Konvensi Ujian Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mulai tanggal 26 sampai dengan 27 September 2013 bertujuan untuk mencari model penyelenggaraan UN yang kredibel, reliabel, dan akuntabel. Konvensi UN dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kelompok di antaranya guru dan kepala sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah negeri dan swasta, lembaga swadaya masyarakat pendidikan dan masyarakat peduli pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, serta asosiasi yang bergerak dibidang pendidikan. Di samping itu, konvensi dihadiri perwakilan dinas pendidikan dan dinas agama baik di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota juga.
Konvensi UN menyepakati bahwa UN tetap dilaksanakan sebagai sarana untuk mengukur prestasi belajar siswa. Sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (jo. PP 32 tahun 2013) tentang Standar Nasional Pendidikan, hasil UN digunakan untuk pemetaan, sarana seleksi untuk melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta pembinaan.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Musliar Kasim menyampaikan, jika negara ini ingin maju harus ada ujian yang mengukur standar nasional itu sendiri. Menurut dia, perlu ada ujian yang mengukur kompetensi peserta didik di akhir masa belajar di satuan pendidikan. “Akhirnya kita sepakat untuk tetap tahun depan melaksanakan Ujian Nasional dengan komposisi (UN:Nilai Sekolah) 60:40,” katanya pada penutupan Konvensi UN di Kemdikbud, Jakarta.
Musliar mengatakan, komposisi untuk menentukan nilai akhir ini masih sama dengan penyelenggaraan UN pada tahun ini. Pada tahun-tahun ke depan, kata dia, baik nilai ujian sekolah maupun nilai UN keduanya menentukan kelulusan peserta didik masing-masing dengan komposisi 100 persen. “Saya kira ini langkah luar biasa yang bisa kita sepakati tadi malam dan tadi di pleno,” katanya.
Terkait penggandaan soal, lanjut Musliar, telah disepakati akan diserahkan ke daerah. Namun, kata dia, masih akan dibahas apakah berbasis region atau provinsi. “Kalau itu dicetak di masing-masing daerah belum tentu juga ada percetakan yang mampu mencetak soal di daerah itu. Efektifitas pencetakan itu akan kita pikirkan bersama-sama,” ujarnya.
Sementara, untuk butir-butir rumusan tentang pengawasan dan pengamanan akan dimasukkan ke dalam POS. Sebelum POS itu disahkan akan dimintakan masukan terlebih dahulu kepada dinas pendidikan provinsi. “Misal soal pemindaian dan pengiriman rapor kalau dimasukkan ke dalam rumusan kan terlalu detil. Mungkin itu akan kita akomodasi ketika kita membuat POS,” kata Musliar.
Untuk selengkapnya mengenai Hasil Konvensi UN, silahkan unduh disini
Demikian info mengenai Hasil Konvensi UN : Tahun depan tetap ada UN, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)