelenggara Sertifikasi Guru Perguruan Tinggi Umum (PTU) dan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Unifah menyatakan bahwa program sertifikasi guru akan tetap berjalan karena belum dicabutnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang tersebut dilaksanakan melalui:Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio (PF),dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), sedangkan guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang, sertifikasinya dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ), urai Pejabat Eselon II di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Menanggapi hal tersebut di atas, Unifah menegaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi guru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2015 ini masih tetap menggunakan pola PLPG. Meskipun di awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkeinginan melaksanakan melalui 2 (dua) pola yakni PLPG dan PPGJ.

Berikut Alasan belum dapat dilaksanakanya PPGJ pada tahun 2015 :

Pertama :
Belum adanya payung hukum untuk pelaksanaannya.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang meminta fatwa ke Mahkamah Agung khusus membahas kebijakan ini. Rencananya setelah lebaran nanti PSG akan diundang untuk kembali membahas penyusunan payung hukum dimaksud.

Kedua :
Keterbatasan anggaran pemerintah.
Mengingat anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi guru melalui PPGJ adalah sepuluh juta per orang. Belum lagi pengaruh adanya restrukturisasi organisasi pada Kemendikbud, dimana BPSDMPK-PMP telah bubar berganti Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu, dampak pisah ranjang antara Kemendikbud dan Kemenristek Dikti, pemerintah berencana melaksanakan sertifikasi guru melalui pola “Pendidikan Profesi Guru pra Jabatan (PPG) di bawah komando Kemenristek Dikti, sedangkan Kemendikbud dan Kemenag sebagai pelaksana sertifikasi guru melalui pola PLPG dan PPGJ.

Unifah juga menyampaikan bahwa melihat kondisi saat ini dimana jumlah guru yang diangkat sebelum tahun 2005 masih sangat banyak jumlahnya, baik yang di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud maka satu-satunya jalan untuk tetap melaksanakan sertifikasi guru di tahun 2016 nanti juga masih melalui pola PLPG.

Bahkan ada kemungkinan beberapa ketentuan yang terkait linearitas juga akan dihapuskan dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ nanti karena linearitas tidak harus dengan S-1 kedua. Namun, tegas Unifah semua ini tergantung pada hasil keputusan yang nantinya akan ditetapkan secara bersama-sama antara Kemendikbud, Kemenag dan Kemenristek Dikti.

Demikian informasi mengenai Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dengan Pola PLPG, Adapun PPGJ Ditunda Pelaksanaanya, yang kami dapat dari Website Resmi Direktorat Pendidikan Madrasah, apapun polanya mudah-mudahan kedepan mekanismenya lebih mudah dan semoga nasib sertifikasi guru ke depan menjadi lebih baik, Aamiin._Abdi Madrasah

Selasa, 07 Juli 2015

Dana Manfaat BSM/PIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

Dana Manfaat BSM/KIP Siswa Madrasah Segera Dicairkan

Sahabat Abdima,
Sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan diberbagai bidang kehidupan serta dalam rangka untuk memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter maka pemerintah terus mengupayakan adanya peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat dan salah satunya dengan adanya Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sekarang disempurnakan dengan nama Program Indonesia Pintar (PIP).

Terkait Program Indonesia Pintar (PIP) siswa Madrasah tahun 2015, pada beberapa waktu yang lalu kami telah berbagi informasi mengenai Juknis BSM/Program Indonesia Pintar Tahun Anggaran 2015 Bagi Siswa Madrasah dimana juknis tersebut digunakan sebagai acuan dan tata cara petunjuk perencanaan, pelaksanaan dan monev Bantuan Siswa Miskin (BSM)/ Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015.
Jika belum memiliki Juknisnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
Juknis BSM/PIP Tahun 2015 Bagi Siswa Madrasah

Sebagaimana telah dipublikasikan pada situs resmi Direktorat Madrasah, bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah menyiapkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) bagi 1,9 juta siswa madrasah. BSM yang merupakan bagian atau penyempurnaan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini diberikan kepada setiap siswa Madrasah per-semester sebesar Rp.225.000 untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Rp.375.000 siswa Madrasah Tsanawiyah, dan Rp.500.000 untuk siswa Madrasah Aliyah.

Saat ini sedang dilakukan verifikasi data penerima yang berbasis pada Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Berdasarkan data penerima BSM dari SP2D tahun anggaran 2015, untuk pencairan tahap pertama kepada 517.498 penerima sudah mulai diproses pada bulan Juni 2015.

Pihak Direktorat Madrasah masih melakukan sinkronisasi data untuk siswa penerima BSM dari kategori PKH dan PMKS yang berada di Kementerian Sosial. Direktur Pendidikan Madrasah M. Nur Kholis Setiawan berharap proses sinkronisasi ini tidak memakan waktu lama sehingga dalam waktu dekat seluruh BSM bisa cair dan diterima oleh siswa madrasah yang berhak menerimanya.

Demikian info mengenai Dana Manfaat Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) Siswa Madrasah Segera dicairkan, kita tunggu saja realisasinya dan semoga info ringan ini ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Senin, 06 Juli 2015

Download Format Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2015/2016

Sahabat Abdima
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa sebentar lagi sudah masuk pada tahun pelajaran baru yakni tahun pelajaran 2015/2016, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya pada tiap semester Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu melakukan pemutakhiran data melalui sistem yang digadang-gadang sebagai pendataan satu pintu yakni melalui aplikasi Education Management Information System atau yang lebih familier kita sebut dengan EMIS.

Sehubungan dengan akan dimulainya Tahun Pelajaran 2015/2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemeterian Agama RI, tertanggal 2 Juli 2015 telah mempublikasikan surat edaran Nomor : Dj.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain :
  • Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam meliputi : Pendataan RA, MI, MTs, MA dan Pengawas Madrasah, Pendataan Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Taklimiyah, Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ) serta Ponpes Penyelenggara Program Wajar Dikdas, Pendataan Guru PAI pada Sekolah dan Pengawas PAI, Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Pendataan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).
  • Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dengan mengisi instrumen pendataan resmi yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam secara lengkap dan akurat, sesuai petunjuk pengisian data yang tersedia.
  • Bagi satuan pendidikan (RA, MI, MTs, MA, Pondok Pesantren, Diniyah Taklimiyah, LPQ, PTKIN, PTKIS), Guru PAIS, Pengawas Madrasah dan Pengawas PAIS yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaanya oleh Kementerian Agama RI dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk  apapun dari Ditjen Pendis (temasuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang ada didalamya).
  • Pelaksanaan Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dimulai sejak tanggal 2 Juli 2015 dan akan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2015 dan bagi setiap Operator data EMIS diwajibkan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
Surat Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2015/2016 dan Format Pemutakhiran Data Emis Untuk RA dan Madrasah silahkan unduh pada tautan dibawah ini dimana datanya kami link kan langsung pada laman pendis.kemenag.go.id.

Minggu, 05 Juli 2015

Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama

Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 Pada Kemenag

Sahabat Abdima,
Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik Tahun 2015, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 30 Juni 2015 telah membuat Surat Edaran Nomor: SJ/B.II/1/Kp.02.3/4592/2015 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2015 Pada Kementerian Agama.

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik yang disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah.

Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal yang disampaikan oleh Sekjen Kementerian Agama terkait Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, diantaranya menginformasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Kementerian Agama untuk mempersiapkan semua berkas kepegawaian sebagai bukti yang sah pada pendataan e-PUPNS dan menyiapkan sarana dan prasarana pendukungnya.

Untuk proses pelaksanaan e-PUPNS yakni sebagai berikut :
  • PNS melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir e-PUPNS ( silahkan kunjungi situs: http://pupns.bkn.go.id);
  • PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari : Data Utama PNS, Data Posisi, Data Riwayat, Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru), Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter) dan Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
Adapun Jadwal pelaksanaanya :
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilaksanakan oleh Biro kepegawaian paling lambat akhir bulan agustus 2015;
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan November 2015;
  3. Proses Verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir bulan Desember 2015
Bagi PNS yang tidak melaksanakan pemutakhiran melalui e-PUPNS, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian Nasioanal sehingga berakibat pada pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sebagai persiapan dan untuk mempelajari lebih detail tentang Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Pada Kementerian Agama, silahkan unduh tautan dibawah ini :
PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015
SE SEKJEN KEMENTERIAN AGAMA

Kamis, 02 Juli 2015

Portal Padamu Negeri Resmi di Tutup Untuk Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah?

Padamu Negeri Resmi di Tutup

Sahabat Abdima,
Kabar tentang penutupan portal Padamu Negeri dalam beberapa hari ini cukup ramai dibicarakan dikalangan pendidik terutama para operator sekolah, tak heran karena informasi ini merupakan berita gembira bagi mereka karena para operator sekolah kedepan tidak akan lagi terbebani dengan entri data pada dua aplikasi yakni Dapodik dan Padamu Negeri.

Secara resmi penutupan portal Padamu Negeri bersumber dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6587/B/PTK/2015 Perihal Surat Edaran Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

DOWNLOAD SE DITJEN GTK

Dalam surat edaran Ditjen GTK tersebut antara lain disampaikan bahwa pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi.

Lalu bagaimana dengan Madrasah?

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa keberadaan portal Padamu Negeri cukup penting bagi Madrasah meskipun tak bisa dipungkiri bahwa sebenarnya di Madrasah juga sudah ada EMIS. Seberapa besar tingkat kepentingan Padamu Negeri terhadap madrasah dapat kita lihat atas penggunaan portal ini pada sebagian besar kegiatan dilingkungan Kementerian Agama antara lain :
  • Pengajuan NUPTK bagi Guru Madrasah;
  • Verval Nomor Regristasi Guru;
  • Salah satu dokumen pendukung Subsidi Tunjangan Fungsioanal Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Tahun 2015 adalah adanya Print Out NUPTK (S08) dari Padamu Negeri;
  • Data calon peserta sertifikasi guru tahun 2015 diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui program Padamu Negeri.
Sahabat Abdima,
Jika kita cermati surat edaran Ditjen GTK, sama sekali tidak menyinggung bahkan pada tembusan suratpun juga tidak terdapat Kementerian Agama, apalagi kata Madrasah jadi sejauh ini dapat kita artikan bahwa kalimat aplikasi Padamu Negeri yang selama ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi sebagaimana tertulis pada surat edaran Ditjen GTK tersebut lebih tepatnya hanya diperuntukkan bagi sekolah dibawah naungan Kemdikbud.

Dengan demikian apakah artinya Madrasah dibawah naungan Kementerian Agama masih akan tetap menggunakan aplikasi Padamu Negeri sebagai salah satu portal penjaringan data guru dan tenaga kependidikan untuk melengkapi EMIS yang telah ada?
Ataukah juga akan ada singkronisasi emis dengan Padamu Negeri sehingga di Kementerian Agama juga hanya akan menggunakan satu data yakni EMIS?
Tentu itu semua diluar batas kewenangan kita, dan hanya Kementerian Agama dalam hal ini Dirjen Pendis maupun Direktorat Madrasah yang mampu untuk menjawabnya.

Kita hanya bisa berharap agar segera ada kepastian kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama terkait hal ini sekaligus kebijakan tersebut mudah-mudahan yang terbaik bagi Madrasah dan jangan sampai Madrasah kembali menjadi korban kebijakan sebagaimana kasus NISN siswa Madrasah beberapa tahun yang silam.

Demikian catatan sederhana tentang Padamu Negeri Resmi di Tutup Bagi Sekolah, Bagaimana Dengan Madrasah? Semoga ada manfaatnya._Abdi Madrasah

Jumat, 26 Juni 2015

Download Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah

Kaldik Tahun Pelajaran 2015/2016

Sahabat Abdima,
Salah satu hal yang merupakan senjata awal dalam menghadapi setiap tahun pelajaran baru adalah adanya kalender pendidikan atau sering disingkat kaldik yang merupakan sebuah dokumen yang berisi pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
  • Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun ajaran pada setiap satuan pendidikan.
  • Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
  • Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Bagi rekan-rekan Guru RA dan Madrasah yang membutuhkan dan sudah lama mencari Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2015/2016 Untuk RA dan Madrasah, silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
DOWNLOAD KALDIK RA DAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016

Beberapa hal terkait pedoman kalender pendidikan tahun pelajaran 2015/2016 :

Permulaan Tahun Pelajaran
  1. Permulaan tahun pelajaran 2015/2016 adalah hari Senin tanggal 27 Juli 2015.
  2. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dan dimulai dengan kegiatan MOPDB
  3. MOPDB dimulai setiap awal tahun pelajaran baru berlangsung selama 3 (tiga) hari yang diikuti oleh peserta didik baru dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan belajar efektif.
  4. MOPDB sekurang-kurangnya meliputi materi pengenalan lingkungan Madrasah, lingkungan pendidikan, tata tertib, kedisiplinan, motivasi, orientasi pendidikan Madrasah, akhlak/etika, ibadah, kreativitas dan lain-lain
Waktu Pembelajaran Efektif
  1. Minggu efektif belajar bagi Madrasah yang menggunakan Kurikulum 2006 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 34 (tiga puluh empat) minggu dan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) minggu.
  2. Minggu efektif belajar bagi Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dalam 1 (satu) tahun pelajaran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) minggu.